Wednesday, April 27, 2022

Base : emergency exit law-nya

Masalah?.

Bukan masalah besar atau masalah kecil, dalam administrasi publik, yang jadi masalah adalah persoalan yang jadi masalah, karena mengatur soal publik. Jadi masalahnya terletak pada fundamental administrasinya, isinya dan tata caranya, sekali lagi bukan ukuran berapa size moneynya, tapi efeknya, nilai historinya dan base publiknya.

Tentu beda kalau itu soal besichking.

Kalau bisa diubah atau dibetulkan, kenapa tidak?.

Sekali lagi, kuncinya ada pada peralihan, emergency exit law nya .. ya.

Oke deh...

Wednesday, April 20, 2022

Apa beda antara Fakta dengan Kenyataan?

Apa beda antara Fakta ddnegan Kenyataan?

Fakta adalah : Fakta adalah segala hal yang bisa ditangkap oleh indra manusia berupa data dari keadaan nyata yang telah terbukti kebenarannya

kenyataan adalah Realitas atau kenyataan, dalam bahasa sehari-hari berarti "hal yang nyata; yang benar-benar ada"

Jadi apakah kenyataan merupakan fakta?.

  • Dari segi isi fakta sesuai dengan kenyataan.
  • Dari segi kebenaran fakta benar karena sesuai kenyataan.
  • Dari segi pengungkapan fakta cenderung deskriptif dan apa adanya.
  • Dari segi penalaran fakta cenderung induktif


Monday, April 11, 2022

Enemy of Honest is...

Deep enemy of honest is betrayal and rotten , tambah satu lagi "hipokrit".

Sunday, April 10, 2022

Kondisi yang diharapkan : kecermatan atau ketelitian

Kondisi yang diharapkan : kecermatan atau ketelitian

Emergency Exit Law : peralihan

Emergency exit law: peralihan, itu kunci jika implementasi ada jeda waktu, baik kewenangan, jabatan ataupun hal lain yang mengikutinya.

Tanggung Renteng

Pasal 16F

Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar.

Penjelasan:

Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabilan ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.

Saturday, April 09, 2022

Sudahkah anda absensi?. Kenapa bukan, Sudahkah Anda Presensi?.

Sudahkah anda absensi?. Kalau dijawab 'sudah', tentu itu jawaban yang menyatakan ketidakhadiran.

Ini sudah berlaku umum, dan sering digunakan serta sering diucapkan,.

Kenapa bukan , menggunakan kata " Presensi"?.

Arti presensi adalah kehadiran.

Jadi pertanyaannya perlu diubah ya, Apakah sudah presensi?.

Jawabnya : sudah

Jadi kalau absensi, maka itu artinya tidak hadir atau ketidakhadiran.




Tuesday, March 29, 2022

Buku kas dan buku barang...kemana ya?.

 

Kenapa buku ini, buku kas dan buku barang jarang dijumpai di masyarakat?.

Karena software?.

Enggak juga tuh......
Trus kenapa?.
Kurang membumi lagi?.
Bumikan lagi....

Dicetak massal dilengkapi dengan software bila perlu..
Khusus untuk omset antara 500 juta s.d 1 Milyar atau sekalian di bawah 4.8 M.
Seru...
High efisiensi...

Saturday, March 12, 2022

Friday, March 11, 2022

Ora diajak dipanggil atau diperintah yo Menenglah

Ora diajak dipanggil atau diperintah yo Menenglah nang kursi karo moco ayat kursi lungguh nang kursi lawas dan nonton Youtubenya yang baru live yaitu Close The Door dengan tamu Menko Marinves.

Jadi kalau ditanya, kok tidak kesana, yo bingung, lha ora ngerti ki. 


Mbuh....: jumat bertutur kata dan berpena-eko susilo

"kekeliruan antar manusia terkait hubungan horisontal itu "dapat selesai' diperbaiki dengan maaf memaafkan, namun adanya kekeliruan terkait ketik mengetik, keputusan kebijakan atau hal terkait di dalamnya itu sulit (lama tidaknya waktu) dan tidak terkesan adanya saling memaafkan namun soal pembiaran atau apatis...ada istilah ah...yang penting khan......nah itu dia... (khan kepentingan..)."....

(jumat bertutur kata dan berpena-eko susilo)

Friday, March 04, 2022

Merasa Untuk Tetap Bahagia

Merasa untuk Tetap Bahagia dalam kondisi ketidakpastioan itu dapat menjadi stabilitas kondisi kesehatan, terbukti bagi saya.


Reform aja Penggunaan : atas nama (a.n)

Reform dah penggunaan atas nama ( a. n)

Serius..... bosan.


Bertindak untuk dirinya sendiri
 
Bertindak untuk mewakli masyarakat. (Ini hanya Contohnya...)

