Wednesday, August 25, 2021

Helikopter Beleid---->Kanal Beleid (Kanal PERMEN)

Helikopter Beleid.

Dahulu kala, katanya beleid tertentu disebar dengan Helikopter, kalau sekarang, helikopter itu berganti dengan Kanal. Kanal atau Channel itu merupakan salurun khusus yang memberikan informasi atas penerbitan beleid. 

Saya pernah jumpa dengan seorang Prof dan seorang lagi (rahasia), pernah bertanya mengenai Helikopter yang menyebarkan informasi "beleid" dengan helikopter (itu khan maksudmu).

Betapa masa itu berubah di era sekarang yang serba digital dan media internet berkembang pesat. Suatu kanal dengan berbagai media (platform), kalau saat ini yang sering digunakan adalah media Zoom dan Youtube atau TV Internal dan linked dengan media IG, WA atau lainnya.

Kalau saya menyebutnya dengan "KANAL PERMEN" ajalah. Apa itu Permen (Peraturan Menteri) atau mau keren mungkin dengan "Ministerial Regulation Channel" secara terpusat dan terorganisir namun dengan pusat "dalam web" sebagai dokumentasi dan arsip.

Melihat foto dibawah ini dan lahir di era tersebut (berarti masa kecilnya atau remajanya) dan atau pernah mendengar ceritanya, setidaknya akan ingat di masa itu.

Kalau di darat ya menggunakan kendaraan khusus penyuluhan.


'tulisan lepas ingat akan sosok-sosok yang pernah bertemu dengan saya di waktu itu...sekitaran 2005 atau 2006 lah......".

No comments:

Tanda Tangan