Monday, November 08, 2021

Pedoman dan Surat Edaran

Karena UU Nomor 11 Tahun 2020 tidak dicabut dan tidak mengubahnya tentunya menuliskan UU dalam surat keputusan, surat ketetapan dan surat lainnya ditulis menjadi : 

1. UU.......stdtd dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

2. UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam suatu pedoman dan surat edaran dalam satu kesatuan.

Demikian, terima kasih.

No comments:

Tanda Tangan