Friday, July 02, 2021

Batasan Peredaran Usaha

Istilah Peredaran Bruto dalam ketentuan pajak adalah jumlah pendapatan/penerimaan kotor yang diperoleh wajib pajak dari kegiatan usaha sebelum dikurangi dengan potongan tunai dan retur penjualan serta biaya-biaya. Bahwa peredaran bruto tersebut merupakan acuan untuk menentukan batasan-batasan untuk kerangka kebijakan yang dilakukan. Secara ketentuan perpajakan, bahwa peredaran bruto merupakan jumlah pendapatan atau penerimaan kotor yang dilaporkan dalam laporan keuangan dan dituangkan dalam SPT merupakan ukuran dari jumlah pendapatan/penerimaan kotor dari Wajib Pajak yang mencerminkan usahanya.

Dalam ketentuan perpajakan sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang di bidang perpajakan, bahwa peredaran usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN dan PPnBM stdtd UU Cipta Kerja, memberikan batasan mengenai pengukuhan pengusaha kena pajak yang diperkenankan.

No comments:

Maret 2024--- awal mula : khan ada buktinya

Di bulan Maret 2024, datang beberapa orang di suatu kantor. Laki-laki "sok' bersama konsultan dan wanita yang akan nelakukan klarif...