:::Catatannya The Echo:::: 10/01/2025 - 11/01/2025

Thursday, October 02, 2025

Susunan Data

1. Peredaran Usaha (Omzet / Revenue)

Data sumber:

Faktur penjualan barang/jasa

Bukti potong PPh 23 (jika dipotong lawan transaksi)

Nota retur penjualan

Data penjualan tunai & kredit

Akun lapkeu:

Penjualan bersih (Sales Revenue)

Retur dan potongan penjualan (contra revenue)

Ke SPT Pajak:

Lampiran I Bagian A angka (1) Peredaran Usaha

Lampiran khusus jika ada penghasilan final (misalnya sewa tanah/bangunan) → tidak masuk peredaran usaha.

2. Harga Pokok Penjualan (HPP / Cost of Goods Sold)

Data sumber:

Kartu persediaan (stok awal & stok akhir)

Faktur pembelian barang dagang

Biaya langsung produksi (upah langsung, bahan baku, overhead pabrik)

Akun lapkeu:

Persediaan Awal

Pembelian Bersih

Persediaan Akhir

Ke SPT Pajak:

Lampiran I Bagian A angka (2) Harga Pokok Penjualan

3. Biaya Usaha (Operating Expenses)

Data sumber:

Slip gaji, daftar hadir karyawan

Tagihan listrik, air, telepon

Bukti penyusutan aset (fixed asset register)

Bukti pembayaran iklan, marketing

Biaya perjalanan dinas (SPPD, tiket, hotel)

Bukti biaya hukum, notaris, jasa konsultan

Akun lapkeu:

Beban gaji

Beban utilitas

Beban penyusutan

Beban pemasaran

Beban administrasi umum

Ke SPT Pajak:

Lampiran I Bagian A angka (3 s.d. 10)

Catatan: perlu cek mana yang fiskal boleh dikurangkan dan mana yang harus dikoreksi positif (misalnya sumbangan, natura tertentu, denda pajak).

4. Pendapatan & Biaya Lain-lain

Data sumber:

Bukti bunga deposito (PPN Final 20% / PPh Final 20%)

Bukti selisih kurs (rekonsiliasi bank vs pencatatan)

Bukti sewa tanah/bangunan

Bukti penjualan aset tetap

Akun lapkeu:

Pendapatan bunga

Keuntungan/kerugian penjualan aset

Selisih kurs

Ke SPT Pajak:

Jika objek PPh normal → masuk Lampiran I Bagian A angka (11–13)

Jika final → dicatat di Lampiran Khusus, dikoreksi negatif dari laba fiskal.

5. Aset, Liabilitas, Ekuitas (Neraca)

Data sumber:

Daftar piutang usaha

Daftar utang usaha

Buku besar bank & kas

Daftar aset tetap + perhitungan penyusutan

Mutasi modal

Akun lapkeu:

Kas & Bank

Piutang Usaha

Persediaan

Utang Usaha

Modal Saham / Saldo Laba

Ke SPT Pajak:

Lampiran II Neraca

Lampiran Khusus jika ada transaksi afiliasi → harus isi Formulir 3A/3B (transfer pricing).

6. Data Perpajakan yang Langsung Mempengaruhi SPT

Selain data akuntansi, ada data pajak langsung yang memengaruhi SPT:

Bukti Potong PPh 23/26 → memengaruhi kredit pajak di Induk SPT.

Bukti PPh 22 impor, SSP/ID Billing PPh 25 → kredit pajak.

Data PPN (Faktur Masukan & Keluaran) → tidak langsung ke SPT PPh, tapi berhubungan dengan omzet.

Data PPS (jika ikut Program Pengungkapan Sukarela) → harta harus masuk di Neraca.

Jadi sumber utama  adalah:

Data Akuntansi (GL, trial balance, kartu persediaan, daftar aset, payroll)

Data Perpajakan (bukti potong, SSP, faktur pajak, dokumen PPS)

Data Pendukung (perjanjian, invoice, kontrak, dll)



Membandingkan pada lintasan yang sama

Lari atau jalan kalau lintasannya sama itu bisa akan mengukur pada kemampuan orangnya.

Gini maksudnya :

Lari jarak 100 M dengan 200 M itu beda.

Pada waktu yang sama, tentu jarak 100 M akan bisa menjadi pemenang kecuali yang di 200 M itu manusia super.

Jika dibandingkan, tentu beda sejak logikanya dibangun.

Jadi jika membandingkan maka itu namanya tidak nalar, logical falacy.

Susunan Data

1. Peredaran Usaha (Omzet / Revenue) Data sumber: Faktur penjualan barang/jasa Bukti potong PPh 23 (jika dipotong lawan transaksi) Nota retu...