Friday, August 17, 2018

Antara DPP dan Peredaran usaha bruto

yang saya tahu itu menentukan peredaran usaha terlebih dahulu lalu menentukan pengertian DPP.
emergency exitnya adalah :
menambah pasal 6 ayat (2) terkait dengan DPP.

terima kasih untuk widyaiswara dan rekan-rekan akuntan yang memberikan wawasan mengenai hal tersebut...
dalam memperingati hari kemerdekaan RI ke 73 ini...itu adalah berkah yang saya maknai.

merdeka....!!!

No comments:

Substence over form, form over substence dan substence IN FORM

Substence over form, form over substence dan substence IN FORM , untuk siapa?. Kondisi apa dan kenapa?.  Faktanya kebanyakan substence IN F...