Mudah-mudahan ada Pengaturan Pajak mengenai Benda Mati cfm Aset Berwujud/ Benda Tidak Bergerak dan Benda Hidup/Barang Bergerak/Barang Berwujud (Hewan Ternah, Tumbuhan dll)
Eko Susilo, S.T, M.A.P. Berusaha untuk tahu tentang ilmu adalah baik. Anggota IAI, (Anggota IRMAPA/GRC (Indonesia Risk Management Professional Association-Governance, Risk, Compliance), Anggota IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Anggota ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) : tulisannya : apa aja dalam Catatanku ini
Thursday, October 23, 2025
Nalika jagad rame, ati kudu sepi. Nalika jagad gila, pikir kudu waras
Ing sajroning kawruh Jawa, urip iku ora mung babagan menang lan kalah, nanging ngenani ngreksa keseimbangan antarane jagad cilik (diri pribadi) lan jagad gedhe (alam lan masarakat). Nalika jagad rame, ati kudu sepi. Nalika jagad gila, pikir kudu waras.
Dari keseluruhan Serat Kalatidha, dapat disimpulkan beberapa nilai pokok:
Kesadaran moral: jangan hanyut oleh zaman, jaga nurani.
Kesabaran dan introspeksi: hadapi kekacauan dengan laku prihatin.
Spiritualitas aktif: menghadapi penderitaan bukan dengan pasrah buta, tapi dengan kesadaran penuh akan hakikat hidup.
Kearifan universal: kebenaran bersifat abadi, meski dunia berubah.
Monday, October 20, 2025
Siapa yang butuh pajak?
Siapa yang butuh pajak?
Jawabannya: kita semua.
Negara butuh pajak untuk membangun, melayani, dan menjaga ekonomi tetap kuat.
Masyarakat butuh pajak agar bisa menikmati jalan, sekolah, rumah sakit, dan keamanan.
Dunia usaha pun butuh pajak untuk menciptakan iklim bisnis yang adil dan stabil.
Karena itu, pajak bukan hanya kewajiban — tapi juga kebutuhan bersama.
Negara harus mengelola dengan jujur dan transparan.
Masyarakat harus taat dan ikut mengawasi.
Kalau negara dipercaya dan rakyat berpartisipasi,
maka pajak akan benar-benar menjadi alat pembangunan.
Karena sama-sama butuh pajak,
mari sama-sama membangun negeri.
Saturday, October 18, 2025
Bukan Sekedar Melihat % nya saja : Formula Umum Penilaian Kinerja Pegawai (Berbasis Beban Kerja Proporsional)
1. Formula Umum Penilaian Kinerja Pegawai (Berbasis Beban Kerja Proporsional)
Nilai Kinerja Pegawai= (Output Kinerja /Skor Beban Kerja) x Bobot Efektivitas
Keterangan:
-
Output Kinerja: hasil kerja nyata pegawai sesuai target kinerja individu (misalnya jumlah laporan, kegiatan, pelayanan, atau capaian program).
-
Skor Beban Kerja: total perhitungan antara jumlah tugas yang ditangani dengan bobot kompleksitasnya.
-
Bobot Efektivitas: faktor penyesuaian berdasarkan capaian target (1,0 = sesuai target; >1,0 = melampaui target; <1,0 = belum mencapai target).
