Cara :
1. Kutip langsung pasal
2. Bandingkan dengan kasus lain (analogi yurisprudensi) rules based yang diterima secara common sense
3. Gunakan asas hukum
4. Gunakan logika sebab-akibat (silogisme)
Eko Susilo, S.T, M.A.P. Berusaha untuk tahu tentang ilmu adalah baik. Anggota IAI, (Anggota IRMAPA/GRC (Indonesia Risk Management Professional Association-Governance, Risk, Compliance), Anggota IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Anggota ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) : tulisannya : apa aja dalam Catatanku ini
Kau Tidak Percaya, AKU LEBIH TIDAK PERCAYA. TAHU...!!! Ingat Masa Lalumu.....tangisi, resapi dan ingat..PAHAM KAU SOAL HIDUP????!!! Kuitpan ...
No comments:
Post a Comment