:::Catatannya The Echo:::: 2021

Friday, December 24, 2021

Wednesday, December 22, 2021

Correction National SPT

Correction National SPT, lebih sip dah kalau nanti di tahun-tahun yang akan datang after kebijakan selesai...the others.

Wednesday, December 15, 2021

Jadi begini kalau saya

Bukan perbedaan yang diutamakan tapi persamaannya yang dicari.Ketika orang sudah bicara, orang khan beda-beda, maka ada jarak itu namanya.

Kalau saya kenapa mesti mencari perbedaan?.

Kenapa bukan persamaannya?.

Friday, December 10, 2021

Ayolah PERPPU...


....Terhadap berbagai varian sebagaimana diuraikan di atas, kami berpendapat bahwa jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun telah cukup memadai untuk melakukan perubahan UU PPP. Hal ini diperlukan untuk menjamin kepastian hukum dan kemanfaatan dalam penyusunan undang-undang dengan menggunakan metode omnibus di masa mendatang. Sebab, berdasarkan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini, terdapat beberapa isu ketatanegaraan yang memerlukan akselerasi pengambilan kebijakan dengan mengutamakan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan seperti pemindahan ibu kota negara dan perpajakan".

Karena tidak mempersoalkan materi maka atas materi yang sudah ada di jadikan PERPPU. jadi safe dan nyaman dah....jadi pasti gitu lho....oke deh beibeh.


……..yang memerlukan akselerasi pengambilan kebijakan dengan mengutamakan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan seperti pemindahan ibu kota negara dan perpajakan.

Harmonisasi peraturan perundang-undangan dapat diartikan sebagai suatu proses penyelarasan atau penyerasian peraturan perundang-undangan yang hendak atau sedang disusun, agar peraturan perundang-undangan yang dihasilkan sesuai prinsip-prinsip hukum dan peraturan perundang-undangan yang baik.
Sinkronisasi hukum adalah penyelarasan dan penyerasian berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan peraturan perundang-undangan yang telah ada dan yang sedang disusun yang mengatur suatu bidang tertentu.

Menurut saya diperlukan PERPPU untuk saat ini karena diperlukan landasan yang dipandang oleh MK sebagai suatu hal diperlukan karena kebutuhan.


Friday, December 03, 2021

Gini aja deh.....gitu deh..ngene wae ajalah aku

Enggak mbikin twibbon atau apalah, tapi doa aja deh di hari yang rame-rame itu nanti di tanggal 9 Desember setiap tahun itu. 

Yang penting itu, perbuatan dulu dan sekarang sama tidaknya.

Berbuatlah..jangan ingin dipercaya karena perbuatan orang lain saja

Berbuatlah..jangan ingin dipercaya karena perbuatan orang lain saja

Kalau ingin dipercaya...berbuatlah, bukan dengan berharap orang berbuat sedangkan dirimu tidak berbuat

Kalau ingin berbuat baik, berbuat sajalah, bukan dengan orang berbuat engkau hanya mencela.

Jadi begitu ya...

Satria.....begitu lho....


Thursday, December 02, 2021

Owah, obah, polah, ora nggladrah

Owah, obah, polah, ora nggladrah

Saya owah, saya obah, saya mikir saya dapat

Saya yang owah, saya obah, saya yang polah

Saya yang harus dapat

Tuesday, November 30, 2021

PERPPU yuk...Tap MPRS No.XX//MPRS/1966 jo TAP MPR No.V/MPR/1973 : TAP MPR No:III/MPR/2000

PERPPU yuk...

Agar koheren dengan Indonesia sebagai Negara dengan landasan hukumnya, saya mengusulkan untuk merefleksi kembali ketentuan yang diatur dalam Tap MPRS No.XX//MPRS/1966 jo TAP MPR No.V/MPR/1973 sepanjang belum dicabut dan jika mungkin di rebuild kembali sebagai landasan dan tidak berpedoman pada "paham" apakah ini kontinental ataukah anglo saxon. Kajian tersebut akan memberikan arah sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945 menurut kewenangan. Dan tidak dikaitkan dengan rezim tapi berpedoman pada "apa yang hukum negara ini atur" dan tidak terkait dengan politik praktis.

TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANGAN REPUBLIK INDONESIA MENURUT UNDANG UNDANG DASAR 1945.

Bentuk-bentuk  Peraturan  Perundangan Republik  Indonesia  menurut  Undang-Undang Dasar 1945 ialah sebagai berikut

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945

Ketetapan MPR.  

Undang-undang 

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang

Peraturan Pemerintah, 

Keputusan Presiden,

Peraturan-peraturan Pelaksanaan lainnya seperti :

Peraturan Menteri

Instruksi Menteri

dan lain-lainnya.

Ditulis lagi :

Bentuk-bentuk  Peraturan  Perundangan Republik Indonesia  menuruUndang-Undang Dasar 1945 ialah sebagai berikut


Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945

Ketetapan MPR.

