Thursday, July 09, 2015

Penyesuaian PTKP cfm PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 122 /PMK.010/2015 TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK

Besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut: a. Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) untuk diri Wajib Pjak orang pribadi; b. Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin; c. Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pjak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan )ndaig-Undang Nomor 36 Tahun 2008; d. Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. dikutip : Pasal 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai berlaku pada Tahun Pajak 2015. Pasal 4 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 29 Juni 2015 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGAA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 966

No comments:

Tanda Tangan