setidaknya, sekarang banyak orang ramai, riuh rendah, membaca, tahu soal RUU, itu makna yang baik.
Dulu, para pendiri negara, setidaknya sudah memikirkan, KUHP peninggalan Belanda itu di "tamengi" dengan nilai-nilai Pancasila sehingga meminimalisir itikad pelanggaran atas hukum karena sesuai dengan UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum.
Setidaknya jika akan berbuat dapat didahului dengan musyawarah mufakat, mediasi, atau kata damai (damai berkeadilan). Jadi berterima kasih pada pendiri negara.
No comments:
Post a Comment