Sekitar minggu ketiga bulan Februari, sekitar tanggal 16 Februari aku berpikir mengenai "buku saku" . Terlintas sedikit dan semakin banyak terus terngiang di pikiranku. Buku Saku, yang secara definisi kamus, aku belum ngerti artinya karena tidak punya kamus he..he.., tetapi kurang lebih mungkin artinya adalah sebuah buku berukuran kecil, seukuran saku/dapat dimasukkan ke saku=red) yang berisi informasi mengenai suatu tema tertentu.
Manfaatnya tentu sangat banyak sekali.
1. Media Panduan singkat
2. Informasi mengenai suatu hal tertentu
3. Mudah dibawa
4. dll
lalu apa bedanya mengenai "Buku Panduan", mungkin saja bisa diartikan sama karena manfaat dan fungsinya, atau bisa saja kita anggap sama. Dua hal yang berbeda namun memiliki fungsi dan manfaat yang sama. Eem....Informasi apa saja dalam buku panduan/buku saku tersebut?.
1. Peta, misalnya. Suatu Peta daerah tertentu.
2. Atribut
3. Grafik
4. Uraian
5.Foto dll.
Semua "data mentah" dapat menjadi sumber informasi yang dapat dijadikan "Buku Panduan" atau "Buku Saku" tersebut.
Eko Susilo, S.T, C.FAP, C.RM, C.FLS.. (akademik dan non akademik- 081535327473) Tidak merasa lebih tahu, tapi berusaha untuk tahu tentang ilmu adalah baik. Anggota IAI, (Anggota IRMAPA/GRC (Indonesia Risk Management Professional Association-Governance, Risk, & Compliance), Anggota IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Anggota ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) : tulisannya : apa aja dalam Catatanku ini
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Opini : Menegaskan Keabsahan Dokumen Resmi Negara dengan Istilah "Departemen" pada Periode Transisi 2002–2010
OPINI Judul: Menegaskan Keabsahan Dokumen Resmi Negara dengan Istilah "Departemen" pada Periode Transisi 2002–2010 Oleh: Eko ...
-
Daftar Pajak Masukan Dan PPn BM Yang Memperoleh Pembayaran Pendahuluan Dari BAPEKSTA Keuangan, ini the best.....dan perubahannya. ini menj...
-
Emm.....aku nyoba searching "ngawi" di geonames. ...dengan Zoom Bar kurang lebih 14 hasilnya lumayan jelas dibanding dengan aplika...
-
Penyusunan ulang konsep regulasi yang fokus pada pengelolaan pajak melalui KPP Pratama dan KPP Madya, disertai dasar hukum mengenai perimban...
No comments:
Post a Comment