Eko Susilo, S.T, C.FAP, C.RM, C.FLS.. (akademik dan non akademik- 081535327473) Tidak merasa lebih tahu, tapi berusaha untuk tahu itu adalah baik. Anggota IAI, (Anggota IRMAPA/GRC (Indonesia Risk Management Professional Association-Governance, Risk, & Compliance), Anggota IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Anggota ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) : tulisannya : apa aja dalam Catatanku ini
Saturday, December 20, 2014
knowledge...
karena pengetahuan menjadi berkembang...from knowledge...dan pengetahuan mengalami perkembangan seiringnya waktu.
Wednesday, December 17, 2014
di helloween...ada power...ada future world...dan i want out...
3 lagu ini menarik...ada keterkaitan antara power dan future world...pada i want out...merasa jengah pada suatu kondisi...out of the box...lalu ada power untuk meraih dan akhirnya....future world...yeaaaahhhhhh.
aku mau menulis lagi nanti ...pada saatnya nanti...ya...pada saatnya nanti.
aku mau menulis lagi nanti ...pada saatnya nanti...ya...pada saatnya nanti.
Tuesday, December 16, 2014
seri adipati karna gugur
malam ini nonton serial mahabharata..dimana adipati karna gugur...dharmaning ksatria...pemanah ulung...unggul...satria..
Lirik lagu Pajak itu wajib lho..
Lagu : pajak itu wajib lho...
belum punya NPWP, daftar, disuratin dan bisa ditetapin...
belum mengerti, diberi tahu…
bertanya, dijawab…
nelpon, dijawab..
datang, dipersilahkan
lupa, diingatkan…
enggak sadar, disadarkan…
enggak peduli….dipedulikan…
enggak mau bayar, dhiimbau
konseling, dibuat berita acara…
mau bayar,,,,,silahkan ke bank atau kantor pos…
mau betulin SPT…silahkan…
mau diperiksa,,,berikan data…
di sidik!!!....kooperatif ya..
pengurangan sanksi...ajukan permohonan dong...
mau keberatan…silahkan saja…
banding, silahkan juga…
Pajak…menyatukan hati membangun negeri…
Saturday, December 13, 2014
tulisan tangan
seseoorang yang mampu menulis gagasan dalam suatu makalah dengan jumlah kata yang banyak dan waktu terbatas.................menunjukkan kemampuan yang otentik..orisinil..urut..sistematis..dan logis...itu dalam era kekinian lho!!!
Thursday, November 27, 2014
Fur Elise - Beethoven - Electric and Classical Guitar Duet - (For Elise)
Fur Elise - Beethoven - Electric and Classical Guitar Duet - (For Elise)
Waduh......duh....asik...
atau
atau
asik juga....
aduh sama aja...
sekali lagi soal GNMP (Gerakan Nasional Membayar Pajak)
sekali lagi saya melakukan review soal GNMP yaitu tentang gerakan nasional membayar pajak. suatu gerakan yang merupakan gagasan sederhana yang saya rumuskan dalam tiga hal yaitu :
1. Kenapa ada gerakan ini?
ada karena Gerakan ini timbul dan ada pada setiap penduduk dan Warga Negara Republik Indonesia
2. apa maksudnya?.
Maksud dari gerakan ini adalah suatu gerakan yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 23A UUD Dasar 1945.
3. siapa sasarannya
Sasaran dari gerakan Nasional Membayar Pajak adalah Wajib Pajak dan atau penduduk di Indonesia.
