Perpajakan Kasus Tanah-apakah dikembalikan ataukah bagaimana?.
A melakukan penggelapan tanah ke B sebanyak 5 bidang tanah. tanah milik B dikuasai dengan tidak benar oleh A. 3 bidang tanah dijual oleh A ke X. Semua kewajiban perpajakan dilakukan oleh A.
X menggunakan tanah tersebut dengan mendirikan bangunan Ruko dan Rukan. P menyewa ruko dan rukan ke X. P memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik.
Suatu ketika, B melaporkan A ke polisi dan diproses di pengadilan dan putusannya adalah A melakukan penggelapan aset milik B
Dalam putusan pengadilan B memenangkan kasus baik dilihat dari sisi fakta hukum dan fakta persidangan yang ada.
Pertanyaannya :
1. Apakah kewajiban perpajakan A,P dan X dapat dibatalkan dan diminta pengembalian atas pajak yang sudah dibayar?. Jika hal tersebut merupakan "keterangan lain?".
2. Jika dalam putusan pengadilan tidak memutuskan mengenai aspek perpajakannya, bagaimana perlakukannya terhadap P yang menuntut semua kewajiban perpajakan sudah dilakukan namun kepemilikan mengenai aset yang disewa sudah dipenuhinya?.
Catatan :
Antara A, B, X dan P tidak saling berkaitan satu sama lain hanya berdiri sendiri sebagai pihak "seseorang".
Jika terjadi sebaliknya?.
No comments:
Post a Comment