:::Catatannya The Echo:::: 2015

Thursday, December 17, 2015

tjap djempol

Tjap djempol....otentik...

kenapa saya menulis mengenai ini?. untuk beberapa dokumen yang namanya djap djempol itu sudah tidak ada lagi di suatu dokumen. lalu dimanakah tjap djempol itu ada di era kekinian?.

kenapa saya juga menuliskannya demikian. dengan ejaan lama, menggunakan huruf "c" dengan "tj" dan huruf "j" dengan "dj".

dalam konteks tertentu, artinya sesuatu itu perlu ke"ontetik" an tersendiri. 



Friday, December 11, 2015

Pada Konsep Pajak Penjualan dengan DPP Report

Pada Konsep Pajak Penjualan dengan DPP Report.pada laporannya tetap setiap pengusaha tetap melaporkan faktur pajaknya.fungsi pelaporan ini untuk proses pengawasan atas penerbitan faktur pajak dan tentunya arus barang serta arus kas nya.
Inti konsepnya adalah siapa yang menanggung pidananya kalau terjadi tindak pidana?. sedangkan ada pihak-pihak yang tidak melaporkan dengan benar atas DPP pembeliannya karena ada Pajak yang tidak dilaporkan. Jadi "inti konsep" nya adalah yang menanggung "PIDANANYA".

Sedangkan VAT (PPN) itu untuk beberapa "pengusaha" tertentu yang ditentukan atau ditunjuk.

Intinya begitulah.

Wednesday, December 09, 2015

Friday, December 04, 2015

Pajak itu...wujud gotong-royong...

Kegotongroyongan nasional melalui sistem menghitung, memperhitungkan, dan membayar sendiri pajak yang terhutang. 


Tuesday, November 17, 2015

dan karenanya dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara umum

Pernyataan :
dan karenanya dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara umum...berbeda artinya dengan 
maka atas putusan selanjutnya menjadi tidak sah dan tidak berlaku secara umum.
pernyataan pertama berlaku surut...pernyataan kedua berlaku untuk yang akan datang...(cttn:selanjutnya).


pengertian dari sah adalah dilakukan menurut hukum (undang-undang, peraturan) yang berlaku. Peraturan yang berlaku saat itu adalah yang dinyatakan sah pada saat itu. Jika kemudian berlaku "surut' atas keputusan yang diuji setelah berlakuknya, maka atas keputusan yang sudah diputuskan tersebut tidak semestinya 'dianggap" tidak sah, namun lebih merujuk ke "dapat dibatalkan".
Jika peraturan tersebut bertentangan di peraturan yang lebih tinggi maka peraturan tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum yang mengikat dan dengan sendirinya jika dijadikan sebagai pedoman maka atas semua produk hukumnya menjadi tidak sah sejak saat dinyatakan bahwa peraturan tersebut secara nyata bertentangan.

Lain halnya jika pernyataan menjadi "tidak sah dan tidak berlaku secara umum dengan syarat". 

Wednesday, October 28, 2015

Sumpah Pemuda-27-28 Oktober 1928 di Batavia (Jakarta)- Kongres Pemuda Kedua

Pertama:
Kami poetra dan poetri Indonesia, mengakoe bertoempah darah jang satoe, tanah Indonesia.
Kedoea:
Kami poetra dan poetri Indonesia mengakoe berbangsa jang satoe, bangsa Indonesia.
Ketiga:
Kami poetra dan poetri Indonesia mendjoendjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia.

