NPWP = xxxxxxxxxxxxxxxx
16 digit sebagaimana tercantum dalam E-KTP
Eko Susilo, S.T, C.FAP, C.RM, C.FLS.. (akademik dan non akademik- 081535327473) Tidak merasa lebih tahu, tapi berusaha untuk tahu itu adalah baik. Anggota IAI, (Anggota IRMAPA/GRC (Indonesia Risk Management Professional Association-Governance, Risk, & Compliance), Anggota IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Anggota ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) : tulisannya : apa aja dalam Catatanku ini
Correction National SPT, lebih sip dah kalau nanti di tahun-tahun yang akan datang after kebijakan selesai...the others.
Bukan perbedaan yang diutamakan tapi persamaannya yang dicari.Ketika orang sudah bicara, orang khan beda-beda, maka ada jarak itu namanya.
Kalau saya kenapa mesti mencari perbedaan?.
Kenapa bukan persamaannya?.
Karena tidak mempersoalkan materi maka atas materi yang sudah ada di jadikan PERPPU. jadi safe dan nyaman dah....jadi pasti gitu lho....oke deh beibeh.
Enggak mbikin twibbon atau apalah, tapi doa aja deh di hari yang rame-rame itu nanti di tanggal 9 Desember setiap tahun itu.
Yang penting itu, perbuatan dulu dan sekarang sama tidaknya.
Berbuatlah..jangan ingin dipercaya karena perbuatan orang lain saja
Kalau ingin dipercaya...berbuatlah, bukan dengan berharap orang berbuat sedangkan dirimu tidak berbuat
Kalau ingin berbuat baik, berbuat sajalah, bukan dengan orang berbuat engkau hanya mencela.
Jadi begitu ya...
Satria.....begitu lho....
Owah, obah, polah, ora nggladrah
Saya owah, saya obah, saya mikir saya dapat
Saya yang owah, saya obah, saya yang polah
Saya yang harus dapat
PERPPU yuk...
Agar koheren dengan Indonesia sebagai Negara dengan landasan hukumnya, saya mengusulkan untuk merefleksi kembali ketentuan yang diatur dalam Tap MPRS No.XX//MPRS/1966 jo TAP MPR No.V/MPR/1973 sepanjang belum dicabut dan jika mungkin di rebuild kembali sebagai landasan dan tidak berpedoman pada "paham" apakah ini kontinental ataukah anglo saxon. Kajian tersebut akan memberikan arah sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945 menurut kewenangan. Dan tidak dikaitkan dengan rezim tapi berpedoman pada "apa yang hukum negara ini atur" dan tidak terkait dengan politik praktis.
TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANGAN REPUBLIK INDONESIA MENURUT UNDANG UNDANG DASAR 1945.
Bentuk-bentuk Peraturan Perundangan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 ialah sebagai berikut:
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945;
Ketetapan MPR.
Undang-undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang,
Peraturan Pemerintah,
Keputusan Presiden,
Peraturan-peraturan Pelaksanaan lainnya seperti :
—
Peraturan Menteri
— Instruksi Menteri
— dan lain-lainnya.
Ditulis lagi : Bentuk-bentuk Peraturan Perundangan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 ialah sebagai berikut: Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945; Ketetapan MPR. Undang-undang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan
Presiden, Peraturan-peraturan Pelaksanaan lainnya seperti : —
Peraturan Menteri —
Instruksi Menteri —
dan lain-lainnya. |
Sesuai
dengan sistim
konstitusi
seperti
yang
dijelaskan dalam Penjelasan autentik Undang-Undang Dasar 1945,
bentuk peraturan-
perundangan yang tertinggi,
yang menjadi dasar dan sumber bagi semua peraturan-perundangan bawahan dalam
Negara. |
Sesuai
pula dengan prinsip
Negara hukum, maka setiap peraturan
perundangan harus berdasar dan bersumber dengan tegas pada peraturan
perundangan yang berlaku, yang lebih tinggi tingkatnya. |
Ketetapan MPR
Undang-undang
Peraturan Pemerintah
Peraturan-peraturan Pelaksanaan lainnya:
Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya,
harus dengan tegas berdasar dan bersumber pada peraturan perundangan yang lebih tinggi.
TAP MPR NOMOR III TAHUN 2000 TENTANG SUMBER HUKUM DAN TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR III/MPR/2000
Tidak selalu uang menjadi komoditas lalu menjadi uang lagi.
Saya memaknai kalimat :
" eh mas eko, tidak sekedar itu syaratnya....." atau " bukan sekedar itu syaratnya Pren...".