Undang-undang 

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang

Peraturan Pemerintah,

Keputusan Presiden,

Peraturan-peraturan Pelaksanaan lainnya seperti :

Peraturan Menteri

Instruksi Menteri

dan lain-lainnya.

Sesuai   dengan   sistim   konstitusi   seperti   yang   dijelaskan dalam Penjelasan autentik Undang-Undang Dasar 1945, bentuk peraturan- perundangan yang tertinggi, yang menjadi dasar dan sumber bagi semua peraturan-perundangan bawahan dalam Negara.

Sesuai pula dengan prinsip Negara hukum, maka setiap peraturan perundangan harus berdasar dan bersumber dengan tegas pada peraturan perundangan yang berlaku, yang lebih tinggi tingkatnya.


Ditulis lagi :
Undang-Undang Dasar.

Ketetapan MPR

Undang-undang

Peraturan Pemerintah

Peraturan-peraturan Pelaksanaan lainnya: 

Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya, 

harus dengan tegas berdasar dan bersumber pada peraturan perundangan yang lebih tinggi.


TAP MPR NOMOR III TAHUN 2000 TENTANG SUMBER HUKUM DAN TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR III/MPR/2000

Monday, November 29, 2021

money-commodity-value (m.c.v)

 

money-commodity-value (m.c.v)

Tidak selalu uang menjadi komoditas lalu menjadi uang lagi.

Bisa saja uang menjadi komoditas lalu menjadi Value. (money-commodity-value not money-commodity-money).
MCV....(eko susilo), hasil renungan 3 detik.
Ini ditulis ulang lagi karena beberapa waktu yang lalu saya melakukan kontak dengan suatu lembaga negara berbentuk "komisi" dengan landasan sederhana mengenai "fasilitas" ataukah "keuntungan" ataukah disebut dengan "tunjangan pajak", namun hal tersebut tentu berbeda kaitannya dengan hal lainnya, misalnya tunjangan pph bagi pegawai swasta (dikoreksi).
Ini menjadi suatu hal pemikiran saya bahwa ada suatu hal yang jika ditarik garis lurus akan menjadi suatu "value", value ini berkaitan dengan "nilai" suatu pengabdian dan bukan terkait dengan adanya "penghasilan".

Salah satunya adalah soal : BPJS itu iurannya adalah 5% dengan komposisi 2% dibayar sendiri meski di potong dari unsur gaji sedangkan yang 3% ditanggung negara. Lalu yang 3% itu merupakan penghasilan ataukah "fasilitas", kalau saya menyebut itu fasilitas tidak pernah diatur apakah itu merupakan definisinya dan jika itu penghasilan, maka tentu ada koreksi bagi penerima dan pemberi penghasilan.
Tapi kalau saya itu adalah aset bagi saya, nantinya.
nah,,,,

Soal lainnya ada dalam MCV tersdbut...money commodity value

Sunday, November 28, 2021

Bulan sekedar itu dan tidak sekedar itu

Saya memaknai kalimat :

" eh mas eko, tidak sekedar itu syaratnya....." atau " bukan sekedar itu syaratnya Pren...".

Kalimat itu saya maknai : tidak sekedar itu merupakan prasyarat yang harus dipenuhi dulu karena udah menjadi bagian dari syarat, misal :

Syarat untuk melangkah ke tahapan selanjutnya adalah :

1.

2.

dan ini merupakan syarat utama.

Jika 1 sampai 3 tidak dipenuhi maka itu udah failed, kenapa meski mengejar yang ke 4, 5 dan 6 dst...nya?.

Sunday, November 21, 2021

Diri sendiri, ilmu dan orang lain

Ilmu bisa dihargai kalau engkau bisa menghargai diri sendiri, orang lain dan ilmu itu.

Ilmu akan bermanfaat kalau engkau bermanfaat bagi orang lain.


Kalau tidak,  berharap orang lain menghargai?.

Hargai orang lain maka akan dihargai.


-cerita di sabtu-

Friday, November 19, 2021

Perpajakan Kasus Tanah dan atau Bangunan-apakah dikembalikan ataukah bagaimana?.

Perpajakan Kasus Tanah-apakah dikembalikan ataukah bagaimana?.


A melakukan penggelapan tanah ke B sebanyak 5 bidang tanah. tanah milik B dikuasai dengan tidak benar oleh A.  3 bidang tanah dijual oleh A ke X. Semua kewajiban perpajakan dilakukan oleh A.

X menggunakan tanah tersebut dengan mendirikan  bangunan Ruko dan Rukan. P menyewa ruko dan rukan ke X. P memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik.

Suatu ketika, B melaporkan A ke polisi dan diproses di pengadilan dan putusannya adalah A melakukan penggelapan aset milik B

Dalam putusan pengadilan B memenangkan kasus baik dilihat dari sisi fakta hukum dan fakta persidangan yang ada. 

Pertanyaannya :

1. Apakah kewajiban perpajakan A,P dan X dapat dibatalkan dan diminta pengembalian atas pajak yang sudah dibayar?. Jika hal tersebut merupakan "keterangan lain?".

