Monday, March 23, 2015

seharusnya ada yang berbunyi

seharusnya dalam UU terkait dengan peralihan kekuasaan atau nomenklatur..ada pasal yang terulis dan berbunyi : semua produk hukum dan produk tugas serta fungsinya dalam pemerintahan tetap menjadi sah dan memiliki kekuatan hukum yang sama sebelum berlakunya uu/peraturan/keputusan ini. perjuangan masa reformasi...yang belum terealisasi.

No comments:

Tanda Tangan