pemikiran sederhana dan positif ini bagi
saya cukup untuk menggerakkan yang "Wajib" mematuhi kewajibannya dalam
perpajakan. Gagasan ini saya konsep pada tanggal 11 Maret 2014 (meski
sebenarnya udah lama ada tapi menunggu waktu yang tepat), sekitar jam
21.15 WITA.
Gerakan Nasional Membayar Pajak (GNMP) ini merupakan gerakan inovasi yang ingin mengaktifkan norma-norma tertentu, nilai-nilai, dan lain-lain. Kenapa saya menyebutnya sebagai gerakan inovasi individu, karena pada dasarnya pemikiran ini datang dari sebuah konseptual sederhana yang saya tuangkan dalam sebuah tulisan melalui berbagai media personal melalui facebook, whats up dan weblog dan media ditempat saya
Gerakan Nasional Membayar Pajak (GNMP) ini merupakan gerakan inovasi yang ingin mengaktifkan norma-norma tertentu, nilai-nilai, dan lain-lain. Kenapa saya menyebutnya sebagai gerakan inovasi individu, karena pada dasarnya pemikiran ini datang dari sebuah konseptual sederhana yang saya tuangkan dalam sebuah tulisan melalui berbagai media personal melalui facebook, whats up dan weblog dan media ditempat saya
Saturday, September 06, 2014
Personal Posting:aktivitas
5 September 2014...aktivitas biasa saja.rutinitas kantor,seharian di kantor.tidak ada aktivitas yang bikin stimulus pikiran yang luar biasa dan hari ini 6 September 2014..liburan...biasa aja...cuma browsing lokasi wisata aja dengan gadget kecil ini...aku browsing mengenai pandawa beach di kutuh...indah ini lokasi...viewnya...
Saturday, August 16, 2014
frasa kata dalam uu nomor 39 tahun 2008
frasa kata terkait peralihan sehubungan dengan peralihan sebagaimana diatur, seharusnya erbunyi.semua produk hukum dan produk tugas dan fungsinya dalam pemerintahan tetap mejadi sah dan memiliki kekuatan hukum yang sama sebelum berlakunya uu ini.
Thursday, August 14, 2014
Tuesday, August 12, 2014
mix...
mix...itu micture atau campuran..mixture assesment...from self assesment and the office assesment...that's mixture assesment.
Wednesday, July 23, 2014
JKT48 - Ayo Kita (Bayar Pajak) - Aitakatta Parody ft. TAX48
Pajak Itu Wajib Lho...
(The Echo)..ini laguku...lagumu..:)
kalau..
kalau..
JKT48
Ayo kita...ayo kita...
Bayar Pajak...Yes..
Cb-cb...
Lagu yang metal mana ya??? atau bisa juga dibuat satu lagu dalam berbagai macam genre musik, metal, dangdut, keroncong, bosas campur sari dan lain lain..
Pembayaran Dengan Mata Uang Rupiah Berbeda Dengan Hasil Perhitungan
Satuan nilai mata uang yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan nilai terkecil adalah nilai atau alat bayar yang digunakan di indonesia.
Jika nilai satuan terkecil adalah rp.25 (dua puluh lima rupiah), maka yang dijadikan satuan pembayaran adalah nilai terkecil yang berlaku.Jika ada nilai yang harus dibayar adalah Rp 1.255.123,00 maka nilai yang dibayar adalah Rp1.255.100,00 dengan pembulatan ke bawah. Namun jika mendekati nilai satuan ke atas dibulatkan keatas atau yang mendekati.
Saya lalu akan menyampaikan, apa beda antara nilai perhitungan dengan ilai bayar?.
Ini jelas beda, nilai perhitungan adalah nilai uang setelah dilakukan perhitungan dengan penambahan,perkalian dan atau pengurangan.
Sedangkan nilai bayar adalah nilai yang dibayarkan sesuai dengan satuan nilai mata uang rupiah terkecil.ini yang saya sebut 'Koreksi Nilai Mata Uang'.,....demikian ya jadinya....
Thursday, April 24, 2014
UMUM: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1983
UMUM
1. Peraturan perundang-undangan perpajakan yang merupakan landasan pemungutan pajak yang
berlaku selama ini, sebagian besar merupakan warisan kolonial, yang pada saat itu dibuat semata-
mata hanya untuk menghimpun dana bagi Pemerintah penjajahan dalam rangka mempertahankan
dan memperbesar kekuasaannya di tanah air kita.
Oleh karenanya pemungutan pajak saat itu dirasakan oleh rakyat sebagai beban yang berat, sebab
baik penetapan jumlah pajak, jenis pajak maupun tata cara pemungutannya dilaksanakan di luar rasa
keadilan tanpa menghiraukan kemampuan serta menambah beban penderitaan dan jauh dari
pertimbangan dan penghargaan kepada hak asasi rakyat.