๐ 2. Matriks Bobot Kompleksitas Tugas
Kategori Tugas | Ciri Utama | Contoh | Bobot Kompleksitas (C) |
---|---|---|---|
Tinggi | Tugas strategis, berdampak luas, risiko tinggi | Perumusan kebijakan, audit besar, analisis strategis | 3 |
Sedang | Tugas operasional penting, berdampak menengah | Pelayanan, penyusunan laporan, koordinasi lintas unit | 2 |
Rendah | Tugas rutin atau administratif dengan risiko rendah | Arsip, input data, dukungan teknis | 1 |
๐งพ 3. Rumus Skor Beban Kerja Total (SBK)
SBK=Jumlah Tugas/Bobot Kompleksitas
Contoh:
Kategori | Jumlah Tugas | Bobot | Total Skor |
---|---|---|---|
Tinggi | 10 | 3 | 30 |
Sedang | 20 | 2 | 40 |
Rendah | 15 | 1 | 15 |
Total SBK | 45 | 85 |
๐ฏ 4. Menghitung Nilai Kinerja Pegawai
Misal:
-
Output Kinerja (dalam poin capaian) = 95
-
Skor Beban Kerja (SBK) = 85
-
Bobot Efektivitas = 1,05
Nilai Kinerja Pegawai = 95/85 x 1,05 = 1,17
]
Interpretasi:
* > 1,0 → Melampaui target
* =1,0 → Sesuai target
* <1,0 → Di bawah target
๐ง 5. Penilaian Kualitatif (Perilaku & Etika)
Untuk menjaga keseimbangan antara hasil kerja dan perilaku:
Aspek | Bobot | Nilai (1–5) | Skor |
---|---|---|---|
Integritas & Kepatuhan Etika | 15% | 5 | 0,75 |
Kerjasama & Komunikasi | 10% | 4 | 0,40 |
Inovasi & Ketepatan Laporan | 10% | 4 | 0,40 |
Kemudian nilai akhir dihitung:
Nilai Akhir Pegawai =
Nilai Kinerja Pegawai 0,65+Skor Perilaku 0,35
]
๐งฉ 6. Kelebihan Model Ini
-
Menghitung proporsionalitas beban kerja antar pegawai (tidak semua pegawai punya jenis tugas sama).
-
Menjamin objektivitas merit system dengan dasar data dan perhitungan terukur.
-
Bisa diterapkan di semua unit — pelayanan, pengawasan, administrasi, maupun analisis.
-
Mendorong budaya kinerja berbasis hasil dan kualitas, bukan sekadar banyaknya pekerjaan.
Friday, October 17, 2025
Kau tidak Percaya, AKU LEBIH TIDAK PERCAYA. TAHU...!!!
Kau Tidak Percaya, AKU LEBIH TIDAK PERCAYA. TAHU...!!!
Ingat Masa Lalumu.....tangisi, resapi dan ingat..PAHAM KAU SOAL HIDUP????!!!
Kuitpan Puisi Tentang "TRUST"
Monday, October 13, 2025
Sunday, October 12, 2025
Data Yang Mempengaruhi Pos-pos
Peredaran usaha (omzet)
Persediaan awal dan akhir
Pembelian
Biaya-biaya
…dengan pemisahan tegas antara yang:
1️⃣ Terkait penghasilan (objek PPh),
2️⃣ Terkait penghasilan bukan objek pajak, dan
3️⃣ Tidak terkait dengan penghasilan (non-income transactions).