Udahlah.. enggak perlu berkilah


Friday, February 25, 2022

Jurnal, Artikel Ilmiah

 Thursday, February 03, 2022

Mencari Artikel pada Jurnal

Mencari Artikel pada Jurnal, bukan mencari Jurnal, lalu mencaro artikel karena soal relevansi itu "agak sulit" dan tidak efektif.

Kalau mencari Jurnal, apakah dalam jurnal tersebut ada artikel yang terkait?.

Jurnal umumnya muncul dalam satuan bulan  okelah. Kalau begitu, kalau tidak ada, maka dalam Jurnal A, akan mencari Jurnal B dalam series tertentu (volume I, II, III dst, terdiri atas bulan, tahùn)  dan seterusnya.

Jadi, udahlah, bukan mencari Jurnal, tapi artikel dalam Jurnal...entah Jurnal A, Jurnal B atau Jurnal C dll 

Apa sih arti Jurnal?.

Jurnal adalah majalah yang khusus memuat artikel dalam satu bidang ilmu tertentu.

Nah begitu khan?.

Tentu berbeda kalau mencari Buku?. Iya khan?.

Buku adalah lembar kertas yang berjilid, berisi tulisan.

Lalu artikel itu apa?.merupakan suatu karya tulis yang ditulis secara lengkap. Tentu dengan format yang ditentukan.

Jadi, command is process and process is answer.

Monday, February 21, 2022

Nomor HP saya : 081535327473 dan 081558035995

Nomor saya hanya di Nomor : 081535327473 dan 081558035995, selain nomor tersebut diatas, bukan nomor saya dan dipastikan bukan saya, jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan saya, mohon untuk menghubungi saya. Terima kasih.

Jika ada pihak-pihak yang mengatasnakan tersebut, untuk berhati-hati untuk dan atas kepentingan apapun.

Dengan demikian, jika ada hal kejadian tersebut, mohon bantuannya untuk menghubungi saya.

Friday, February 11, 2022

Soe Hok Memakai Jas saat ke Istana..kegedean


Soe Hok Memakai Jas saat ke Istana

Eh.....berapa harga jas?.

Belum dilaporin...?.

Ungkap aja di PPS...

Thursday, February 10, 2022

Gratifikasi Yang Tidak Wajib Dilaporkan

 https://youtu.be/RUrr1GkB1N

Gratifikasi Yang Tidak Wajib ("Perlu")  Dilaporkan

Apakah itu merupakan penghasilan?
 Ya, sepanjang sesuai ketentuan merupakan objek Pajak dan dilaporkan di SPT Tahunan dan merupakan aset atau harta di LHKPN atau LHKASN (ex LP2P).

Q

Monday, February 07, 2022

Pakaian, Pohon Hias, merupakan Aset PPS?.

Ya, kalau diakumulasi dan pakaian itu sampai sekarang masih ada dan dipakai untuk aktivitassampai saat ini, itu merupakan harta lho di PPS...

Kecil sekali?.

Kalau 5 tahunan,misalnya?.

1 orang beli pakaian, sepatu, tas dll  dengan anggaran : 3.000.000 setahunnya , kalau 5 tahun berarti ada 15.000.000

15.000.000 kalau di deklarasi dengan tarif 12% maka akan ketemu di angka 1.800.000, kalau ada sebanyak 1.000 maka akan ketemu 1.800.000.000, wuih banyak juga ya. Kalau ada 1 juta orang, maka akan ketemu 1.800.000.000.000, wuih ada 1,8 T dari pakaian saja.

Pohon hias yang mencapai puluhan juta?. Ya...

Ada yang mahal lho....


Thursday, February 03, 2022

Mencari Artikel pada Jurnal

Mencari Artikel pada Jurnal, bukan mencari Jurnal, lalu mencaro artikel karena soal relevansi itu "agak sulit" dan tidak efektif.

Kalau mencari Jurnal, apakah dalam jurnal tersebut ada artikel yang terkait?.

Jurnal umumnya muncul dalam satuan bulan  okelah. Kalau begitu, kalau tidak ada, maka dalam Jurnal A, akan mencari Jurnal B dalam series tertentu.

Jadi, udahlah, bukan mencari Jurnal, tapi artikel dalam Jurnal...entah Jurnal A, Jurnal B atqu Jurnal C dll 

Apa sih arti Jurnal?.

Jurnal adalah majalah yang khusus memuat artikel dalam satu bidang ilmu tertentu.

Nah begitu khan?.

Tentu berbeda kalau mencari Buku?. Iya khan?.

Buku adalah lembar kertas yang berjilid, berisi tulisan.

Lalu artikel itu apa?.merupakan suatu karya tulis yang ditulis secara lengkap. Tentu dengan format yang ditentukan.

Jadi, command is process and process is answer.


