Eko Susilo, S.T, M.A.P. Berusaha untuk tahu tentang ilmu adalah baik. Anggota IAI, (Anggota IRMAPA/GRC (Indonesia Risk Management Professional Association-Governance, Risk, Compliance), Anggota IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Anggota ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) : tulisannya : apa aja dalam Catatanku ini
Saturday, August 09, 2025
Friday, August 08, 2025
Metode Range : Analisis : Cara Sederhana Menilai Kesehatan Keuangan Industri dan Perdagangan
Metode Range: Cara Sederhana Menilai Kesehatan Keuangan Industri dan Perdagangan
Oleh: Eko Susilo, S.T., M.A.P.
Email: eko.susilo@gmail.com
Pendahuluan
- Kolom Kiri (NPM < 6%): Jika hasil NPM berada di bawah batas wajar (misalnya 5.9%), ini akan memicu "Notifikasi" dan memerlukan penyelidikan lebih lanjut.
- Kolom Tengah (NPM 6% - 8%): Jika hasil NPM berada di dalam rentang yang ditentukan, dianggap "Diterima (Wajar)". Contohnya adalah 6.7% atau 7.5%.
- Kolom Kanan (NPM > 8%): Jika hasil NPM berada di atas batas wajar (misalnya 8.5%), ini tidak langsung dianggap kecurangan. Hasil ini akan dicatat sebagai "Diterima ", artinya persentase tinggi tersebut bisa diterima setelah diuji kewajarannya.
Banyak pelaku usaha di sektor industri maupun perdagangan di Indonesia telah mampu menyusun laporan keuangan. Namun, pertanyaan yang sering kali belum terjawab adalah: apakah keuangan usaha mereka benar-benar sehat?. Di sinilah analisis rasio keuangan dengan metode range hadir sebagai solusi. Meski sederhana, metode ini digunakan oleh auditor, analis, dan lembaga keuangan di seluruh dunia, serta diakui dalam standar audit internasional ISA 520 (Analytical Procedures) (IAASB, 2018, p. 574).
Landasan Teori :
Analisis rasio keuangan adalah metode untuk menilai kinerja keuangan dengan membandingkan elemen-elemen laporan keuangan agar menghasilkan indikator yang bermakna (Kieso, Weygandt, & Warfield, 2020, p. 224).
Metode range adalah penerapan analisis rasio dengan pendekatan batas atas dan bawah yang dianggap wajar atau sehat menurut praktik industri atau perdagangan. Konsep ini berakar dari benchmarking—membandingkan hasil usaha dengan standar industri yang bertujuan:
-
Mengukur kesehatan keuangan secara objektif.
-
Mengidentifikasi potensi risiko seperti likuiditas rendah, leverage berlebih, atau margin keuntungan tidak normal.
-
Memberikan peringatan dini sebelum masalah keuangan menjadi serius.
Standar ISA 520 menyebutkan bahwa auditor wajib menggunakan prosedur analitis, termasuk membandingkan data keuangan dengan rata-rata industri dan tren historis, sebagai bagian dari penilaian kewajaran laporan keuangan (IAASB, 2018, p. 574–575).
Kutipan :
Menurut ISA 520, auditor wajib menggunakan prosedur analitis untuk menilai kewajaran laporan keuangan dengan membandingkan informasi dengan data historis dan rata-rata industri (paragraf 3; “Objectives”)
Kieso et al. menekankan pentingnya analisis rasio dalam menilai kesehatan keuangan dan kestabilan laporan (lihat edisi Intermediate Accounting ke-17, diskusi konsep rasio—sekitar halaman 224)
Brigham dan Ehrhardt (edisi terbaru) menjelaskan bahwa “profit margin on sales” mencerminkan efisiensi operasional, dihitung sebagai laba bersih dibagi penjualan, dengan tolok ukur industri sebagai pembanding (lihat bagian “Profit Margin on Sales”)
Penerapan pada Industri dan Perdagangan
Baik pada sektor industri (misalnya manufaktur, pengolahan makanan, tekstil) maupun perdagangan (ritel, distribusi, e-commerce), Metode Range dapat digunakan untuk:
-
Industri: Mengevaluasi efisiensi produksi, struktur modal, dan margin keuntungan dari penjualan produk (Brigham & Ehrhardt, 2019, p. 146).