๐งญ I. PEREDARAN USAHA / OMZET
A. Data Terkait Penghasilan (Objek Pajak)
Jenis Data | Sumber Dokumen | Keterangan Detil | Dampak Pajak |
---|---|---|---|
Faktur Pajak Keluaran | e-Faktur (PMSE, DJP, atau internal) | Bukti penyerahan BKP/JKP oleh PKP; menjadi dasar PPN keluaran dan omzet bruto | Menambah omzet dan dasar pengenaan PPN |
Faktur Penjualan / Invoice | Sistem akuntansi, manual, e-commerce | Menunjukkan nilai penjualan barang/jasa yang dilakukan | Menambah omzet |
Nota kontan / Kwitansi | Kasir / POS | Transaksi tunai yang sering tidak tercatat di faktur | Menambah omzet (sering jadi sumber temuan DJP) |
Mutasi rekening bank (kredit) | Rekening koran, mutasi harian | Dana masuk dari pelanggan — perlu uji kesesuaian dengan faktur | Menambah omzet jika berasal dari pelanggan |
Laporan penjualan harian | POS, ERP, laporan kas harian | Rekap total transaksi per hari, bisa dibandingkan dengan penjualan akuntansi | Menambah omzet |
Bukti pengiriman barang / DO | Surat jalan, BAST | Indikasi penyerahan fisik barang — bukti waktu pengakuan omzet | Menentukan waktu pengakuan penghasilan |
Kontrak / Purchase Order | Dokumen perjanjian | Menjadi dasar kesepakatan harga dan volume penjualan | Bukti validasi omzet |
Laporan E-Commerce | Shopee, Tokopedia, Bukalapak | Berisi nominal transaksi online | Menambah omzet |
Laporan marketplace settlement | Transfer dari platform ke rekening | Bukti dana diterima dari platform | Menambah omzet |
Retur penjualan | Nota retur / faktur pengganti | Mengurangi omzet tahun berjalan | Mengurangi penghasilan bruto |
B. Data Penghasilan Bukan Objek Pajak
Jenis Data | Sumber Dokumen | Keterangan | Dampak Pajak |
---|---|---|---|
Setoran Modal | Akta, mutasi rekening, notulen RUPS | Tambahan modal dari pemegang saham | Tidak menambah omzet |
Pinjaman diterima | Perjanjian pinjaman, rekening koran | Utang yang wajib dikembalikan | Tidak menambah omzet |
Hibah/Sumbangan yang memenuhi Pasal 4(3)a | Akta hibah, surat keterangan | Harus tidak ada hubungan usaha dan tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan | Bukan objek PPh |
Pengembalian piutang tak tertagih | Bukti penerimaan kas | Jika sudah dibebankan tahun lalu, maka kini bukan penghasilan lagi | Tidak menambah omzet |
Dividen antar badan dalam negeri | Bukti pembagian dividen, notulen RUPS | Bila memenuhi Pasal 4(3)f UU PPh | Bukan objek PPh |
C. Data Non-Income (Tidak Terkait Penghasilan)
Jenis Data | Sumber | Penjelasan | Dampak Pajak |
---|---|---|---|
Penjualan aset tetap | Akta jual beli, BAST | Bukan omzet, tapi menghasilkan keuntungan atau kerugian fiskal | Kena pajak bila ada laba atas selisih harga jual dengan nilai buku |
Transfer antar rekening | Mutasi antar bank | Harus dieliminasi dari analisis omzet | Tidak memengaruhi |
Pengembalian uang muka | Bukti transfer | Koreksi atas transaksi sebelumnya | Tidak menambah omzet |
๐ฆ II. PERSEDIAAN AWAL DAN AKHIR
A. Persediaan Awal
Jenis Data | Sumber | Keterangan | Dampak Pajak |
---|---|---|---|
Neraca akhir tahun lalu | Laporan keuangan audit | Pos “Persediaan” (barang dagangan, bahan baku, barang dalam proses) | Menjadi persediaan awal tahun berjalan |
Laporan opname gudang tahun lalu | Berita acara opname | Fisik barang pada 31 Desember | Menentukan saldo awal stok |
Kartu stok (stock card) | Sistem inventory | Rincian item dan jumlah | Validasi internal |