Pajak hanyalah merupakan kewajiban semata-mata yang harus dilaksanakan rakyat secara patuh.
Peraturan perundang-undangan perpajakan yang dibuat pada zaman pemerintahan penjajahan
Belanda adalah antara lain : Aturan Bea Meterai tahun 1921, Ordonansi Pajak Perseroan tahun 1925,
Ordonansi Pajak Kekayaan tahun 1932, Ordonansi Pajak Pendapatan tahun 1944.
Meskipun terhadap berbagai peraturan perundang-undangan perpajakan sisa-sisa kolonial tersebut
telah beberapa kali dilakukan upaya perubahan dan penyesuaian, namun karena berbeda falsafah
yang melatar belakanginya, serta sistem yang melekat kepada undang-undang tersebut, maka
sepanjang perpajakan dilandasi ketentuan-ketentuan perundang-undangan tersebut, belumlah bisa
memenuhi fungsinya sebagai sarana yang dapat menunjang cita-cita Bangsa dan Pembangunan
Nasional yang sedang dilaksanakan sekarang ini.
2. Memasuki alam kemerdekaan, sejak proklamasi 17 Agustus 1945, terhadap berbagai peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan telah dilakukan perubahan, tambahan dan penyesuaian
sebagai upaya untuk menyesuaikan terhadap keadaan dan tuntutan rakyat dari suatu negara yang
telah memperoleh kemerdekaannya. Namun perubahan-perubahan tersebut di masa lalu lebih bersifat
parsial, sedangkan perubahan yang agak mendasar baru dilakukan melalui Undang-undang Nomor 8
Tahun 1967 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pendapatan, Pajak Kekayaan dan Pajak Perseroan,
yang kemudian pelaksanaan diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 1967 yang
selanjutnya terkenal dengan "sistem MPS dan MPO". Sistem tersebut merupakan penyempurnaan
sistem pajak sesuai dengan tingkat perkembangan sosial ekonomi Indonesia.
Meskipun demikian, upaya yang telah dilakukan untuk merubah berbagai peraturan perundang-
undangan perpajakan tersebut, belumlah menjawab secara fundamental tuntutan dan kebutuhan
rakyat tentang perlunya seperangkat peraturan perundang-undangan perpajakan yang secara
mendasar.
Peraturan perundang-undangan yang dimaksud harus dilandasi falsafah Pancasila dan Undang-undang
Dasar 1945, yang didalamnya tertuang ketentuan yang menjunjung tinggi hak warganegara dan
menempatkan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan dan merupakan sarana peran
serta rakyat dalam bidang kenegaraan.
Petunjuk akan perlunya perubahan yang mendasar sebenarnya telah tertuang jelas sebagai amanat
rakyat, seperti tersurat dan tersirat dalam Garis-garis Besar Haluan Negara yang antara lain berbunyi :
"Sistem perpajakan terus disempurnakan, pemungutan pajak diintensifkan dan aparat perpajakan
harus makin mampu dan bersih".
3. Oleh karena itu undang-undang ini sebagai suatu undang-undang di bidang perpajakan yang dilandasi
falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, seharusnya berbeda dengan undang-undang
perpajakan yang dibuat di zaman kolonial.
Perbedaan tersebut akan nyata terlihat dalam sistem dan mekanisme serta cara pandang terhadap
Wajib Pajak, yang tidak dianggap sebagai "obyek", tetapi merupakan subyek yang harus dibina dan
diarahkan agar mau dan mampu memenuhi kewajiban perpajakannya sebagai pelaksanaan kewajiban
kenegaraan.
Di segi lain tuntutan masyarakat terhadap adanya "aparatur perpajakan yang makin mampu dan
bersih", dituangkan dalam berbagai ketentuan yang bersifat pengawasan dalam undang-undang ini.
Perbedaan falsafah dan landasan yang menjadi latar belakang dan dasar pembentukan undang-
undang ini tercermin dalam ketentuan-ketentuan yang mengatur sistem dan mekanisme pemungutan
pajak.