-
Perdagangan: Memeriksa perputaran persediaan, efisiensi penggunaan modal kerja, dan tingkat keuntungan dari penjualan barang dagang (Brigham & Ehrhardt, 2019, p. 332).
ISA 520 – Analytical Procedures
- Membandingkan informasi keuangan dengan periode sebelumnya, anggaran, atau industry averages
- Mengembangkan ekspektasi atas rasio atau angka keuangan, kemudian menetapkan threshold (batas toleransi) untuk perbedaan yang dianggap wajar.
- Jika hasil aktual di luar range ekspektasi, auditor harus menyelidiki lebih lanjut
| Rasio | Rumus | Hasil | Range Ideal | Penilaian |
|---|---|---|---|---|
| Current Ratio | Aset Lancar / Kewajiban Lancar | 1,8 | 1,5 – 2,5 | ✅ Cukup sehat |
| Quick Ratio | (Aset Lancar – Persediaan) / Kewajiban Lancar | 1,2 | 1,0 – 2,0 | ✅ Sehat |
✅ 2. Rasio Solvabilitas
| Rasio | Rumus | Hasil | Range Ideal | Penilaian |
|---|---|---|---|---|
| DER (Debt to Equity) | Total Utang / Ekuitas | 1,5 | 0,5 – 2,0 | ✅ Wajar |
| DAR (Debt to Asset) | Total Utang / Total Aset | 55% | < 60% | ✅ Aman |
✅ 3. Rasio Profitabilitas
| Rasio | Rumus | Hasil | Range Ideal | Penilaian |
|---|---|---|---|---|
| Gross Profit Margin | Laba Kotor / Penjualan | 35% | 30% – 60% | ✅ Baik |
| Net Profit Margin | Laba Bersih / Penjualan | 8% | 5% – 15% | ✅ Normal |
| ROA | Laba Bersih / Total Aset | 6% | > 5% | ✅ Efisien |
| ROE | Laba Bersih / Ekuitas | 12% | 10% – 20% | ✅ Efektif |
✅ 4. Rasio Aktivitas
| Rasio | Rumus | Hasil | Range Ideal | Penilaian |
|---|---|---|---|---|
| Inventory Turnover | HPP / Rata-rata Persediaan | 6x | 4 – 8x | ✅ Baik |
| Total Asset Turnover | Penjualan / Total Aset | 1,2 | 0,5 – 2,0 | ✅ Efisien |
Thursday, July 31, 2025
Kerugian negara
Kerugian negara adalah berkurangnya kekayaan negara, baik berupa uang, surat berharga, maupun barang, yang jumlahnya pasti dan nyata, akibat perbuatan melawan hukum, baik disengaja maupun karena kelalaian.
keys :
berkurangnya atau kehilangan uang negara.
Wednesday, July 30, 2025
Teori Bobot
Teori Bobot jika dipraktekkan pada apapun akan selalu pada posisi lintasan yang sama dengan penyebut yang sama.
Jika % dibandingkan harus pada penyebut yang sama dengan lintasan yang sama/MIRIP-MIRIP SAMA .
Wednesday, July 02, 2025
Thursday, June 05, 2025
Opini : Menegaskan Keabsahan Dokumen Resmi Negara dengan Istilah "Departemen" pada Periode Transisi 2002–2010
OPINI
Judul: Menegaskan Keabsahan Dokumen Resmi Negara dengan Istilah "Departemen" pada Periode Transisi 2002–2010
Oleh: Eko Susilo
Perubahan ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen UUD 1945 membawa implikasi besar terhadap nomenklatur kelembagaan. Salah satu perubahan signifikan adalah peralihan istilah dari "Departemen" menjadi "Kementerian Negara", sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 17 UUD 1945 dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Namun, dalam kurun waktu 2002 hingga 2010—periode transisi sebelum pengesahan UU No. 39 Tahun 2008 dan harmonisasi regulasi secara menyeluruh—masih terdapat sejumlah dokumen resmi negara yang menggunakan nomenklatur lama, yaitu "Departemen". Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai keabsahan hukum dokumen-dokumen tersebut, terutama ketika digunakan sebagai dasar kebijakan atau dalam proses hukum di kemudian hari.
