Kalau bicara soal manfaat atau faedah saja, logikanya khan sederhana, itu jelas apa tidak, manfaatnya bagi siapa?. Siapa yang bertanggung jawab?. Apakah ada unsur paksaan dan lebih etis lagi apakah itu diatur dalam UU dan atau setidaknya apakah ada unsur "kesepakatan". Apakah itu kesepakatan?.
Ya..mufakat diantara yang setuju.
Enggak bisa juga bicara soal manfaat saja trus enggak ngerti juga siapa posisinya, apa dasar hukumnya atau sekedar menjelaskan dengan baik dan sebenarnya.
No comments:
Post a Comment