Nominee Agreement....
yang namanya agreement itu dibuat sebelum harta
dijadikan atas nama orang lain...kalau sudah dimiliki maka namanya pengakuan
kepemilikan dan dibuktikan dengan adanya arus kas dan arus barang.
Jika agreement dibuktikan kemudian hari
sementara harta tersebut sudah tercatat dalam neraca, maka atas harta tersebut
disebut dengan saham atau penyertaan modal.
No comments:
Post a Comment