Tuesday, February 01, 2022

Rumit juga nih....konveesi SSL (*.pem to *.p12 or *.pfx...etc)

Rumit juga nih....konversi SSL (*.pem to *.p12 or *.pfx...etc)

Mending,, "sign"...scan...create and modify di Adobe...?.

Sama enggak sih?.

Menurutku sih sama kedudukannya hanya metode yang berbeda.


Wednesday, January 26, 2022

Watak dan Watuk

Watuk itu bisa disembuhkan dan ada obatnya, kalau watak?.

kalau watak?, Watak adalah sifat batin yang mempengaruhi segenap pikiran, perilaku, budi pekerti, dan tabiat yang dimiliki manusia atau makhluk hidup lainnya (para ahli).

Watak manusia adalah karakter bawaan dari lahir.

Friday, January 14, 2022

Saya menyebutnya dengan PSEUDO Tax dan Pseudo Asset

Saya menyebutnya dengan PSEUDO Tax.
Ada juga asset not full controled itu di Pseudo Asset berdasarkan ....jdedwardword.
In oracle saat....
Pseudo Aset(asset not full controlled) Iuran Bapertarum dan Iuran BPJS, Dana Pensiun @Eko Susiloh


Tuesday, January 11, 2022

Soal Esok Hari

 "Orang hanya bisa mengevaluasi diri sendiri di  masa lalu di masa kini dan merencanakan untuk masa depan, karena esok hari tidak ada yang tahu kecuali rencana itu sendiri dan Allah SWT"...quote this day.


Yang tidak itu adalah selalu terjebak atau terlena dimasa lalu, karena itu tinggal kenangan baik manis atau pahit.

Wednesday, January 05, 2022

Salam Satu Bahu

 Salam Satu Bahu 

Bergerak Bersama dalam Satu Bahu 
Ukir Prestasi
Sukseskan Reformasi

Semangat Dalam Kebersamaan

Friday, December 24, 2021

Wednesday, December 22, 2021

Correction National SPT

Correction National SPT, lebih sip dah kalau nanti di tahun-tahun yang akan datang after kebijakan selesai...the others.

Wednesday, December 15, 2021

Jadi begini kalau saya

Bukan perbedaan yang diutamakan tapi persamaannya yang dicari.Ketika orang sudah bicara, orang khan beda-beda, maka ada jarak itu namanya.

Kalau saya kenapa mesti mencari perbedaan?.

Kenapa bukan persamaannya?.

Friday, December 10, 2021

Ayolah PERPPU...


....Terhadap berbagai varian sebagaimana diuraikan di atas, kami berpendapat bahwa jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun telah cukup memadai untuk melakukan perubahan UU PPP. Hal ini diperlukan untuk menjamin kepastian hukum dan kemanfaatan dalam penyusunan undang-undang dengan menggunakan metode omnibus di masa mendatang. Sebab, berdasarkan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini, terdapat beberapa isu ketatanegaraan yang memerlukan akselerasi pengambilan kebijakan dengan mengutamakan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan seperti pemindahan ibu kota negara dan perpajakan".

Karena tidak mempersoalkan materi maka atas materi yang sudah ada di jadikan PERPPU. jadi safe dan nyaman dah....jadi pasti gitu lho....oke deh beibeh.


……..yang memerlukan akselerasi pengambilan kebijakan dengan mengutamakan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan seperti pemindahan ibu kota negara dan perpajakan.

Harmonisasi peraturan perundang-undangan dapat diartikan sebagai suatu proses penyelarasan atau penyerasian peraturan perundang-undangan yang hendak atau sedang disusun, agar peraturan perundang-undangan yang dihasilkan sesuai prinsip-prinsip hukum dan peraturan perundang-undangan yang baik.
Sinkronisasi hukum adalah penyelarasan dan penyerasian berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan peraturan perundang-undangan yang telah ada dan yang sedang disusun yang mengatur suatu bidang tertentu.

Menurut saya diperlukan PERPPU untuk saat ini karena diperlukan landasan yang dipandang oleh MK sebagai suatu hal diperlukan karena kebutuhan.


Friday, December 03, 2021

Gini aja deh.....gitu deh..ngene wae ajalah aku

Enggak mbikin twibbon atau apalah, tapi doa aja deh di hari yang rame-rame itu nanti di tanggal 9 Desember setiap tahun itu. 

Yang penting itu, perbuatan dulu dan sekarang sama tidaknya.

Berbuatlah..jangan ingin dipercaya karena perbuatan orang lain saja

Berbuatlah..jangan ingin dipercaya karena perbuatan orang lain saja

Kalau ingin dipercaya...berbuatlah, bukan dengan berharap orang berbuat sedangkan dirimu tidak berbuat

Kalau ingin berbuat baik, berbuat sajalah, bukan dengan orang berbuat engkau hanya mencela.

Jadi begitu ya...