Penting untuk dipahami bahwa dalam konteks hukum administrasi, bentuk tidak selalu menggugurkan substansi. Selama dokumen tersebut diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, dalam kerangka hukum yang berlaku pada masanya, dan untuk kepentingan umum, maka keabsahan substantif dokumen tersebut seharusnya tetap diakui. Oleh karena itu, diperlukan kerangka hukum yang mampu memberikan kepastian atas dokumen-dokumen transisional tersebut.
Salah satu pendekatan yang dapat diadopsi adalah prinsip pemaafan administratif atau dalam konsep hukum Belanda dikenal sebagai "vergeven voor de staat". Prinsip ini memberikan ruang bagi negara untuk mengakui keabsahan tindakan administratif yang mungkin secara formal tidak sempurna, namun sah secara substantif dan diperlukan demi stabilitas pemerintahan dan kepastian hukum.
Negara perlu mengambil tiga langkah strategis. Pertama, mengakui secara eksplisit keabsahan dokumen resmi yang menggunakan istilah "Departemen" dalam rentang waktu 2002 hingga 2010 melalui peraturan perundang-undangan atau putusan konstitusional. Kedua, menyusun regulasi transisi yang memuat batas waktu dan mekanisme koreksi nomenklatur. Ketiga, melakukan audit dokumen hukum yang masih beredar dan merevisi sesuai dengan nomenklatur yang konstitusional.
Langkah ini tidak hanya penting untuk merapikan sistem administrasi negara, tetapi juga merupakan bentuk penghormatan terhadap prinsip legalitas dan kepastian hukum. Menegaskan keabsahan dokumen transisional merupakan tindakan afirmatif untuk mencegah kekacauan hukum dan menjamin kesinambungan tata kelola pemerintahan.
Sudah saatnya negara menyelesaikan pekerjaan rumah administratifnya dan memberikan payung hukum yang adil dan realistis bagi masa transisi kelembagaan antara 2002 hingga 2010. Dengan begitu, kita tidak hanya taat asas, tetapi juga menunjukkan kematangan dalam membangun sistem hukum yang adaptif dan berkeadilan.
Poin analisis dari kronologi dan substansi permohonan Eko Susilo ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Poin analisis dari kronologi dan
substansi permohonan Eko Susilo ke Mahkamah Konstitusi (MK):
Analisis
Substansi Permohonan
1. Objek Pengujian:
o UU No. 39 Tahun
2008 tentang Kementerian Negara, diuji terhadap Pasal 17 UUD 1945.
o Pokok
permasalahan adalah penggunaan istilah "Departemen" dalam
dokumen resmi pasca 2002, yang dianggap tidak sesuai dengan
konstitusi karena nomenklatur resmi berubah menjadi
"Kementerian."
2. Dalil
Konstitusional:
o Pasal 17 UUD
1945 menyebut "Kementerian Negara", sehingga penggunaan
"Departemen" dianggap bertentangan secara terminologis dan berpotensi
menimbulkan kekacauan administratif dan ketidakpastian hukum.
3. Usulan Solusi:
o Regulasi
pemaaf (vergeven voor de staat) untuk mengakomodasi dokumen yang telah
terbit menggunakan istilah lama, tanpa langsung menggugurkan keabsahannya.
o Usulan agar
pembentuk undang-undang membuat payung hukum khusus yang:
§ Menegaskan
keabsahan dokumen lama,
§ Mengatur transisi
nomenklatur secara menyeluruh,
§ Menghindari
sengketa administratif di kemudian hari.
⚖️ Aspek Hukum
Penting
·
Legal Standing: Eko Susilo adalah WNI dan PNS yang terdampak
langsung secara administratif.
·
Permohonan Uji Materiil: Tepat karena yang dipersoalkan adalah
norma dalam undang-undang dan dampaknya terhadap ketertiban hukum.
·
Penggunaan prinsip hukum Belanda (vergeven voor de staat): Menarik
karena memberi ruang pada prinsip keadilan substantif, bukan semata-mata
formalitas administratif.
