Wednesday, September 30, 2020

Masalah dalam administrasi publik

Teori dalam masalah dalam administrasi publik :

  1. Issue, yaitu bahan pembicaraan atau kajian.
  2. Merupakan topik atau gagasan utama suatu kajian dalam penelitian ilmiah.
  3. Persoalan yaitu perbedaan antara harapan dengan kenyataan, adanya hambatan dalam mencapai tujuan dan penyimpangan dari kondisi normal.

Teori Permasalahan Sosial

1. Teori Fungsionalis

2. Teori Konflik

3. Teori Interaksi Simbolis


Monday, September 28, 2020

Gema Pajak : Gotong-Royong Bersama Pajak

GEMA PAJAK - Gotong Royong Bersama Pajak

GEMA KEMENKEU-Gotong Royong Bersama Kemenkeu

Sunday, September 27, 2020

Inovatif dan Kreatif

Apa perbedaan antara kreatifitas dengan inovasi?.

Arti dari kata ‘kreatif’ sendiri adalah menciptakan sesuatu yang berbeda dari yang lain, atau menghubungkan hal-hal yang tadinya tidak berhubungan. Sedangkan arti dari kata ‘inovatif’ adalah menciptakan sesuatu yang belum pernah ada menjadi ada atau menciptakan sesuatu yang sama sekali berbeda.

Jadi jelas beda ya antara inovasi dengan kreatif. Apakah mesti selalu ber Inovasi?.
Saya kira tidak juga, dengan alasan inovasi maka berbuat sekreatif mungkin, padahal tidak ada inovasi sebagaimana dimaksud.

Kreatif belum tentu inovatif, inovatif memerlukan daya kreatif. 
Ada hal tertentu yang memerlukan daya inovatif yang relatif karena adanya ketentuan. Ketentuan diperlukan karena suatu hal tersebut merupakan suatu hal yang perlu disepakati. Inovatif memerlukan daya juang yang tidak mudah, tidak mudah untuk diperlakukan suatu hal tersebut merupakan suatu yang inovatif, karena diperlukan "pengaturan"hal baru. 
Inovatif itu baik, tapi dengan menjadi berlebih dalam kreatifitas, saya kira tidak baik jika berdampak pada ketentuan yang baku.

Friday, September 25, 2020

Loyalitas Kami Bukan ke Pimpinan-.....(saya tambahi tapi ke Negara)

Loyalitas Kami Bukan ke Pimpinan-.....(saya tambahi tapi ke Negara)



jadi ingat Tokoh Wayang Bisma dan Karna (pandangan saya pribadi apa itu yang disebut dengan berbakti).

Nilai-nilai yang diperjuangkan jika sudah menjadi suatu ''kesepakatan' merupakan pengejawantahan negara.
Undang-undang dan Peraturan Pelaksanaannya adalah implementasi dari nilai-nilai tersebut.

Menurut saya jadi menarik apa yang diungkapkan 'seorang Febri'. 

Wednesday, September 16, 2020

Apakah kebijakan harus tertulis?.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis dan dasar rencana dalam pelaksanaan pekerjaan, kepemimpinan, serta cara bertindak (tentang perintah, organisasi, dan sebagainya).

Apakah kebijakan harus tertulis?.

Harus. 

Karena yang namanya konsep harus dituangkan dalam tulisan dalam bentuk perintah, uraian dan atau petunjuk. 


Bagaimana memahami perintah?.

Perintah yang terkait dengan ketentuan dan metode bekerja, dapat saja dilakukan secara lisan karena prosedurnya sudah dibakukan atau secara tersirat ada dalam prosedur tersebut.


 

Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah. Pegawai ASN berfungsi sebagai: 

1. pelaksana kebijakan publik;

2. pelayan publik; dan 

3. perekat dan pemersatu bangsa.

(UU ASN)


Tuesday, September 15, 2020

Pengembangan Produk

Menurut Teorinya bahwa yang disebut dengan pengembangan suatu produk (apapun bentuk produknya)  adalah :

  1. Memperbaiki yang sudah ada (hal ini cukup murah karena dengan cara mengembangkan produk yang sudah ada dengan cara memperbaiki produk yang sudah ada)
  2. Memperluas lini produk (menambah jenis produk baru dari yang sudah ada)
  3. Menambah produk yang ada (melakukan inovasi dengan melakukan variasi pada produk yang ada dengan memperluas segmen pasar)
  4. Meniru strategi pesaing (penetapan harga pasar)
  5. Menambah lini produk (menambah cabang-cabang penjualan)


Bagaimana dengan sektor Pemerintahan?.

Sebenarnya dalam batasan tertentu suatu produk Pemerintahan, produk atau jasa yang dihasilkan adalah hal yang sama, jika disebut suatu pengembangan, proses untuk mengembangkan itu setidaknya terdiri atas memperbaiki yang sudah ada, atau memperluas hal yang dilakukan, menambah hal baru atau jangkauan, atau membandingkan dengan hal-hal yang diatur dan secara luas mengembangkan dengan memperluas cakupan kegiatan yang sudah ada.

Apakah ada Teori yang lain?.