Satria.....begitu lho....


Thursday, December 02, 2021

Owah, obah, polah, ora nggladrah

Owah, obah, polah, ora nggladrah

Saya owah, saya obah, saya mikir saya dapat

Saya yang owah, saya obah, saya yang polah

Saya yang harus dapat

Tuesday, November 30, 2021

PERPPU yuk...Tap MPRS No.XX//MPRS/1966 jo TAP MPR No.V/MPR/1973 : TAP MPR No:III/MPR/2000

PERPPU yuk...

Agar koheren dengan Indonesia sebagai Negara dengan landasan hukumnya, saya mengusulkan untuk merefleksi kembali ketentuan yang diatur dalam Tap MPRS No.XX//MPRS/1966 jo TAP MPR No.V/MPR/1973 sepanjang belum dicabut dan jika mungkin di rebuild kembali sebagai landasan dan tidak berpedoman pada "paham" apakah ini kontinental ataukah anglo saxon. Kajian tersebut akan memberikan arah sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945 menurut kewenangan. Dan tidak dikaitkan dengan rezim tapi berpedoman pada "apa yang hukum negara ini atur" dan tidak terkait dengan politik praktis.

TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANGAN REPUBLIK INDONESIA MENURUT UNDANG UNDANG DASAR 1945.

Bentuk-bentuk  Peraturan  Perundangan Republik  Indonesia  menurut  Undang-Undang Dasar 1945 ialah sebagai berikut

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945

Ketetapan MPR.  

Undang-undang 

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang

Peraturan Pemerintah, 

Keputusan Presiden,

Peraturan-peraturan Pelaksanaan lainnya seperti :

Peraturan Menteri

Instruksi Menteri

dan lain-lainnya.

Ditulis lagi :

Bentuk-bentuk  Peraturan  Perundangan Republik Indonesia  menuruUndang-Undang Dasar 1945 ialah sebagai berikut


Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945

Ketetapan MPR.

Undang-undang 

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang

Peraturan Pemerintah,

Keputusan Presiden,

Peraturan-peraturan Pelaksanaan lainnya seperti :

Peraturan Menteri

Instruksi Menteri

dan lain-lainnya.

Sesuai   dengan   sistim   konstitusi   seperti   yang   dijelaskan dalam Penjelasan autentik Undang-Undang Dasar 1945, bentuk peraturan- perundangan yang tertinggi, yang menjadi dasar dan sumber bagi semua peraturan-perundangan bawahan dalam Negara.

Sesuai pula dengan prinsip Negara hukum, maka setiap peraturan perundangan harus berdasar dan bersumber dengan tegas pada peraturan perundangan yang berlaku, yang lebih tinggi tingkatnya.


Ditulis lagi :
Undang-Undang Dasar.

Ketetapan MPR

Undang-undang

Peraturan Pemerintah

Peraturan-peraturan Pelaksanaan lainnya: 

Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya, 

harus dengan tegas berdasar dan bersumber pada peraturan perundangan yang lebih tinggi.


TAP MPR NOMOR III TAHUN 2000 TENTANG SUMBER HUKUM DAN TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR III/MPR/2000

Monday, November 29, 2021

money-commodity-value (m.c.v)

 

money-commodity-value (m.c.v)

Tidak selalu uang menjadi komoditas lalu menjadi uang lagi.

Bisa saja uang menjadi komoditas lalu menjadi Value. (money-commodity-value not money-commodity-money).
MCV....(eko susilo), hasil renungan 3 detik.
Ini ditulis ulang lagi karena beberapa waktu yang lalu saya melakukan kontak dengan suatu lembaga negara berbentuk "komisi" dengan landasan sederhana mengenai "fasilitas" ataukah "keuntungan" ataukah disebut dengan "tunjangan pajak", namun hal tersebut tentu berbeda kaitannya dengan hal lainnya, misalnya tunjangan pph bagi pegawai swasta (dikoreksi).
Ini menjadi suatu hal pemikiran saya bahwa ada suatu hal yang jika ditarik garis lurus akan menjadi suatu "value", value ini berkaitan dengan "nilai" suatu pengabdian dan bukan terkait dengan adanya "penghasilan".

Salah satunya adalah soal : BPJS itu iurannya adalah 5% dengan komposisi 2% dibayar sendiri meski di potong dari unsur gaji sedangkan yang 3% ditanggung negara. Lalu yang 3% itu merupakan penghasilan ataukah "fasilitas", kalau saya menyebut itu fasilitas tidak pernah diatur apakah itu merupakan definisinya dan jika itu penghasilan, maka tentu ada koreksi bagi penerima dan pemberi penghasilan.
Tapi kalau saya itu adalah aset bagi saya, nantinya.
nah,,,,

Soal lainnya ada dalam MCV tersdbut...money commodity value

Tanda Tangan