:::Catatannya The Echo:::: Pajak dan Pungutan Lainnya yang bersifat memaksa untuk keperluan negara

Saturday, April 29, 2017

Pajak dan Pungutan Lainnya yang bersifat memaksa untuk keperluan negara

Pajak dan Pungutan Lainnya yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang

tentunya berbeda jika :
1. Pajak yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
2. Pungutan lainnya yang bersifat memaksa untuk keperluan negara di atur dengan undang-undang.

Saya jadi ingat "masa-masa" Jenderal Hoegeng Imam Santoso saat menjabat menjadi Menteri Iuran Negara.


Kata 'dan' dalam frasa tersebut memiliki maksud suatu kesatuan makna.
maka :



Screenshoot diata merupakan salah satu bahan penelitian saya.

No comments:

Metode Range : Analisis : Cara Sederhana tapi Ampuh Menilai Kesehatan Keuangan Industri dan Perdagangan

Metode Range: Cara Sederhana tapi Ampuh Menilai Kesehatan Keuangan Industri dan Perdagangan Oleh: Eko Susilo, S.T., M.A.P. Email: ekosu...