Nilai persediaan (FIFO, average) | Sistem akuntansi | Metode penilaian menentukan HPP | Pengaruh ke HPP dan laba kena pajak |
B. Persediaan Akhir
Jenis Data | Sumber | Penjelasan | Dampak Pajak |
---|---|---|---|
Opname fisik 31 Desember | Berita acara opname | Mengukur stok nyata akhir tahun | Menentukan nilai persediaan akhir |
Kartu stok | Sistem inventory | Menggambarkan pergerakan per barang | Validasi dengan fisik |
Laporan stok rusak/usang | Notulen opname | Koreksi nilai persediaan | Bisa dibebankan jika memenuhi Pasal 6 UU PPh |
Penyesuaian stok | Jurnal penyesuaian | Koreksi perbedaan fisik dan buku | Menyesuaikan HPP fiskal |
Harga pokok satuan terakhir | Sistem akuntansi | Penilaian FIFO atau average | Pengaruh laba bruto |
๐งพ III. PEMBELIAN (BARANG / BAHAN)
A. Pembelian untuk Kegiatan Usaha (Objek Pajak)
Jenis Data | Sumber | Keterangan | Dampak Pajak |
---|---|---|---|
Faktur pajak masukan | e-Faktur / vendor | Bukti pembelian BKP/JKP | Pajak masukan dapat dikreditkan |
Invoice / nota pembelian | Vendor | Bukti pembelian barang atau jasa | Meningkatkan HPP |
Bukti penerimaan barang | BAST / GRN | Konfirmasi barang diterima | Validasi pengakuan persediaan |
Bukti pembayaran | Transfer bank, kas kecil | Verifikasi realisasi pembelian | Bukti keabsahan biaya |
Rekap pembelian bulanan | Sistem akuntansi | Total pembelian selama periode | Dasar analisis HPP |
Laporan importasi | Pemberitahuan Impor Barang (PIB) | Barang impor, termasuk bea masuk dan PPN impor | Tambahan biaya perolehan |
Retur pembelian | Nota retur / faktur pengganti | Mengurangi nilai pembelian | Koreksi HPP |
B. Pembelian Non-Usaha (Non-deductible)
Jenis Data | Sumber | Keterangan | Dampak Pajak |
---|---|---|---|
Pembelian aset tetap | Faktur, BAST, akta jual beli | Tidak langsung memengaruhi HPP, masuk daftar aktiva | Disusutkan fiskal |
Pembelian pribadi (pribadi direksi/pemilik) | Bukti belanja, mutasi rekening | Tidak berkaitan usaha | Tidak dapat dikurangkan |
Pengeluaran investasi | Perjanjian investasi | Termasuk pembelian saham, properti investasi | Tidak memengaruhi HPP |
๐ธ IV. BIAYA-BIAYA
A. Biaya yang Dapat Dikurangkan (Deductible)
Jenis Biaya | Dokumen Sumber | Keterangan | Dampak Pajak |
---|---|---|---|
Gaji, upah, bonus | Daftar gaji, bukti potong PPh 21 | Harus ada bukti potong dan daftar hadir | Mengurangi penghasilan bruto |
Sewa tempat, kendaraan, alat | Kontrak, faktur, bukti bayar | Untuk operasional usaha | Mengurangi penghasilan bruto |
Biaya listrik, air, telepon, internet | Tagihan, bukti bayar | Harus atas nama perusahaan | Mengurangi laba |
Biaya transportasi, pengiriman | Nota pengiriman, SPJ | Mendukung kegiatan usaha | Deductible |
Biaya bunga pinjaman | Kontrak kredit, bukti transfer | Hanya untuk pinjaman usaha | Deductible |
Biaya promosi, iklan | Faktur, kontrak | Untuk penjualan | Deductible |
Biaya administrasi & bank | Rekening koran, nota debet | Biaya operasional usaha | Deductible |
Penyusutan & amortisasi | Daftar aktiva tetap | Harus sesuai Pasal 11 & 11A UU PPh | Deductible |
Biaya asuransi usaha | Polis dan bukti bayar | Asuransi inventaris, gedung, karyawan | Deductible |
Biaya pelatihan karyawan | Invoice, sertifikat | Terkait peningkatan kemampuan | Deductible |
B. Biaya yang Tidak Dapat Dikurangkan (Non-Deductible)
Jenis Biaya | Dokumen Sumber | Keterangan | Dampak Pajak |
---|---|---|---|