2. Jika dalam putusan pengadilan tidak memutuskan mengenai aspek perpajakannya, bagaimana perlakukannya terhadap P yang menuntut semua kewajiban perpajakan sudah dilakukan namun kepemilikan mengenai aset yang disewa sudah dipenuhinya?.


Catatan :

Antara A, B, X dan P tidak saling berkaitan satu sama lain hanya berdiri sendiri sebagai pihak "seseorang".

Jika terjadi sebaliknya?.

Saturday, November 13, 2021

Komunikasi khan begini...

sender to receiver

Intermediary dibutuhkan jika tidak ada komunikasi lagi. Kalau masih ada?.

Thursday, November 11, 2021

Isi Hati

Isi hati dan fikiranmu itu tercermin dari "perbuatanmu (baik langsung atau tidak langsung....menyuruh orang lain maksudnya), ucapanmu dan sikapmu".

Makanya berbuat yang adil dna bijaksana jangan suka kuasa karena persoalan itu ada yang menyangkut persoalan hati dan hak bukan persoalan manajemen semata.


Monday, November 08, 2021

Pedoman dan Surat Edaran

Karena UU Nomor 11 Tahun 2020 tidak dicabut dan tidak mengubahnya tentunya menuliskan UU dalam surat keputusan, surat ketetapan dan surat lainnya ditulis menjadi : 

1. UU.......stdtd dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

2. UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam suatu pedoman dan surat edaran dalam satu kesatuan.

Demikian, terima kasih.

Sunday, November 07, 2021

Fact--->Rule--->Substance--->Proof

 Fact--->Rule--->Substance--->Proof

                                                   Proof--->based Rule


CIPP model

These aspects are context, inputs, process, and product. These four aspects of CIPP evaluation assist a decision-maker to answer four basic questions:

  • What should we do?

This involves collecting and analysing needs assessment data to determine goals, priorities and objectives. For example, a context evaluation of a literacy program might involve an analysis of the existing objectives of the literacy programme, literacy achievement test scores, staff concerns (general and particular), literacy policies and plans and community concerns, perceptions or attitudes and needs.[1]

  • How should we do it?

This involves the steps and resources needed to meet the new goals and objectives and might include identifying successful external programs and materials as well as gathering information.[1]

  • Are we doing it as planned?

This provides decision-makers with information about how well the programme is being implemented. By continuously monitoring the program, decision-makers learn such things as how well it is following the plans and guidelines, conflicts arising, staff support and morale, strengths and weaknesses of materials, delivery and budgeting problems.[1]

  • Did the programme work?

By measuring the actual outcomes and comparing them to the anticipated outcomes, decision-makers are better able to decide if the program should be continued, modified, or dropped altogether. This is the essence of product evaluation.[1]


The CIPP model is unique as an evaluation guide as it allows evaluators to evaluate the program at different stages, namely: before the program commences by helping evaluators to assess the need and at the end of the program to assess whether or not the program had an effect.

CIPP model allows you to ask formative questions at the beginning of the program, then later gives you a guide of how to evaluate the programs impact by allowing you to ask summative questions on all aspects of the program.

  • Context: What needs to be done? Vs. Were important needs addressed?
  • Input: How should it be done? Vs. Was a defensible design employed?
  • Process: Is it being done? Vs. Was the design well executed?
  • Product: Is it succeeding? Vs. Did the effort succeed?

Sumber : wikipedia 

Tuesday, November 02, 2021

Tax dan Harga Barang atau Jasa

Y = aX 

Y =aX + C,

C = konstanta, jika C = Tax, maka C tersebut adalah variabel dependen.
Variabel dependen adalah variabel yang dipengaruhi oleh variabel X, maka atas penentuan perubahan adanya harga barang bahwa penetapan harga barang dipengaruhi oleh faktor-faktor produksi dan faktor-faktor distribusi, maka C tidak tepat dikatakan menjadi pengaruh, namun lebih ke sifat komplemen namun terikat.
Bahwa penetapan harga ditentukan oleh penjual ke pembeli sedangkan Tax ditetapkan Pemerintah dan tidak ke Penjual, kaitannya dengan PPN. TAX itu khan kewajiban yang melekat karena adanya penyerahan (transaksi) antara penjual dan pembeli dan disetorkan ke kas negara.
Ada paradigma yang bergeser mengenai hal tersebut, bahwa adanya kenaikan "harga" disebabkan oleh Tax,
Menurut kajian sederhana saya, tidaklah tepat demikian adanya karena yang disebut dengan konstanta itu akan dipengaruhi oleh adanya faktor di luar produksi dan distribusinya.
Jika demikian pemahamannya, maka akan terdapat "fungsi naiknya" harga diluar faktor yang seharusnya mempengaruhinya.

Catatan : saya tidak membahas mengenai biaya pemasaran, dll nya. Saya mengkaji rumusan C sebagai Tax kaitannya dengan "kenaikan harga barang".





Best FIT :

  Tabel Perbandingan Metode dalam Administrasi Publik Pendekatan Metode Deskripsi Kelebihan Kelemahan Relevansi dalam Administrasi Publik Sk...