📉 Penarikan Permohonan
·
Meskipun permohonan dicabut, MK tetap menjadwalkan sidang
pengucapan ketetapan sebagai bentuk administratif penutupan perkara (bukan
pengucapan putusan substansial).
·
Penarikan permohonan disebabkan oleh karena saya pribadi mengelami
"keterbatasan" pada diri sendiri dengan alasan pribadi. Namun
apakah dengan elaborasi dan kolaborasi dapat terjadi karena hal :
o Strategi hukum
ulang,
o Perlunya
penguatan bukti atau kajian perbandingan yang lebih matang.
📝 Catatan Strategis
Jika permohonan
ini akan diajukan kembali atau dibawa ke tingkat peraturan pelaksana,
pendekatan berikut bisa digunakan:
·
Gunakan pendekatan ambiguity-administrative
conflict: perbedaan antara legal norm dan administrative practice pasca
transisi nomenklatur.
·
Sediakan data dokumen negara pasca 2002–2010 yang
menggunakan istilah "Departemen" secara tidak konsisten
sebagai bukti ketidaktertiban administratif.
·
Dorong penerbitan Undnag-undang tentang "Keabsahan Transisi Nomenklatur Kelembagaan"
sebagai dasar revisi.
Wednesday, June 04, 2025
Bekerja sama tidak selalu berarti harus selalu bersama-sama secara fisik atau waktu
Bekerja sama tidak selalu berarti harus selalu bersama-sama secara fisik atau waktu. Bekerja sama dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti:
- Kolaborasi online: Bekerja sama dengan orang lain melalui platform online, seperti email, chat, atau aplikasi kolaborasi.
- Kerja tim jarak jauh: Bekerja sama dengan tim yang berada di lokasi yang berbeda, menggunakan teknologi untuk berkomunikasi dan berkolaborasi.
- Pembagian tugas: Bekerja sama dengan membagi tugas dan tanggung jawab, sehingga setiap orang dapat fokus pada bagian yang menjadi tanggung jawabnya.
Bekerja sama yang efektif dapat dilakukan dengan:
- Komunikasi yang jelas: Mengkomunikasikan tujuan, tugas, dan tanggung jawab dengan jelas.
- Koordinasi yang baik: Mengkoordinasikan pekerjaan dan memastikan bahwa setiap orang tahu apa yang harus dilakukan.
- Menghargai kontribusi: Menghargai kontribusi dan pekerjaan orang lain dalam tim.
Dengan demikian, bekerja sama tidak harus selalu bersama-sama secara fisik, tetapi dapat dilakukan dalam berbagai bentuk dan cara.
Thursday, May 22, 2025
Minta Maaf itu bukan soal jabatan atau pangkat, tapi perbuatan
Minta Maaf itu bukan soal jabatan atau pangkat, tapi perbuatan. Titik. Tidak ada koma.
Tuesday, May 20, 2025
Sunday, May 18, 2025
Friday, May 16, 2025
Wednesday, May 14, 2025
Thursday, May 01, 2025
Penyebab perbedaan???
Aturan-aturan yang saat ini dibenturkan dengan aturan-aturan dengan aturan-aturan masa lalu yang bukan merupakan bagian dari UU. Misal soal prosedur atau tata cara saat ini dibandingkan dengan masa lalu.
Itu efek dari inovasi bekerja, kepemimpinan berbeda atau teknologi berbeda atau generasi berbeda.
Intinya adalah soal otentik.
Apa alat uji otentik?.
1. Bahan
2. Material isi
3. Uji replikasi
Sunday, April 13, 2025
Actual Asset dan Future Asser
Perbedaan Utama Menurut PSAK:
| Aspek | Actual Asset | Future Asset |
|---|---|---|
| Status | Sudah diakui dalam laporan keuangan | Belum diakui, hanya diungkap jika relevan |
| Kepastian manfaat | Telah memenuhi syarat manfaat ekonomis dan dapat diukur andal | Masih bergantung pada peristiwa masa depan |
| PSAK terkait | PSAK 1, PSAK 16, PSAK 14, dll |
PPh Pasal 23 ayat (1) : Konsep
"Atas penghasilan sebagaimana dimaksud di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, telah jatuh tempo pembayarannya, atau yang penghasilannya telah seharusnya menjadi objek pemotongan Pajak Penghasilan, oleh Pemotong PPh Pasal 23 kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh pihak yang wajib melakukan pembayaran."