27-28 Oktober 1928 di Batavia (Jakarta)- Kongres Pemuda Kedua






Katakan....!!!
(catatan-20 mei 2009)
Ya...bangkit itu adalah bangun
bangun dari keterpurukan
ya...bangkit itu adalah semangat
semangat untuk mengisi pembangunan
ya...bangkit itu adalah harapan
harapan untuk masa depan
ya...bangkit itu adalah kekuatan
kekuatan untuk membangun
ya...bangkit itu adalah hidup
hidup untuk kehidupan


oleh eko susilo
puisi tercipta 08/10/2008
ditulis ulang: 27-4-2012

Wednesday, October 21, 2015

Kutipan Sebagian : Syarat Diskresi

  1. Pejabat yang menggunakan diskresi wajib menguraikan maksud, tujuan, substansi, serta dampak administrasi dan keuangan.
  2. Pejabat yang menggunakan diskresi wajib menyampaikan permohonan persetujuan secara tertulis kepada atasan pejabat.
  3. Dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah berkas permohonan diterima, atasan pejabat menetapkan persetujuan, petunjuk perbaikan atau penolakan.
  4. Apabila atasan pejabat melakukan penolakan, atasan pejabat tersebut harus memberikan alasan penolakan secara tertulis.

catatan :
Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Tuesday, October 20, 2015

The Echo...


N.A.K


Peraturan Pemerintah Vs UU Vs Perppu

Peraturan Pemerintah yang mengatur "mengenai" suatu hal yang tidak diatur di UU dan UU itu sudah mengalami perubahan yang kesekian kalinya dan itu merupakan kesepakatan antara Pemerintah dan Rakyatnya, dan materi dalam Peraturan Pemerintah itu tidak mengalami perubahan yang signifikan dengan UU, maka materi dalam Peraturan Pemerintah itu dapat menjadi materi dalam UU perubahan selanjutnya.
Ini terkait dengan usia diterbitkannya Peraturan Pemerintah tersebut pada saat dibuat.Kenapa demikian, jika dibandingkan dengan adanya peraturan pelaksanaan yang sebenarnya secara materi bertentangan dengan UU, namun masih menjadi landasan pelaksanaan di tahun dan kejadian yang berbeda.

Kecuali dalam UU yang baru menyebutkan hal "yang berbeda" di bagian penutup. Untuk bagian penutup, tentunya juga berbeda, dapat saya buat 2 kriteria :

1. untuk hal-hal yang terjadi pada masa lalu
2. untuk aturan pelaksanaan yang mengatur di masa lalu

dan jika ada hal-hal yang "mendesak" dan "perlu" kenapa tidak dibuat PERRPU?.

Lalu permasalahan apa yang sebenarnya muncul?.

- bagaimana kita dapat dapat menjadikan dasar merujuk ke PP yang merujuk ke UU lama sementara di UU yang baru tidak mengatur mengenai hal yang diatur dalam PP?. atau materi di PP bertentangan dengan UU yang lama?.

Kalau demikian adanya telah terjadi kekosongan "delegated legislation" pasca adanya UU yang baru...iya khan?. hukum di Indonesia adalah hukum positif.

nah kalau terjadi demikian...maka kondisi yang demikian dapat disebut sebagai "UU adalah segalanya". iya khan?.....karena tidak memenuhi "delegasi perundang-undangan" tersebut untuk diterapkan.

Tapi......
iya ada tapinya.....

tentunya jika materi tersebut tidak bertentangan dengan hal-hal yang di atur di UU yang baru.



Monday, October 19, 2015

Sunday, October 11, 2015

tepuk pajak..

Tepuk pajak.....

(Tepuk tangan...3x)...
Kemudian formasi tangan membentuk huruf....p....a...j...a...k...( diantara teriak huruf diselingi tepuk tangan 3x)...
Kemudian...teriak pajak dan tepuk tangan 3x...
Kemudian teriak horeeee...sambil kedua tangan mengepal ke atas...



Wednesday, September 23, 2015

elementum

Kata elemen berasal dari kata Latin elementum yang berarti "bagian-bagian dasar yang mendasari sesuatu"

Menggelorakan GNMP dan (harus) Membahana dari Ujung Barat sampai Timur NKRI

Menggelorakan GNMP dan (harus) Membahana dari Ujung Barat sampai Timur NKRI...Merdeka!!!.


Wednesday, September 09, 2015

kutipan sebagian...puisi aku ingin mencintaimu dengan sederhana...

Aku ingin mencintaimu dengan sederhana,
Dengan kata yang tak sempat diucapkan kayu kepada api yang menjadikannya abu...
Aku ingin mencintaimu dengan sederhana,
Dengan isyarat yang tak sempat disampaikan awan kepada hujan yang menjadikannya tiada...


