Tuesday, September 20, 2016

Nominee Agreement

Nominee Agreement....
yang namanya agreement itu dibuat sebelum harta dijadikan atas nama orang lain...kalau sudah dimiliki maka namanya pengakuan kepemilikan dan dibuktikan dengan adanya arus kas dan arus barang.
Jika agreement dibuktikan kemudian hari sementara harta tersebut sudah tercatat dalam neraca, maka atas harta tersebut disebut dengan saham atau penyertaan modal.


No comments:

Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur

Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang prinsip dasar penyelenggaraan perekonomian nasio...