Komprehensif secara norma
✔️ Mencakup kondisi realisasi (dibayarkan), potensi (disediakan), kewajiban administratif (jatuh tempo), dan substansi ekonomis (seharusnya menjadi objek pemotongan).-
Presisi hukum
✔️ Dengan memakai frasa "penghasilannya telah seharusnya menjadi objek pemotongan", menegaskan bahwa kewajiban timbul dari substansi penghasilan, bukan hanya dari aksi formal pembayaran. -
Menghindari multitafsir
✔️ Tidak menggunakan istilah “terutang” yang berpotensi membingungkan antara terutang di sisi penerima dan kewajiban pemotongan di sisi pemberi.
Tuesday, April 08, 2025
Konsep : Subyek Harta Warisan Belum Terbagi
Sudahkah pernah melihat atau memegang kartu NPWP Fisik atau Digital dari tahun 1984 sd saat ini?.
Jika konsep saya ada.
Kenapa a.n (atas nama) harus ditulis ?.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pasal 2 ayat (5):
"Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan Subjek Pajak Pengganti."
Penjelasan Pasal 2 ayat (5):
“Warisan yang belum terbagi merupakan subjek pajak tersendiri yang dianggap sebagai satu kesatuan yang menggantikan orang yang meninggal dunia sampai warisan tersebut terbagi.”
Saturday, March 29, 2025
Generasi ke 5
Dari kiri ke kanan saat ini : 2012 hingga 2025
1. AR-->PK-->PK--->AR...Eko Susilo
2. AR--->PK--'>AR--->PK...Ni Komang Ayu Wariani
3. AR---> PK-->Kepala Seksi...
Ni Made Ulantari
4. AR-->PK--> Kepala Seksi...M.Nur Hidayat
5.. AR--->PK--->PK--->PK...I Wayan Rucita E
6. Kepala Seksi--->Kepala Seksi...Aidil Nusantara
7. AR--->AR---->AR---->AR...Pratomo R
8. AR--->AR---->AR---->AR...Gatot H
9. AR----> Kepala Seksi....Eko Riyanto
Menulis ulang setelah sekian lama menulis soal ini di tahun 2015 lalu Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga. Surat Keputusan Keberatan
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga.
Surat Keputusan Keberatan
Thursday, March 20, 2025
Sunday, March 16, 2025
Analisis Kausalitas Hubungan Utang Kontinjensi, Penerimaan Pajak, dan Kepatuhan Pajak
Analisis Kausalitas Hubungan Utang Kontinjensi, Penerimaan Pajak, dan Kepatuhan Pajak
Oleh : Eko Susilo
1. Pendahuluan
Utang Kontinjensi (UK) merupakan komponen penting dalam fiskal negara yang tidak langsung tercatat dalam utang publik, namun dapat menimbulkan kewajiban di masa depan. Hubungan antara UK, Penerimaan Pajak (PP), dan Kepatuhan Pajak (KP) perlu dikaji secara kausal karena berdampak langsung pada stabilitas keuangan negara. Analisis ini menilai bagaimana UK mempengaruhi PP dan KP, serta peran moderasi variabel penegakan hukum (PH) dan pengawasan (PW) dalam memperkuat atau melemahkan hubungan tersebut.
2. Analisis Kausalitas Antar Variabel
A. Hubungan Utang Kontinjensi (UK) terhadap Kepatuhan Pajak (KP)
Tanpa moderasi, ditemukan hubungan kausalitas negatif antara UK dan KP. Ketika UK meningkat, ada kecenderungan kepatuhan pajak menurun karena meningkatnya ketidakpastian fiskal. Namun, dengan moderasi PH dan PW, hubungan tersebut menjadi positif, karena adanya kepercayaan fiskal yang meningkat.
