kenapa PNS bisa kurang bayar dalam SPT-nya?.
nah ini, saya menggunakan kata "kenapa" bukan "bagaimana" karena ini terkait implementasi. Jadi begini, dalam tulisan ini adalah tulisan berdasarkan implementasi dari UU dan Peraturan Pemerintah yang dilaksanakan.
Kenapa "PNS" SPTnya kurang bayar?.
Salah satunya adalah pelaksanaan dari PP 80 Tahun 2010 di Pasal 6 yaitu mengenai Dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya, menerima atau memperoleh
penghasilan lain yang tidak dikenai Pajak Penghasilan bersifat final di luar penghasilan tetap dan teratur yang menjadi beban APBN atau APBD, penghasilan lain tersebut digunggungkan dengan penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan.
dan juga terkait adanya penghasilan lainnya yang belum dipotong pajak dan juga penghasilan lain yang belum dilaporkan misalnya mendapatkan hadiah (souvenir), hadiah tanpa diundi, dan lain sebagainya yang belum dipotong pajak dan merupakan objek pajak.
Apakah bisa pegawai negeri memiliki usaha? Bisa sepanjang tidak berkaitan secara langsung dengan "bidang tugasnya". Misalnya memiliki sawah, kebun atau lainnya berupa harta tidak bergerak / bergerak yang dapat menghasilkan dan termasuk dalam kriteria penghasilan.
jadi kalau ada eksaminasi atas SPT, maka perlu ada penyesuaian atas SPT khusus untuk PNS.
No comments:
Post a Comment