Denda dan sanksi pajak | Surat Tagihan Pajak, SSP | Tidak boleh dikurangkan (Pasal 9 ayat (1) huruf k UU PPh) | Koreksi fiskal positif |
Biaya pribadi pemilik | Bukti belanja | Tidak terkait usaha | Koreksi fiskal positif |
Sumbangan dan donasi | Bukti transfer | Kecuali melalui lembaga resmi (Pasal 9 ayat (1) huruf g) | Non-deductible |
Biaya untuk penghasilan bukan objek pajak | Perhitungan bunga, mutasi | Tidak terkait kegiatan usaha | Non-deductible |
Pembentukan cadangan tanpa dasar | Jurnal akuntansi | Tidak diatur Pasal 9 | Non-deductible |
Royalti atau fee ke afiliasi tanpa dasar wajar | Kontrak transfer pricing | Koreksi fiskal positif | Non-deductible |
๐ V. HUBUNGAN ANTARDATA
Elemen | Hubungan dengan Data Lain | Tujuan Analisis |
---|---|---|
Peredaran usaha | Harus sinkron dengan mutasi rekening dan faktur keluaran | Uji kepatuhan omzet |
Pembelian | Harus sesuai dengan faktur masukan dan stok masuk | Uji HPP dan PPN Masukan |
Persediaan awal & akhir | Harus sinkron dengan laporan opname dan kartu stok | Uji akurasi HPP |
Biaya operasional | Harus didukung bukti sah dan rasional terhadap omzet | Uji kewajaran laba |
Arus kas masuk | Harus dapat dijelaskan asal-usulnya (penghasilan, pinjaman, modal) | Uji potensi tambahan kemampuan ekonomis (Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh) |
Saturday, October 11, 2025
Berikan uang dari hadiah itu atau souvenir itu ke anak Yatim Piatu
Jika aku pergi dari tempat itu
Berikan hadiah itu atau souvenir itu ke anak Yatim Piatu (uangnya)
Seperti yang saya lakukan sebelumnya di tempat lain.
Friday, October 10, 2025
Hitungan Prive : Pendekatan UMK/UMR : Pendekatan Biaya Hidup
Hitungan Prive : Pendekatan UMK/UMR : Pendekatan Biaya Hidup (minimalnya)
Wednesday, October 08, 2025
Menguatkan argumentasi
Cara :
Data menjadi Bukti dan Bukti Menjadi Data
Monday, October 06, 2025
Saturday, October 04, 2025
Kursi Panas
Kalau ada kursi panas ambil saja karena ada kursi yang dingin. Lebih baik cari dengan berpindah ke kursi dingin. Tentram dan damai dalam jiwa. Kenapa ?.
Panas itu api...api membentuk setan. Karena setan diciptakan dari api.
Thursday, October 02, 2025
Susunan Data
Data sumber:
Faktur penjualan barang/jasa
Bukti potong PPh 23 (jika dipotong lawan transaksi)
Nota retur penjualan
Data penjualan tunai & kredit
Akun lapkeu:
Penjualan bersih (Sales Revenue)
Retur dan potongan penjualan (contra revenue)
Ke SPT Pajak:
Lampiran I Bagian A angka (1) Peredaran Usaha
Lampiran khusus jika ada penghasilan final (misalnya sewa tanah/bangunan) → tidak masuk peredaran usaha.
2. Harga Pokok Penjualan (HPP / Cost of Goods Sold)
Data sumber:
Kartu persediaan (stok awal & stok akhir)
Faktur pembelian barang dagang
Biaya langsung produksi (upah langsung, bahan baku, overhead pabrik)
Akun lapkeu:
Persediaan Awal
Pembelian Bersih
Persediaan Akhir
Ke SPT Pajak:
Lampiran I Bagian A angka (2) Harga Pokok Penjualan
Data sumber:
Slip gaji, daftar hadir karyawan
Tagihan listrik, air, telepon
Bukti penyusutan aset (fixed asset register)
Bukti pembayaran iklan, marketing
Biaya perjalanan dinas (SPPD, tiket, hotel)
Bukti biaya hukum, notaris, jasa konsultan
Akun lapkeu:
Beban gaji
Beban utilitas
Beban penyusutan
Beban pemasaran
Beban administrasi umum
Ke SPT Pajak:
Lampiran I Bagian A angka (3 s.d. 10)
Catatan: perlu cek mana yang fiskal boleh dikurangkan dan mana yang harus dikoreksi positif (misalnya sumbangan, natura tertentu, denda pajak).
