GRAND DESIGN REFORMASI BIROKRASI 2010 – 2025
link
link
Kutipan sebagian Pasal :
Pasal 1 :
Menetapkan Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 sebagaimana
terlampir dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 2 :
Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah dalam melakukan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan
tata kelola pemerintahan yang baik.
No comments:
Post a Comment