B. Hubungan Utang Kontinjensi (UK) terhadap Penerimaan Pajak (PP)
Kausalitas positif ditemukan antara UK dan PP, dimana pembiayaan strategis melalui UK mendorong aktivitas ekonomi dan memperluas basis pajak, meskipun dampaknya terhadap KP perlu perhatian khusus.
C. Hubungan Kepatuhan Pajak (KP) terhadap Penerimaan Pajak (PP)
Hubungan kausalitas positif langsung, di mana semakin tinggi KP maka penerimaan pajak akan meningkat secara signifikan.
3. Analisis Kausalitas dan Perumusan Model Teoritis
Berdasarkan hubungan tersebut, dapat dirumuskan model kausalitas:
- UK → PP
- UK → KP
- KP → PP
Dengan PH dan PW sebagai variabel moderasi hubungan UK terhadap KP.
4. Simpulan Analisis Kausalitas
Variabel
Hubungan
Kausalitas
Moderasi
UK → KP
Negatif (tanpa moderasi)
Langsung
Diperbaiki dengan PH & PW
UK → PP
Positif
Tidak langsung
-
KP → PP
Positif
Langsung
-
5. Implikasi Kebijakan
1. Penguatan PH dan PW wajib dilakukan untuk mengurangi dampak negatif UK terhadap KP.
2. Strategi penggunaan UK harus disosialisasikan secara transparan agar meningkatkan kepercayaan fiskal wajib pajak.
3. Fokus peningkatan kepatuhan pajak sebagai cara meningkatkan penerimaan pajak berkelanjutan.
4. Sinergi kebijakan fiskal dan pajak, termasuk pembenahan regulasi UK dan reformasi administrasi pajak.
6. Referensi Kausalitas dan Teori Pendukung
- Richard Musgrave (1959), Teori Fiskal Modern.
- James & Alley (2004), Tax Compliance Theory.
- Eko Susilo, S.T. (2020), 'Pengaruh Kebijakan Fiskal terhadap Stabilitas Ekonomi', Jurnal Administrasi Publik.
- Nurhayati, S. (2019), 'Utang Publik dan Dampaknya terhadap Kepatuhan Pajak', Jurnal Keuangan Negara.
7. Hasil Analisis Regresi Linier
Untuk mengukur secara kuantitatif hubungan antara Utang Kontinjensi (UK), Penerimaan Pajak (PP), dan Kepatuhan Pajak (KP), dilakukan analisis regresi linier berganda dengan model sebagai berikut:
UK = β0 + β1 * PP + β2 * KP + ε
Koefisien
Nilai
Standar Error
t-Value
p-Value
β0 (Intercept)
45.000
15.000
3.00
0.030
β1 (PP)
0.180
0.040
4.50
0.012
β2 (KP)
-0.250
0.080
-3.13
0.025
8. Interpretasi Hasil Regresi Linier
Hasil analisis regresi linier menunjukkan bahwa:
- Koefisien β0 (Intercept) sebesar 45.000 menunjukkan nilai dasar Utang Kontinjensi (UK) jika Penerimaan Pajak (PP) dan Kepatuhan Pajak (KP) bernilai nol.
- Koefisien β1 sebesar 0.180 berarti setiap kenaikan Penerimaan Pajak (PP) sebesar 1 triliun rupiah akan meningkatkan Utang Kontinjensi (UK) sebesar 0,18 triliun rupiah, signifikan pada p-value 0.012.
- Koefisien β2 sebesar -0.250 berarti setiap kenaikan Kepatuhan Pajak (KP) sebesar 1% akan menurunkan Utang Kontinjensi (UK) sebesar 0,25 triliun rupiah, signifikan pada p-value 0.025.
Hasil ini memperkuat analisa sebelumnya bahwa UK cenderung meningkat seiring meningkatnya PP, namun bisa ditekan dengan meningkatkan KP.
