Monday, May 25, 2026

Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur

Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang prinsip dasar penyelenggaraan perekonomian nasional.

Bunyi lengkapnya adalah sebagai berikut:"Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional".

No comments:

GNMP Negeri Ini Akan Tumbuh karena Kesetiaan Anda").

https://youtube.com/shorts/YW37wUBKV20?si=62W4CqF1aaomc9wN https://echodry.blogspot.com/2014/03/gerakan-nasional-membayar-pajak-gnmp.html?m=...