:::Catatannya The Echo:::: Pasal 5 UU di UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2008 TENTANG KEMENTERIAN NEGARA

Monday, February 19, 2024

Pasal 5 UU di UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2008 TENTANG KEMENTERIAN NEGARA

Kalau sih bentuknya di Kementeria saja. enggalah di Badan
Kalau alasannya Anggaran dan SDM... Maaf ya.... tidak

No comments:

Sesuatu yang dikumpulkan itu harusnya One To Many atau Many to Many dan bukan One To One

Sesuatu yang dikumpulkan itu harusnya One To Many atau Many to Many dan   bukan One To One  Uang dikumpulkan di Satu (One) lalu di gunakan k...