(kutipan sebagian puisi ciptaan Sapardi Djoko Damono).

Monday, August 10, 2015

Why, kenapa baru sekarang?.

karena soal lima tahun, jika dan karena baru sekarang...waktu 10 tahun itu lho... nah karena itulah kenapa?. dan perjuangan itu tak akan menyerah...

Wednesday, July 29, 2015

vergeven voor de staat

vergeven voor de staat----- untuk amanat UUD 1945 amandemen keempat periode 11 Agustus 2002 sampai dengan adanya UU mengenai nomenklatur....Amin. Ini saya,eko susilo memperingati hari kebangkitan nasional pada tanggal 20 Mei 2015....Alhamdulillah.. verklaarde op 20 mei 2015

Thursday, July 09, 2015

Penyesuaian PTKP cfm PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 122 /PMK.010/2015 TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK

Besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut: a. Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) untuk diri Wajib Pjak orang pribadi; b. Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin; c. Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pjak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan )ndaig-Undang Nomor 36 Tahun 2008; d. Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. dikutip : Pasal 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai berlaku pada Tahun Pajak 2015. Pasal 4 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 29 Juni 2015 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGAA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 966

Tuesday, July 07, 2015

satu atau dua kolom di database

satu atau dua kolom harus ditambahkan ke struktur database.kode itu namanya adalah nak atau kode kantor...NAK adalah Nomor Administrasi Kantor atau kode kantor....sukses dah....

Thursday, May 21, 2015

Gerakan Nasional“Ayo Kerja” Pada 70 tahun Indonesia Merdeka




Link pada halaman website Kemenkeu dengan menu : 



Gerakan Nasional Membayar Pajak...!!!

vergeven voor de staat-verklaarde op 20 mei 2015

vergeven voor de staat-----untuk amanat UUD 1945 amandemen keempat periode 11 Agustus 2002 sampai dengan adanya UU Nomenklatur....Amin. Ini saya memperingati adanya hari kebangkitan nasional pada tanggal 20 Mei 2015....Alhamdulillah.. verklaarde op 20 mei 2015

Monday, May 11, 2015

Dua Sisi dalam suatu Pasal di UU : Antara Positif dan Negatif

Dua sisi yang diatur dalam suatu pasal itu dapat diartikan dengan sisi postif dari esensi pasal tersebut sedangkan sisi lainnya adalah esensi negatifnya, jika dua sisi ini diterjemahkan dalam peraturan pelaksanaannya, maka yang diatur adalah aturan yang mengatur kedua hal tersebut. Sampai saat ini ketentuan dari sisi negatif belum banyak diatur. Lalu apakah yang akan terjadi jika satu pasal dapat diartikan sebagai sebagai "dua sisi" yang berbeda sedangkan esensinya adalah sama, hanya dalam batasan tujuan untuk kepentingan tertentu (kepentingannya positif?.

Monday, March 23, 2015

seharusnya ada yang berbunyi

seharusnya dalam UU terkait dengan peralihan kekuasaan atau nomenklatur..ada pasal yang terulis dan berbunyi : semua produk hukum dan produk tugas serta fungsinya dalam pemerintahan tetap menjadi sah dan memiliki kekuatan hukum yang sama sebelum berlakunya uu/peraturan/keputusan ini. perjuangan masa reformasi...yang belum terealisasi.

Tuesday, March 17, 2015

Perbedaan antara Visi dan Program Kerja

Visi adalah suatu pernyataan tentang gambaran keadaan dan karakteristik yang ingin di capai oleh suatu lembaga pada jauh dimasa yang akan datang. Banyak intepretasi yang dapat keluar dari pernyataan keadaan ideal yang ingin dicapai lembaga tersebut. 
Ada perkembangan oleh kemungkinan kemajuan dan perubahan ilmu serta situasi yang sulit diprediksi selama masa yang panjang tersebut. 
Pernyataan Visi tersebut harus selalu berlaku pada semua kemungkinan perubahan yang mungkin terjadi sehingga suatu Visi hendaknya mempunyai sifat/fleksibel. 