Kalimat itu saya maknai : tidak sekedar itu merupakan prasyarat yang harus dipenuhi dulu karena udah menjadi bagian dari syarat, misal :
Syarat untuk melangkah ke tahapan selanjutnya adalah :
1.
2.
3
dan ini merupakan syarat utama.
Jika 1 sampai 3 tidak dipenuhi maka itu udah failed, kenapa meski mengejar yang ke 4, 5 dan 6 dst...nya?.
Ilmu bisa dihargai kalau engkau bisa menghargai diri sendiri, orang lain dan ilmu itu.
Ilmu akan bermanfaat kalau engkau bermanfaat bagi orang lain.
Kalau tidak, berharap orang lain menghargai?.
Hargai orang lain maka akan dihargai.
-cerita di sabtu-
Perpajakan Kasus Tanah-apakah dikembalikan ataukah bagaimana?.
A melakukan penggelapan tanah ke B sebanyak 5 bidang tanah. tanah milik B dikuasai dengan tidak benar oleh A. 3 bidang tanah dijual oleh A ke X. Semua kewajiban perpajakan dilakukan oleh A.
X menggunakan tanah tersebut dengan mendirikan bangunan Ruko dan Rukan. P menyewa ruko dan rukan ke X. P memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik.
Suatu ketika, B melaporkan A ke polisi dan diproses di pengadilan dan putusannya adalah A melakukan penggelapan aset milik B
Dalam putusan pengadilan B memenangkan kasus baik dilihat dari sisi fakta hukum dan fakta persidangan yang ada.
Pertanyaannya :
1. Apakah kewajiban perpajakan A,P dan X dapat dibatalkan dan diminta pengembalian atas pajak yang sudah dibayar?. Jika hal tersebut merupakan "keterangan lain?".
2. Jika dalam putusan pengadilan tidak memutuskan mengenai aspek perpajakannya, bagaimana perlakukannya terhadap P yang menuntut semua kewajiban perpajakan sudah dilakukan namun kepemilikan mengenai aset yang disewa sudah dipenuhinya?.
Catatan :
Antara A, B, X dan P tidak saling berkaitan satu sama lain hanya berdiri sendiri sebagai pihak "seseorang".
Jika terjadi sebaliknya?.
sender to receiver
Intermediary dibutuhkan jika tidak ada komunikasi lagi. Kalau masih ada?.
Isi hati dan fikiranmu itu tercermin dari "perbuatanmu (baik langsung atau tidak langsung....menyuruh orang lain maksudnya), ucapanmu dan sikapmu".
Makanya berbuat yang adil dna bijaksana jangan suka kuasa karena persoalan itu ada yang menyangkut persoalan hati dan hak bukan persoalan manajemen semata.
Karena UU Nomor 11 Tahun 2020 tidak dicabut dan tidak mengubahnya tentunya menuliskan UU dalam surat keputusan, surat ketetapan dan surat lainnya ditulis menjadi :
1. UU.......stdtd dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
2. UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam suatu pedoman dan surat edaran dalam satu kesatuan.
Demikian, terima kasih.
Fact--->Rule--->Substance--->Proof
Proof--->based Rule
CIPP model
These aspects are context, inputs, process, and product. These four aspects of CIPP evaluation assist a decision-maker to answer four basic questions:
This involves collecting and analysing needs assessment data to determine goals, priorities and objectives. For example, a context evaluation of a literacy program might involve an analysis of the existing objectives of the literacy programme, literacy achievement test scores, staff concerns (general and particular), literacy policies and plans and community concerns, perceptions or attitudes and needs.[1]
This involves the steps and resources needed to meet the new goals and objectives and might include identifying successful external programs and materials as well as gathering information.[1]
This provides decision-makers with information about how well the programme is being implemented. By continuously monitoring the program, decision-makers learn such things as how well it is following the plans and guidelines, conflicts arising, staff support and morale, strengths and weaknesses of materials, delivery and budgeting problems.[1]
By measuring the actual outcomes and comparing them to the anticipated outcomes, decision-makers are better able to decide if the program should be continued, modified, or dropped altogether. This is the essence of product evaluation.[1]
The CIPP model is unique as an evaluation guide as it allows evaluators to evaluate the program at different stages, namely: before the program commences by helping evaluators to assess the need and at the end of the program to assess whether or not the program had an effect.
CIPP model allows you to ask formative questions at the beginning of the program, then later gives you a guide of how to evaluate the programs impact by allowing you to ask summative questions on all aspects of the program.
Y = aX
Y =aX + C,