Penggunaan Atas Nama dalam suatu kalimat

 Sumber : http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/lamanbahasa/petunjuk_praktis/197

Atas Nama

Dalam berbahasa sehari-hari ungkapan atas nama sering kita temu­kan. Namun, pemakaiannya sering kurang tepat. Perhatikan kalimat ber­ikut.

(1) Pada kesempatan ini saya atas nama Bupati Wanasari dan atas nama pribadi menyampaikan ucapan belasungkawa atas meninggal­-nya Bapak Subrata.

Pada kalimat (1) bupati berbicara sebagai pejabat dan sebagai pribadi. Yang perlu dicatat ialah bahwa yang berbicara adalah bupati sen­diri, tidak me­wakili orang lain. Dalam pembicaraannya, baik sebagai bu­pati maupun sebagai pribadi, digunakan ungkapan atas nama. Tepatkah penggunaan ungkapan ter­sebut?

Di dalam kamus dinyatakan bahwa ungkapan atas nama berarti 'se­bagai
wakil, perintah, atau atas kuasa orang lain'
. Karena dalam kalimat (1) bupati itu sendiri yang berbicara atau tidak mewakilkannya kepada orang lain, pemakaian ungkapan atas nama itu tidak tepat. Sebagai peng­gantinya, digunakan kata selaku atau sebagai sehingga kalimat (1) dapat diperbaiki menjadi sebagai berikut.

  1. Pada kesempatan ini saya selaku/sebagai Bupati Wanasari dan selaku/sebagai pribadi menyampaikan ucapan belasungkawa atas meninggalnya Bapak Subrata.

Jika yang berbicara bukan bupati, melainkan orang yang mewakili bupati, pema­kaian atas nama kalimat (I) sudah tepat. Akan tetapi, atas nama untuk diri pribadi tidak tepat. Dalam kalimat itu tetap digunakan kata selaku/sebagai sehingga kalimat perbaikannya sebagai berikut.

  1. Pada kesempatan ini saya atas nama Bupati Wanasari dan selaku/sebagai pribadi menyampaikan ucapan belasungkawa atas me-ninggalnya Bapak Subrata.

Pemakaian ungkapan atas nama yang benar juga dapat dilihat di bawah ini.

(2) Atas nama ahli waris, saya mengucapkan terima kasih atas semua bantuan yang Bapak/lbu berikan. Ungkapan terima kasih seperti kalimat (2) disampaikan tidak hanya selaku pribadi, tetapi juga selaku wakil ahli waris. Dia berbicara mewa­kili ahli warisnya.

Daya nalar

Daya serap hasil membaca dan paham tetap saja berbeda dibandingkan dengan menyerap lawan bicara karena tingkat kemampuan diukur dari kemampuan menyerap dan menyampaikan dan bukan mengimbangi.

Wednesday, September 09, 2020

di Freeze jadi Frozeen

 di Freeze jadi Frozeen

Demikian harap maklum. demikian harap menjadi perhatiannya, demikian harap

 Demikian harap maklum, demikian harap menjadi perhatiannya, Salam sejahtera

 Demikian harap maklum = So please understand

Demikian harap menjadi perhatiannya = 

So hope it becomes his attention

Salam sejahtera = best regards

Thank you for your attention and cooperation

Tuesday, September 08, 2020

UNDANG-UNDANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1997 TENTANG DOKUMEN PERUSAHAAN

UNDANG-UNDANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1997 TENTANG DOKUMEN PERUSAHAAN


Jadi begini ya, ceritanya...

Pada suatu waktu dahulu kala....dimana ada suatu niat dan itikad yang baik dan diimplementasikan dengan baik, maka...

Thursday, September 03, 2020

Konstruk siapa Subyek di Undang-undang

Kalau kita bicara mengenai subyek pajak, maka akan menemui yang disebut dengan istilah orang pribadi, badan, bendahara dan pihak ketiga.

Pihak-pihak tersebut bisa menjadi Wajib Pajak secara sendiri dan bisa menjadi pihak sebagai pemotong atau pemungut pajak dan pihak terkait.

Siapa pihak terkait tersebut?. Yaitu pihak-pihak yang terkait dengan Wajib Pajak tersebut terkait dengan pemotongan dan atau pemungutan pajak. 

Terkait dengan pemotongan atau pemungutan disini diartikan bisa berdiri sebagai :

1. yang memotong pajak

2. yang memungut pajak

3. yang dipotong pajaknya

4. yang dipungut pajaknya

Pihak terkait tersebut diluar unsur subyek pajak yang sudah ada dan selain yang ada diatur sesuai ketentuan domestik UU Perpajakan atau UU Lainnya yang terkait (UU Kependudukan, UU terkait dengan Keimigrasian, UU terkait dengan Perdagangan dll).

Apakah pihak terkait memiliki kewenangan sesuai dengan yang dimiliki oleh orang pribadi, badan dan bendahara yang ada?. sudah tentu tidak kecuali UU atau Peraturan Pemerintah mengecualikan dan menyebut lain selain yang sudah diatur.

Demikianlah kira-kira.

Tanda Tangan