Pasal 8
(1)Wajib Pajak dengan kemauan
sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan
dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur
Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
(1a) Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat
Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum
daluwarsa penetapan.
(2) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan
Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya
dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan
atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian
Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian
dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(2a) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat
Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih
besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua
persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung
sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian
dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.Seandainya SPT yang dibetulkan
itu ada tambahan frasa kalimat "yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal
jatuh tempo" sehingga menjadi :
"Pembayar Pajak yang membetulkan Surat Pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), yang mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi
lebih besar, yang
dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran dikenai sanksi
administratif sebesar 1% (satu persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang
dibayar.
atau
"Pembayar
Pajak yang membetulkan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
yang mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar, yang dilakukan melewati batas
tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran dikenai sanksi
administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang
dibayar.
Penjalasan :
Dalam penjelasannya dijelaskan bahwa Pembayar Pajak dapat membetulkan SPT atas
kemauan sendiri (self assesment) atau berdasarkan surat himbauan (skala
prioritas).
Alasan :
Pembayar pajak diberikan kesempatan atas kemauan sendiri sampai dengan batas
waktu belum dilakukan pemeriksaan atau penyidikan.
Kenapa demikian?.Ini memberikan kesempatan untuk pembayar pajak agar
melakukan pembetulan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran
berakhir untuk masa pajak tersebut sehingga dapat meningkatkan
penerimaan di masa pajak yang bersangkutan dan beban administrasi
pajak menjadi lebih efisien.
Kenapa efisien?. karena tidak menyebabkan adanya sanksi administrasi yang
diterbitkan dan penerimaan pajak dapat diterima di saat masa pajak belum
berakhir.
"Pembayar
Pajak yang membetulkan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), yang mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar, yang dilakukan melewati batas
tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran dikenai sanksi
administratif sebesar 1% (satu persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang
dibayar.
atau
"Pembayar Pajak yang membetulkan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), yang mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih
besar, yang dilakukan
melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran
dikenai sanksi administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah
pajak yang kurang dibayar.
Penjelasan :
Dalam penjelasannya dijelaskan bahwa Pembayar Pajak dapat membetulkan SPT atas
kemauan sendiri (self assesment) atau berdasarkan surat himbauan (skala
prioritas).
Alasan :
Pembayar pajak diberikan kesempatan atas kemauan sendiri sampai dengan batas
waktu belum dilakukan pemeriksaan atau penyidikan.
Kenapa demikian?.Ini memberikan kesempatan untuk pembayar pajak agar
melakukan pembetulan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran
berakhir untuk masa pajak tersebut sehingga dapat meningkatkan
penerimaan di masa pajak yang bersangkutan dan beban administrasi
pajak menjadi lebih efisien.
Kenapa efisien?. karena tidak menyebabkan adanya sanksi administrasi yang
diterbitkan dan penerimaan pajak dapat diterima di saat masa pajak belum
berakhir.