Untuk itu ada beberapa persyaratan yang hendaknya dipenuhi oleh suatu pernyataan Visi:
1) Berorientasi pada masa depan;
2) Tidak dibuat berdasar kondisi atau tren saat ini;
3) Mengekspresikan kreativitas;
4) Berdasar pada prinsip nilai yang mengandung penghargaan bagi masyarakat ;
5) Memperhatikan sejarah, kultur, dan nilai organisasi meskipun ada perubahan terduga ;
6) Mempunyai standard yang tinggi, ideal serta harapan bagi anggota lembaga ;
7) Memberikan klarifikasi bagi manfaat lembaga serta tujuan-tujuannya ;
8 ) Memberikan semangat dan mendorong timbulnya dedikasi pada lembaga ;
9) Menggambarkan keunikan lembaga dalam kompetisi serta citranya ;
10) Bersifat ambisius serta menantang segenap anggota lembaga (Lewis & Smith, 1994).

Pengertian program kerja atau agenda kegiatan dapat diartikan sebagai suatu rencana kegiatan organisasi yang dibuat untuk jangka waktu tertentu yang sudah disepakati oleh pengurus organisasi.
Program kerja harus dibuat dengan sistematis, terpadu dan terarah, karena program kerja dalam organisasi menjadi pegangan anggota atau unit-unit didalamnya untuk mewujudkan tujuan dan kegiatan rutin organisasi. Program kerja dalam organisasi adalah kewajiban pengurus, yang nantinya akan dijalankan oleh organisasi dalam jangka waktu sesuai dengan yang sudah ditetapkan. Dalam sebuah organisasi program kerja adalah kebutuhan primer yang dapat membantu kegiatan organisasi lebih jelas dan terarah.

Program kerja?....program kerja siapa?.itu impianku.

Wednesday, February 04, 2015

Di Balik Pintu Istana-Saint Loco

 

Lirik Di Balik Pintu Istana

... nafsu angkara murka
penebusan derita dari rakyat jelata
hilangnya nilai keluarga ...
beragam situasi konflik antar sesama
saat suara lumpuhkan keadilan terpendam
pecahkan keheningan tanpa peringatan
jatuhkan korban dalam suasana mencekam
... harga mati perubahan

di balik pintu istana terlukis kisah-kisah manusia
kami adalah generasi reformasi
terlahir dalam kekacauan demokrasi

di balik pintu istana ada seribu tanda tanya
kami adalah juru kunci masa depan
suara hati dari sebuah pengharapan

haruskah kita semua terserak berserah
akankah kita semua satukan nusa bangsa
demi sang saka merah putih mengabdi tuk negara
jalankan perintah ikuti sama sumpah
saat batin terluka nurani pun terbantah
kesatuan terpecah rusak kenangan indah

di balik pintu istana terlukis kisah-kisah manusia
kami adalah generasi reformasi, terlahir dalam kekacauan demokrasi

di balik pintu istana ada seribu tanda tanya
kami adalah juru kunci masa depan, suara hati dari sebuah pengharapan

di balik pintu istana terlukis kisah-kisah manusia
kami adalah generasi reformasi, terlahir dalam kekacauan demokrasi

di balik pintu istana ada seribu tanda tanya
kami adalah juru kunci masa depan, suara hati dari sebuah pengharapan

di balik pintu istana alam sadarku terus mengalah
kami adalah generasi reformasi, terlahir dalam kekacauan demokrasi

di balik pintu istana jiwa ragaku untukmu bangsa
kami adalah juru kunci masa depan, suara hati dari sebuah pengharapan

server_client sebagai server_client

server ---->client sebagai server---->client.
server---->client

Tuesday, January 27, 2015

mixture

mix...itu mixture atau campuran..mixture assesment...from self assesment and the office assesment...that's mixture assesment.

Best FIT :

  Tabel Perbandingan Metode dalam Administrasi Publik Pendekatan Metode Deskripsi Kelebihan Kelemahan Relevansi dalam Administrasi Publik Sk...