Istilah Peredaran Bruto dalam ketentuan pajak adalah jumlah pendapatan/penerimaan kotor yang diperoleh wajib pajak dari kegiatan usaha sebelum dikurangi dengan potongan tunai dan retur penjualan serta biaya-biaya. Bahwa peredaran bruto tersebut merupakan acuan untuk menentukan batasan-batasan untuk kerangka kebijakan yang dilakukan. Secara ketentuan perpajakan, bahwa peredaran bruto merupakan jumlah pendapatan atau penerimaan kotor yang dilaporkan dalam laporan keuangan dan dituangkan dalam SPT merupakan ukuran dari jumlah pendapatan/penerimaan kotor dari Wajib Pajak yang mencerminkan usahanya.
Dalam ketentuan perpajakan sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang di bidang perpajakan, bahwa peredaran usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN dan PPnBM stdtd UU Cipta Kerja, memberikan batasan mengenai pengukuhan pengusaha kena pajak yang diperkenankan.
No comments:
Post a Comment