tidak berlaku untuk umum, itu artinya hanya untuk para pihak yang disebutkan dalam putusan dan tidak mengikat secara menyeluruh untuk umum.kenapa demikian karena para pihak-pihak tersebutlah yang melakukan tindakan untuk mencari proses keadilannya dan tertulis dengan jelas dalam putusannya.
Apakah proses keadilan tersebut mengikat untuk semua pihak selain yang disebutkan dalam pokok?. saya kira tidak.
No comments:
Post a Comment