Friday, November 03, 2023

Angsuran PPh Pasal 25: uang saku lampiran tersendiri




Ini sebelum ada PMK 66 Tahun 2023 ya...sejak 27 Juni 2023 ya....oke deh....

Jadi yang dulu bagaimana?.
Ya tentu beda dengan ketentuan dalam PMK 66 dimaksud.
Lalu???
Kewajiban perpajakn setelah ada ketentuan baru, tidak menghilangkan ketentuan yang diatur sebelumnya karena tidak berlaku surut.
Yang dulu dilupakan begitu saja?.
Tentu tidak.
 
PP 80 TAHUN 2010 :  Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
 

Pasal 6 

(1)  Dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNl, Anggota POLRI, dan Pensiunannya, menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenai Pajak Penghasilan bersifat final di luar penghasilan tetap dan teratur yang menjadi beban APBN atau APBD, penghasilan lain tersebut digunggungkan dengan penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan.

(2) Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan tambahan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 









 

No comments:

Substence over form, form over substence dan substence IN FORM

Substence over form, form over substence dan substence IN FORM , untuk siapa?. Kondisi apa dan kenapa?.  Faktanya kebanyakan substence IN F...