Monday, February 19, 2024

Pasal 5 UU di UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2008 TENTANG KEMENTERIAN NEGARA

Kalau sih bentuknya di Kementeria saja. enggalah di Badan
Kalau alasannya Anggaran dan SDM... Maaf ya.... tidak

No comments:

Sumbangan apakah penghasilan?.

Sumbangan apakah merupakan pengjasilan?. Bantuan atau sumbangan dari pemerintah → dikecualikan dari objek pajak. Lalu di lapkeu bagaimana?. ...