Wednesday, November 22, 2017

Upaya itu ada 2

Upaya itu ada 2,
1. Upaya Administratif (tidak ada unsur sengketa)
2. Upaya Hukum (ada unsur sengketa dalam materinya).



No comments:

Sumbangan apakah penghasilan?.

Sumbangan apakah merupakan pengjasilan?. Bantuan atau sumbangan dari pemerintah → dikecualikan dari objek pajak. Lalu di lapkeu bagaimana?. ...