Monday, February 19, 2024

Pasal 5 UU di UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2008 TENTANG KEMENTERIAN NEGARA

Kalau sih bentuknya di Kementeria saja. enggalah di Badan
Kalau alasannya Anggaran dan SDM... Maaf ya.... tidak

No comments:

Untuk kinerja individu : lintasannya harus berimbang

Untuk kinerja individu : lintasannya harus berimbang. Jangan berat sebelah. Kalau tidak adil dan pilih-pilih...ya sudahlah itu jelas ketidak...