Karena UU Nomor 11 Tahun 2020 tidak dicabut dan tidak mengubahnya tentunya menuliskan UU dalam surat keputusan, surat ketetapan dan surat lainnya ditulis menjadi :
1. UU.......stdtd dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
2. UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam suatu pedoman dan surat edaran dalam satu kesatuan.
Demikian, terima kasih.
No comments:
Post a Comment