Sistem dan mekanisme tersebut pada gilirannya akan menjadi ciri dan corak tersendiri dalam sistem
perpajakan Indonesia, karena kedudukan undang-undang ini yang akan menjadi "ketentuan umum"
bagi peraturan perundang-undangan perpajakan yang lain.
Ciri dan corak tersendiri dari sistem pemungutan pajak tersebut adalah :
a. bahwa pemungutan pajak merupakan perwujudan dari pengabdian kewajiban dan peran serta
Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan
yang diperlukan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional;
b. tanggung jawab atas kewajiban pelaksanaan pajak, sebagai pencerminan kewajiban di bidang
perpajakan berada pada anggota masyarakat Wajib Pajak sendiri.
Pemerintah, dalam hal ini aparat perpajakan sesuai dengan fungsinya berkewajiban
melakukan pembinaan, penelitian dan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban
perpajakan Wajib Pajak berdasarkan ketentuan yang digariskan dalam peraturan perundang-
undangan perpajakan;
c. anggota masyarakat Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk dapat melaksanakan
kegotongroyongan nasional melalui sistem menghitung, memperhitungkan, dan membayar
sendiri pajak yang terhutang ( self assesment ), sehingga melalui sistem ini pelaksanaan
administrasi perpajakan diharapkan dapat dilaksanakan dengan lebih rapi, terkendali,
sederhana dan mudah untuk dipahami oleh anggota masyarakat Wajib Pajak.
Berdasarkan ketiga prinsip pemungutan pajak tersebut, Wajib Pajak diwajibkan menghitung,
memperhitungkan, dan membayar sendiri jumlah pajak yang seharusnya terhutang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga penentuan penetapan besarnya pajak
yang terhutang berada pada Wajib Pajak sendiri. Selain dari pada itu Wajib Pajak diwajibkan pula
melaporkan secara teratur jumlah pajak yang terhutang dan telah dibayar sebagaimana ditentukan
dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Dengan sistem ini diharapkan pelaksanaan
administrasi perpajakan yang berbelit-belit dan birokratis akan dihilangkan.
Ciri dan corak sistem pemungutan pajak tersebut sangat berbeda dengan sistem lama warisan zaman
kolonial/ yang antara lain :
a. tanggung jawab pemungutan pajak terletak sepenuhnya pada penguasa pemerintahan seperti
yang tercermin dalam sistem penetapan pajak yang keseluruhannya menjadi wewenang
administrasi perpajakan;
b. pelaksanaan kewajiban perpajakan, dalam banyak hal sangat tergantung dari pelaksanaan
administrasi perpajakan yang dilakukan oleh aparat perpajakan, hal mana mengakibatkan
anggota masyarakat Wajib Pajak kurang mendapat pembinaan dan bimbingan terhadap
kewajiban perpajakannya dan kurang ikut berperan serta dalam memikul beban negara dalam
mempertahankan kelangsungan pembangunan nasional.
Jelaslah bahwa sistem pemungutan pajak yang ditentukan menurut undang-undang ini, memberi
kepercayaan lebih besar kepada anggota masyarakat Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban
perpajakannya.
Selain itu jaminan dan kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak
lebih diperhatikan, dengan demikian dapat merangsang peningkatan kesadaran dan tanggung jawab
perpajakan di masyarakat. Tugas administrasi perpajakan tidak lagi seperti yang terjadi pada waktu
yang lampau, dimana administrasi perpajakan meletakkan kegiatannya pada tugas merampungkan/
menetapkan semua Surat Pemberitahuan guna menentukan jumlah pajak yang terhutang dan jumlah
pajak yang seharusnya dibayar, tetapi menurut ketentuan undang-undang ini administrasi perpajakan,
berperan aktif dalam melaksanakan pengendalian administrasi pemungutan pajak yang meliputi tugas-
tugas pembinaan, penelitian, pengawasan, dan penerapan sanksi administrasi.
Pembinaan masyarakat Wajib Pajak dapat dilakukan melalui berbagai upaya, antara lain pemberian
penyuluhan pengetahuan perpajakan baik melalui media masa maupun penerangan langsung dalam
masyarakat.
