Tuesday, September 20, 2016

Nominee Agreement

Nominee Agreement....
yang namanya agreement itu dibuat sebelum harta dijadikan atas nama orang lain...kalau sudah dimiliki maka namanya pengakuan kepemilikan dan dibuktikan dengan adanya arus kas dan arus barang.
Jika agreement dibuktikan kemudian hari sementara harta tersebut sudah tercatat dalam neraca, maka atas harta tersebut disebut dengan saham atau penyertaan modal.


No comments:

Tanda Tangan