Thursday, December 26, 2019

sah, diakui dan legal

sah : dilakukan menurut hukum (undang-undang, peraturan) yang berlaku (kbbi)
mengakui : menyatakan sah (benar, berlaku, dan sebagainya)
legal : sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hukum

diakui sampai dengan 31 Desember 2010, maka pengakuannya dibatasi sampai dengan 31 Desember 2010.


No comments:

Substence over form, form over substence dan substence IN FORM

Substence over form, form over substence dan substence IN FORM , untuk siapa?. Kondisi apa dan kenapa?.  Faktanya kebanyakan substence IN F...