Eko Susilo, S.T, C.FAP, C.RM, C.FLS.. (akademik dan non akademik- 081535327473) Tidak merasa lebih tahu, tapi berusaha untuk tahu itu adalah baik. Anggota IAI, (Anggota IRMAPA/GRC (Indonesia Risk Management Professional Association-Governance, Risk, & Compliance), Anggota IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Anggota ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) : tulisannya : apa aja dalam Catatanku ini
Tuesday, November 28, 2017
I'm Dispointed...'khusus'.....
Ketika sama sama memahami apa yang dimaksud dalam UUD 1945...terakhir saya hanya mengakui sampai amandemen keempat....tentunya harus dan seharusnya udah paham. Menurut yang saya ketahui (jadi ingat dulu...1998) adanya pasal yang bahwa MPR itu yang memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan atas UUD 1945 adalah jika dan hanya pada saat kondisi 'khusus'..... Nah pada saat kondisi khusus itulah UUD 1945 amandemen keempat dapat dilakukan perubahan. Kalau tidak ada kondisi ini, maka hal tersebut "tidak dapat" dilakukan perubahan. Kenapa demikian?. Ya karena kalau ada hal-hal yang tidak diatur oleh UUD 1945 dan UUD 1945 perubahannya, maka dapat dibuat UU sesuai dengan ketentuan Pasal 5 UUD 1945 perubahannya dengan tidak melakukan perubahan pada pasal-pasal pada UUD 1945 amandemen keempat tersebut.
Monday, November 27, 2017
Sunday, November 26, 2017
Friday, November 24, 2017
Emergency Exit From Regulation on Transition Phase
Itu yang saya sebut dengan "emergency exit from regulation on transition phase"....jadi tidak dengan berlaku tiba tiba....lebih wise...
Tiba-tiba disini bukan dimaksudkan untuk cepat-cepat namun tidak adanya kejomplangan (jomplang ki bahasa Indonesiane opo yo?...:)
Misalnya soal tarif, dokumen, kelonggaran waktu atau jumlah sanksi.
Ketentuan lama mengatur mengenai tarif sebesar 10%, di ketentuan yang baru mengatur sebesar 15%. Nah "jarak" antar tarif ini tentunya akan menimbulkan "pertentangan", untuk mengatasinya dengan cara perhitungan yang lebih wisdom.
Untuk dokumen misalnya, sebelumnya kewenangan oleh "A", lalu diketentuan yang baru oleh "B", maka atas ketentuan sepanjang waktu tertentu yang diterbitkan oleh "A" tetap sah dan memiliki kekuatan hukum.
Untuk kelonggaran waktu, karena adanya kenaikan tarif maka jangka waktunya dapat diperpanjang sampai dengan batas waktu tertentu.
Untuk jumlah sanksi, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, jumlah sanksi administrasi dapat dihitung khusus atau dikurangkan dengan batasan jumlah tertentu.
Jadi kejomplangan tersebut untuk memberikan 'wise" nya tersebut.
Ketentuan lama mengatur mengenai tarif sebesar 10%, di ketentuan yang baru mengatur sebesar 15%. Nah "jarak" antar tarif ini tentunya akan menimbulkan "pertentangan", untuk mengatasinya dengan cara perhitungan yang lebih wisdom.
Untuk dokumen misalnya, sebelumnya kewenangan oleh "A", lalu diketentuan yang baru oleh "B", maka atas ketentuan sepanjang waktu tertentu yang diterbitkan oleh "A" tetap sah dan memiliki kekuatan hukum.
Untuk kelonggaran waktu, karena adanya kenaikan tarif maka jangka waktunya dapat diperpanjang sampai dengan batas waktu tertentu.
Untuk jumlah sanksi, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, jumlah sanksi administrasi dapat dihitung khusus atau dikurangkan dengan batasan jumlah tertentu.
Jadi kejomplangan tersebut untuk memberikan 'wise" nya tersebut.
Thursday, November 23, 2017
Wednesday, November 22, 2017
Upaya itu ada 2
Upaya itu ada 2,
1. Upaya Administratif (tidak ada unsur sengketa)
2. Upaya Hukum (ada unsur sengketa dalam materinya).
1. Upaya Administratif (tidak ada unsur sengketa)
2. Upaya Hukum (ada unsur sengketa dalam materinya).
Standar Terminologi/Istilah dalam Bahasa Inggris di Lingkungan Kementerian Keuangan
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan
(KMK) Republik Indonesia nomor 914/KMK.01/2016 tentang Standar
Terminologi/Istilah dalam Bahasa Inggris di Lingkungan Kementerian Keuangan, diantaranya adalah :
No
|
Daftar Istilah
|
Istilah
dalam Bahasa Inggris
|
Administrasi Sengketa Pajak (ASP)
|
Tax Dispute Administration
|
|
2.
|
Agregasi
|
Aggregation
|
3.
|
Ajudikasi Non Litigasi
|
Non-litigation Adjudication
|
4.
|
Akses Informasi
|
Access to Information
|
5.
|
Akta Notaris
|
Notarial Deed
|
Principles Recognizing Things/Problems- Prinsip Mengenali Masalah atau Sesuatu
Principles Recognizing Things/Problems- Prinsip Mengenali Masalah atau Sesuatu
Friday, November 17, 2017
Monday, November 13, 2017
Saturday, November 11, 2017
Spanduk Batasan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Spanduk/Banner : Batasan Peredaran Usaha dikukuhkannya Pengusaha Kena Pajak
Thursday, November 09, 2017
Daya Guna dan Pertambahan Nilai
Daya Guna----- Penjualan
Adanya Pertambahan Nilai (perubahan bentuk) ------PPN
Adanya Pertambahan Nilai (perubahan bentuk) ------PPN
Friday, November 03, 2017
Thursday, November 02, 2017
Selisih
Jadi, kalau untuk Badan selisih penerapan ketentuan ada diangka 8,70% dan kalau OP itu diangka 23,46% dan Yang tertentu itu linier sampai 37,50%.
Subscribe to:
Posts (Atom)
-
Daftar Pajak Masukan Dan PPn BM Yang Memperoleh Pembayaran Pendahuluan Dari BAPEKSTA Keuangan, ini the best.....dan perubahannya. ini menj...
-
Konsepsi : Rasio Pajak dan TKD (dll) dengan Visualisasi Peta Sebuah visualisasi dalam konsep dengan Web Map / GIS untuk sajian data interak...
-
Ketentuan Peralihan https://www.topmediai.com/app/ai-music/shared/d44dcc20-6081-11ef-ac39-00163e06a7e3