Thursday, June 05, 2025

Poin analisis dari kronologi dan substansi permohonan Eko Susilo ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Poin analisis dari kronologi dan substansi permohonan Eko Susilo ke Mahkamah Konstitusi (MK):

Analisis Substansi Permohonan

1.       Objek Pengujian:

o    UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, diuji terhadap Pasal 17 UUD 1945.

o    Pokok permasalahan adalah penggunaan istilah "Departemen" dalam dokumen resmi pasca 2002, yang dianggap tidak sesuai dengan konstitusi karena nomenklatur resmi berubah menjadi "Kementerian."

2.      Dalil Konstitusional:

o    Pasal 17 UUD 1945 menyebut "Kementerian Negara", sehingga penggunaan "Departemen" dianggap bertentangan secara terminologis dan berpotensi menimbulkan kekacauan administratif dan ketidakpastian hukum.

3.      Usulan Solusi:

o    Regulasi pemaaf (vergeven voor de staat) untuk mengakomodasi dokumen yang telah terbit menggunakan istilah lama, tanpa langsung menggugurkan keabsahannya.

o    Usulan agar pembentuk undang-undang membuat payung hukum khusus yang:

§  Menegaskan keabsahan dokumen lama,

§  Mengatur transisi nomenklatur secara menyeluruh,

§  Menghindari sengketa administratif di kemudian hari.

⚖️ Aspek Hukum Penting

·         Legal Standing: Eko Susilo adalah WNI dan PNS yang terdampak langsung secara administratif.

·         Permohonan Uji Materiil: Tepat karena yang dipersoalkan adalah norma dalam undang-undang dan dampaknya terhadap ketertiban hukum.

·         Penggunaan prinsip hukum Belanda (vergeven voor de staat): Menarik karena memberi ruang pada prinsip keadilan substantif, bukan semata-mata formalitas administratif.

📉 Penarikan Permohonan

·         Meskipun permohonan dicabut, MK tetap menjadwalkan sidang pengucapan ketetapan sebagai bentuk administratif penutupan perkara (bukan pengucapan putusan substansial).

·         Penarikan permohonan disebabkan oleh karena saya pribadi mengelami "keterbatasan" pada diri sendiri dengan alasan pribadi.  Namun apakah dengan elaborasi dan kolaborasi dapat terjadi karena hal : 

o    Strategi hukum ulang,

o    Perlunya penguatan bukti atau kajian perbandingan yang lebih matang.

📝 Catatan Strategis

Jika permohonan ini akan diajukan kembali atau dibawa ke tingkat peraturan pelaksana, pendekatan berikut bisa digunakan:

·         Gunakan pendekatan ambiguity-administrative conflict: perbedaan antara legal norm dan administrative practice pasca transisi nomenklatur.

·         Sediakan data dokumen negara pasca 2002–2010 yang menggunakan istilah "Departemen" secara tidak konsisten sebagai bukti ketidaktertiban administratif.

·         Dorong penerbitan Undnag-undang tentang "Keabsahan Transisi Nomenklatur Kelembagaan" sebagai dasar revisi.

 


No comments:

Lama Dianggap Baru : jangan akal-akaan

 Harus bersyarat : 1. Continuity of Business 2. Continuity of Control 3. Continuity of Assets & Economics  Jadi ujinya tidak asal. Ada d...