4. Pendapatan & Biaya Lain-lain
Data sumber:
Bukti bunga deposito (PPN Final 20% / PPh Final 20%)
Bukti selisih kurs (rekonsiliasi bank vs pencatatan)
Bukti sewa tanah/bangunan
Bukti penjualan aset tetap
Akun lapkeu:
Pendapatan bunga
Keuntungan/kerugian penjualan aset
Selisih kurs
Ke SPT Pajak:
Jika objek PPh normal → masuk Lampiran I Bagian A angka (11–13)
Jika final → dicatat di Lampiran Khusus, dikoreksi negatif dari laba fiskal.
5. Aset, Liabilitas, Ekuitas (Neraca)
Data sumber:
Daftar piutang usaha
Daftar utang usaha
Buku besar bank & kas
Daftar aset tetap + perhitungan penyusutan
Mutasi modal
Akun lapkeu:
Kas & Bank
Piutang Usaha
Persediaan
Utang Usaha
Modal Saham / Saldo Laba
Ke SPT Pajak:
Lampiran II Neraca
Lampiran Khusus jika ada transaksi afiliasi → harus isi Formulir 3A/3B (transfer pricing).
6. Data Perpajakan yang Langsung Mempengaruhi SPT
Selain data akuntansi, ada data pajak langsung yang memengaruhi SPT:
Bukti Potong PPh 23/26 → memengaruhi kredit pajak di Induk SPT.
Bukti PPh 22 impor, SSP/ID Billing PPh 25 → kredit pajak.
Data PPN (Faktur Masukan & Keluaran) → tidak langsung ke SPT PPh, tapi berhubungan dengan omzet.
Data PPS (jika ikut Program Pengungkapan Sukarela) → harta harus masuk di Neraca.
Jadi sumber utama adalah:
Data Akuntansi (GL, trial balance, kartu persediaan, daftar aset, payroll)
Data Perpajakan (bukti potong, SSP, faktur pajak, dokumen PPS)
Data Pendukung (perjanjian, invoice, kontrak, dll)
Membandingkan pada lintasan yang sama
Lari atau jalan kalau lintasannya sama itu bisa akan mengukur pada kemampuan orangnya.
Gini maksudnya :
Lari jarak 100 M dengan 200 M itu beda.
Pada waktu yang sama, tentu jarak 100 M akan bisa menjadi pemenang kecuali yang di 200 M itu manusia super.
Jika dibandingkan, tentu beda sejak logikanya dibangun.
Benda hidup: Makhluk yang bernyawa, manusia, hewan, tumbuhan.
Mudah-mudahan ada Pengaturan Pajak mengenai Benda Mati cfm Aset Berwujud/ Benda Tidak Bergerak dan Benda Hidup/Barang Bergerak/Barang Berwuj...
-
Emm.....aku nyoba searching "ngawi" di geonames. ...dengan Zoom Bar kurang lebih 14 hasilnya lumayan jelas dibanding dengan aplika...
-
Penyusunan ulang konsep regulasi yang fokus pada pengelolaan pajak melalui KPP Pratama dan KPP Madya, disertai dasar hukum mengenai perimban...
-
Tax Compliance Model (TCM) untuk Deteksi Penghindaran Pajak ✅ Apa itu Model Kepatuhan Pajak (TCM)? Tax Compliance Model (TCM) adalah mo...