4. Dengan landasan sebagaimana telah diuraikan di muka sebagai suatu uraian yang utuh dan
menyeluruh, serta sesuai dengan amanat yang tersurat dan tersirat dalam Garis-garis Besar Haluan
negara, maka diadakan pembaharuan sistem dan hukum perpajakan di Indonesia, yang dituangkan
dalam Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan.
Perubahan tersebut diharapkan dapat menunjang sepenuhnya laju pembangunan dan mempercepat
terwujudnya perataan pendapatan masyarakat, peningkatan serta perluasan tingkat kesadaran
kewajiban perpajakan, perataan dan perluasan tingkat kesadaran kewajiban perpajakan, perataan dan
perluasan obyek kena pajak dan peningkatan penerimaan negara sejalan dengan perkembangan
Pembangunan Nasional sehingga mempercepat terwujudnya cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Saturday, March 15, 2014
Gerakan Nasional Membayar Pajak (GNMP)
Gerakan Nasional Membayar Pajak (GNMP) ini merupakan gagasan sederhana saya yang saya konsep dan dituangkan dalam media gerakan inovasi yang merupakan implementasi pelaksanaan Pasal 23A Undang-undang Dasar 1945 amandemen keempat atau saya juga menyebutnya dengan "Gerakan Nasional Pasal 23A UUD 1945". Kenapa ada gerakan ini?. dan siapa sasarannya dan apa maksudnya?.
1. Gerakan ini timbul dan ada pada setiap penduduk dan Warga Negara Republik Indonesia
2. Sasaran dari gerakan Nasional Membayar Pajak adalah Wajib Pajak dan atau penduduk di Indonesia
3. Maksud dari gerakan ini adalah suatu gerakan yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 23A UUD Dasar 1945.
Pemikiran sederhana dan positif ini bagi saya cukup untuk menggerakkan yang "Wajib" mematuhi kewajibannya dalam perpajakan. Gagasan ini saya konsep pada tanggal 11 Maret 2014 (meski sebenarnya udah lama ada tapi menunggu waktu yang tepat), sekitar jam 21.15 WITA.
Gerakan Nasional Membayar Pajak (GNMP) ini merupakan gerakan inovasi yang ingin mengaktifkan norma-norma tertentu, nilai-nilai, dan lain-lain. Kenapa saya menyebutnya sebagai gerakan inovasi individu, karena pada dasarnya pemikiran ini datang dari sebuah konseptual sederhana yang saya tuangkan dalam sebuah tulisan melalui berbagai media personal melalui facebook, whats up dan weblog dan media ditempat saya bekerja.
Gerakan Nasional Membayar Pajak (GNMP) ini merupakan gerakan inovasi yang ingin mengaktifkan norma-norma tertentu, nilai-nilai, dan lain-lain. Kenapa saya menyebutnya sebagai gerakan inovasi individu, karena pada dasarnya pemikiran ini datang dari sebuah konseptual sederhana yang saya tuangkan dalam sebuah tulisan melalui berbagai media personal melalui facebook, whats up dan weblog dan media ditempat saya bekerja.
:::Eko Susilo:::
Monday, January 06, 2014
tagline 2014
tertawa terpingkal-pingkal,tersenyum manis...(ini sih biasa...).tagline sebelumnya..gimana ya caranya?...:)
Subscribe to:
Posts (Atom)
Best FIT :
Tabel Perbandingan Metode dalam Administrasi Publik Pendekatan Metode Deskripsi Kelebihan Kelemahan Relevansi dalam Administrasi Publik Sk...
-
Daftar Pajak Masukan Dan PPn BM Yang Memperoleh Pembayaran Pendahuluan Dari BAPEKSTA Keuangan, ini the best.....dan perubahannya. ini menj...
-
Konsepsi : Rasio Pajak dan TKD (dll) dengan Visualisasi Peta Sebuah visualisasi dalam konsep dengan Web Map / GIS untuk sajian data interak...
-
Ketentuan Peralihan https://www.topmediai.com/app/ai-music/shared/d44dcc20-6081-11ef-ac39-00163e06a7e3