Friday, November 19, 2021

Perpajakan Kasus Tanah dan atau Bangunan-apakah dikembalikan ataukah bagaimana?.

Perpajakan Kasus Tanah-apakah dikembalikan ataukah bagaimana?.


A melakukan penggelapan tanah ke B sebanyak 5 bidang tanah. tanah milik B dikuasai dengan tidak benar oleh A.  3 bidang tanah dijual oleh A ke X. Semua kewajiban perpajakan dilakukan oleh A.

X menggunakan tanah tersebut dengan mendirikan  bangunan Ruko dan Rukan. P menyewa ruko dan rukan ke X. P memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik.

Suatu ketika, B melaporkan A ke polisi dan diproses di pengadilan dan putusannya adalah A melakukan penggelapan aset milik B

Dalam putusan pengadilan B memenangkan kasus baik dilihat dari sisi fakta hukum dan fakta persidangan yang ada. 

Pertanyaannya :

1. Apakah kewajiban perpajakan A,P dan X dapat dibatalkan dan diminta pengembalian atas pajak yang sudah dibayar?. Jika hal tersebut merupakan "keterangan lain?".

2. Jika dalam putusan pengadilan tidak memutuskan mengenai aspek perpajakannya, bagaimana perlakukannya terhadap P yang menuntut semua kewajiban perpajakan sudah dilakukan namun kepemilikan mengenai aset yang disewa sudah dipenuhinya?.


Catatan :

Antara A, B, X dan P tidak saling berkaitan satu sama lain hanya berdiri sendiri sebagai pihak "seseorang".

Jika terjadi sebaliknya?.

No comments:

Tanda Tangan