yang saya tahu itu menentukan peredaran usaha terlebih dahulu lalu menentukan pengertian DPP.
emergency exitnya adalah :
menambah pasal 6 ayat (2) terkait dengan DPP.
terima kasih untuk widyaiswara dan rekan-rekan akuntan yang memberikan wawasan mengenai hal tersebut...
dalam memperingati hari kemerdekaan RI ke 73 ini...itu adalah berkah yang saya maknai.
merdeka....!!!
Eko Susilo, S.T, M.A.P. Berusaha untuk tahu tentang ilmu adalah baik. Anggota IAI, (Anggota IRMAPA/GRC (Indonesia Risk Management Professional Association-Governance, Risk, Compliance), Anggota IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Anggota ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) : tulisannya : apa aja dalam Catatanku ini Seluruh data kasus, skema, dan simulasi yang digunakan mrpkn dummy cfm data publik dan bersifat dummy Damodar N.Gujarati dan disusun untuk tujuan penelitian.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Masalahnya bukan itu....
Masalahnya bukan itu.... Trus masalahnya apa?. Yang itu aja enggak terselesaikan... Kok aneh ya...??? Itu saja dulu.
-
Emm.....aku nyoba searching "ngawi" di geonames. ...dengan Zoom Bar kurang lebih 14 hasilnya lumayan jelas dibanding dengan aplika...
-
Frasa dalam Pajak Penghasilan Pasal 23 ayat (1) UUU PPh dan perubahannya : Konsep Oleh : Eko Susilo, S.T.,M.A.P 22 tahun lebih bekerja. CALL...
-
Model hibrid dinamis angsuran PPh Pasal 25 adalah pendekatan gabungan antara indikator administratif (omzet) dan indikator substantif fiskal...
No comments:
Post a Comment