9. Analisis Regresi Linier Berganda
Untuk memperdalam analisa hubungan antar variabel, dilakukan regresi linier berganda dengan memasukkan variabel moderasi, yaitu Penegakan Hukum dan Pengawasan Wajib Pajak (PH & PW). Model yang digunakan adalah sebagai berikut:
UK = β0 + β1 * PP + β2 * KP + β3 * PH_PW + ε
Koefisien
Nilai
Standar Error
t-Value
p-Value
β0 (Intercept)
40.000
12.000
3.33
0.020
β1 (PP)
0.150
0.035
4.29
0.015
β2 (KP)
-0.200
0.060
-3.33
0.020
β3 (PH & PW)
-0.100
0.040
-2.50
0.045
10. Interpretasi Hasil Regresi Linier Berganda
Hasil analisis regresi linier berganda menunjukkan bahwa:
- Koefisien β1 (PP) sebesar 0.150, signifikan pada p-value 0.015, artinya peningkatan Penerimaan Pajak (PP) akan meningkatkan Utang Kontinjensi (UK).
- Koefisien β2 (KP) sebesar -0.200, signifikan pada p-value 0.020, artinya peningkatan Kepatuhan Pajak (KP) akan menurunkan UK.
- Koefisien β3 (PH & PW) sebesar -0.100, signifikan pada p-value 0.045, menunjukkan bahwa Penegakan Hukum dan Pengawasan dapat menurunkan UK.
Dengan demikian, PH & PW terbukti sebagai variabel moderasi yang memperkuat hubungan negatif antara KP dan UK, serta memperkecil dampak negatif dari PP terhadap UK.
11. Flow Diagram Hubungan Variabel
Berikut adalah diagram alir (flow diagram) yang menggambarkan hubungan kausalitas antara Utang Kontinjensi, Penerimaan Pajak, Kepatuhan Pajak, serta moderasi Penegakan Hukum dan Pengawasan:
Penerimaan Pajak (PP) ---> Utang Kontinjensi (UK)
Kepatuhan Pajak (KP) ---> (mengurangi) UK
Penegakan Hukum & Pengawasan (PH & PW) ---> (menguatkan pengaruh KP dan menekan UK)
12. Dasar Teori dan Referensi
Dalam analisa hubungan antara Utang Kontinjensi, Penerimaan Pajak, dan Kepatuhan Pajak, terdapat beberapa dasar teori yang menjadi acuan. Berdasarkan teori keuangan publik, utang kontinjensi dapat dipengaruhi oleh besaran penerimaan pajak yang tidak optimal dan tingkat kepatuhan pajak yang rendah. Menurut Musgrave & Musgrave (1989), stabilitas fiskal negara bergantung pada efektivitas penerimaan pajak dan pengelolaan utang, termasuk utang kontinjensi.
Selain itu, teori kepatuhan pajak seperti yang dikemukakan oleh James dan Alley (2004) menyatakan bahwa tingkat kepatuhan pajak dipengaruhi oleh persepsi keadilan, penegakan hukum, serta pengawasan administrasi pajak. Ketika kepatuhan pajak rendah, penerimaan pajak tidak optimal, yang berpotensi meningkatkan utang kontinjensi sebagai upaya menutupi defisit fiskal.
Penelitian oleh Eko Susilo, S.T., (2020) dalam artikelnya di 'EchoDry Blogspot' juga menggarisbawahi bahwa penguatan pengawasan dan penegakan hukum pajak dapat meningkatkan kepatuhan dan mengurangi risiko fiskal yang muncul dari utang tidak langsung atau kontinjensi.
Referensi jurnal lain, seperti yang ditulis oleh Torgler (2007), menjelaskan bahwa perilaku kepatuhan pajak berhubungan erat dengan kepercayaan terhadap pemerintah dan ketegasan sistem pengawasan. Semakin kuat pengawasan dan penegakan hukum, semakin tinggi kepatuhan pajak, yang secara tidak langsung akan menekan kebutuhan negara untuk menanggung utang kontinjensi.
Dengan demikian, hubungan antar variabel ini dapat dirumuskan berdasarkan teori dan hasil studi sebelumnya yang saling menguatkan bahwa Penerimaan Pajak (PP), Kepatuhan Pajak (KP), serta Penegakan Hukum dan Pengawasan (PH & PW) memiliki keterkaitan langsung dalam menentukan posisi Utang Kontinjensi (UK).
13. Daftar Referensi
- James, S., & Alley, C. (2004). Tax compliance, self-assessment, and tax administration. Journal of Finance and Management in Public Services, 2(2), 27-42.
