:::Catatannya The Echo:::: Perpajakan Kasus Tanah dan atau Bangunan-apakah dikembalikan ataukah bagaimana?.

Friday, November 19, 2021

Perpajakan Kasus Tanah dan atau Bangunan-apakah dikembalikan ataukah bagaimana?.

Perpajakan Kasus Tanah-apakah dikembalikan ataukah bagaimana?.


A melakukan penggelapan tanah ke B sebanyak 5 bidang tanah. tanah milik B dikuasai dengan tidak benar oleh A.  3 bidang tanah dijual oleh A ke X. Semua kewajiban perpajakan dilakukan oleh A.

X menggunakan tanah tersebut dengan mendirikan  bangunan Ruko dan Rukan. P menyewa ruko dan rukan ke X. P memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik.

Suatu ketika, B melaporkan A ke polisi dan diproses di pengadilan dan putusannya adalah A melakukan penggelapan aset milik B

Dalam putusan pengadilan B memenangkan kasus baik dilihat dari sisi fakta hukum dan fakta persidangan yang ada. 

Pertanyaannya :

1. Apakah kewajiban perpajakan A,P dan X dapat dibatalkan dan diminta pengembalian atas pajak yang sudah dibayar?. Jika hal tersebut merupakan "keterangan lain?".

2. Jika dalam putusan pengadilan tidak memutuskan mengenai aspek perpajakannya, bagaimana perlakukannya terhadap P yang menuntut semua kewajiban perpajakan sudah dilakukan namun kepemilikan mengenai aset yang disewa sudah dipenuhinya?.


Catatan :

Antara A, B, X dan P tidak saling berkaitan satu sama lain hanya berdiri sendiri sebagai pihak "seseorang".

Jika terjadi sebaliknya?.

No comments:

Sesuatu yang dikumpulkan itu harusnya One To Many atau Many to Many dan bukan One To One

Sesuatu yang dikumpulkan itu harusnya One To Many atau Many to Many dan   bukan One To One  Uang dikumpulkan di Satu (One) lalu di gunakan k...