Tuesday, November 02, 2021

Tax dan Harga Barang atau Jasa

Y = aX 

Y =aX + C,

C = konstanta, jika C = Tax, maka C tersebut adalah variabel dependen.
Variabel dependen adalah variabel yang dipengaruhi oleh variabel X, maka atas penentuan perubahan adanya harga barang bahwa penetapan harga barang dipengaruhi oleh faktor-faktor produksi dan faktor-faktor distribusi, maka C tidak tepat dikatakan menjadi pengaruh, namun lebih ke sifat komplemen namun terikat.
Bahwa penetapan harga ditentukan oleh penjual ke pembeli sedangkan Tax ditetapkan Pemerintah dan tidak ke Penjual, kaitannya dengan PPN. TAX itu khan kewajiban yang melekat karena adanya penyerahan (transaksi) antara penjual dan pembeli dan disetorkan ke kas negara.
Ada paradigma yang bergeser mengenai hal tersebut, bahwa adanya kenaikan "harga" disebabkan oleh Tax,
Menurut kajian sederhana saya, tidaklah tepat demikian adanya karena yang disebut dengan konstanta itu akan dipengaruhi oleh adanya faktor di luar produksi dan distribusinya.
Jika demikian pemahamannya, maka akan terdapat "fungsi naiknya" harga diluar faktor yang seharusnya mempengaruhinya.

Catatan : saya tidak membahas mengenai biaya pemasaran, dll nya. Saya mengkaji rumusan C sebagai Tax kaitannya dengan "kenaikan harga barang".





No comments:

Komplementari Adjustment....: "eko susilo"

  Kata "tidak" mencerminkan  kondisi ideal. Meski faktanya tidak demikian Lalu apakah yang menjadi pengendali atau faktor utama ya...