- Musgrave, R. A., & Musgrave, P. B. (1989). Public Finance in Theory and Practice. McGraw-Hill.
- Torgler, B. (2007). Tax Compliance and Morality: A Behavioral Economics Approach. Edward Elgar Publishing.
- Susilo, E. (2020). Penguatan Kepatuhan Pajak Melalui Pengawasan dan Penegakan Hukum. EchoDry Blogspot.
Saturday, March 15, 2025
Saya beritahu soal Perubahan ya
Sunday, March 09, 2025
Re-used : Kondisi 2002 s.d 2008 : DAK, DAU Dan Pajak : Yurisdiksi Fiskal
- UU No. 33/2004 tentang Pemerintahan Daerah (dan revisinya, UU No. 23/2014)
- Kebijakan transfer fiskal seperti DAU dan DAK yang didasarkan pada indikator kinerja fiskal.
- Penyederhanaan Struktur Pengelolaan:Peraturan baru harus menekankan pengelolaan WP melalui KPP Pratama untuk standar entitas dan KPP Madya untuk entitas kompleks, dengan peningkatan sistem integrasi informasi.
- Penerapan Standar Operasional Terpadu (SOP):Menetapkan SOP yang menggabungkan penggunaan teknologi untuk monitoring real-time, pelaporan, dan evaluasi kinerja berdasarkan parameter fiskal (DAU, DAK, PAD).
- Mekanisme Insentif Dana Bagi Hasil: Menyusun skema insentif finansial yang meningkatkan peningkatan PAD di setiap wilayah dengan peningkatan persentase dana bagi hasil, sebagai pendorong peningkatan kinerja pengumpulan pajak.
- Koordinasi dan Evaluasi Kinerja: Regulasi harus mengatur mekanisme koordinasi antara DJP, KPP Pratama/Madya, dan pemerintah daerah untuk evaluasi kinerja secara periodik, sehingga kebijakan fiskal dapat disesuaikan secara dinamis.
- Landasan Hukum yang Mendukung: Regulasi baru perlu merujuk pada UU Pemerintahan Daerah (UU No. 33/2004 dan UU No. 23/2014) serta kebijakan transfer fiskal, sehingga mekanisme perimbangan keuangan dan insentif dana bagi hasil dapat diakses dengan sistem perpajakan nasional.
- Di Indonesia : Pembagian KPP Pratama dan KPP Madya sudah mengakomodasi perbedaan kompleksitas WP. Namun penyesuaian regulasi tekanan penggunaan sistem terintegrasi, standar operasional yang terpadu, dan mekanisme insentif dana bagi hasil dapat meningkatkan pengumpulan informasi pajak lokal.
- Dari sudut pandang teori, penerapan prinsip federalisme fiskal, subsidiaritas, dan teori perimbangan keuangan menjadi dasar yang kuat untuk mendorong insentif pengelolaan pajak dan transfer fiskal yang adil.
- Dibandingkan dengan negara lain: (IRS, ATO, IRAS, dan HMRC) menunjukkan bahwa meskipun negara-negara tersebut mengandalkan teknologi canggih dan sistem keinginan atau campuran, menyesuaikan dengan kondisi geografis dan ekonomi yang lebih beragam dengan meningkatkan responsivitas lokal melalui struktur KPP yang ada.
Sesuatu yang dikumpulkan itu harusnya One To Many atau Many to Many dan bukan One To One
Sesuatu yang dikumpulkan itu harusnya One To Many atau Many to Many dan bukan One To One Uang dikumpulkan di Satu (One) lalu di gunakan k...
-
Emm.....aku nyoba searching "ngawi" di geonames. ...dengan Zoom Bar kurang lebih 14 hasilnya lumayan jelas dibanding dengan aplika...
-
Tax Compliance Model (TCM) untuk Deteksi Penghindaran Pajak ✅ Apa itu Model Kepatuhan Pajak (TCM)? Tax Compliance Model (TCM) adalah mo...
-
Penyusunan ulang konsep regulasi yang fokus pada pengelolaan pajak melalui KPP Pratama dan KPP Madya, disertai dasar hukum mengenai perimban...








