:::Catatannya The Echo:::: Poin analisis dari kronologi dan substansi permohonan Eko Susilo ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Thursday, June 05, 2025

Poin analisis dari kronologi dan substansi permohonan Eko Susilo ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Poin analisis dari kronologi dan substansi permohonan Eko Susilo ke Mahkamah Konstitusi (MK):

Analisis Substansi Permohonan

1.       Objek Pengujian:

o    UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, diuji terhadap Pasal 17 UUD 1945.

o    Pokok permasalahan adalah penggunaan istilah "Departemen" dalam dokumen resmi pasca 2002, yang dianggap tidak sesuai dengan konstitusi karena nomenklatur resmi berubah menjadi "Kementerian."

2.      Dalil Konstitusional:

o    Pasal 17 UUD 1945 menyebut "Kementerian Negara", sehingga penggunaan "Departemen" dianggap bertentangan secara terminologis dan berpotensi menimbulkan kekacauan administratif dan ketidakpastian hukum.

3.      Usulan Solusi:

o    Regulasi pemaaf (vergeven voor de staat) untuk mengakomodasi dokumen yang telah terbit menggunakan istilah lama, tanpa langsung menggugurkan keabsahannya.

o    Usulan agar pembentuk undang-undang membuat payung hukum khusus yang:

§  Menegaskan keabsahan dokumen lama,

§  Mengatur transisi nomenklatur secara menyeluruh,

§  Menghindari sengketa administratif di kemudian hari.

⚖️ Aspek Hukum Penting

·         Legal Standing: Eko Susilo adalah WNI dan PNS yang terdampak langsung secara administratif.

·         Permohonan Uji Materiil: Tepat karena yang dipersoalkan adalah norma dalam undang-undang dan dampaknya terhadap ketertiban hukum.

·         Penggunaan prinsip hukum Belanda (vergeven voor de staat): Menarik karena memberi ruang pada prinsip keadilan substantif, bukan semata-mata formalitas administratif.

📉 Penarikan Permohonan

·         Meskipun permohonan dicabut, MK tetap menjadwalkan sidang pengucapan ketetapan sebagai bentuk administratif penutupan perkara (bukan pengucapan putusan substansial).

·         Penarikan permohonan disebabkan oleh karena saya pribadi mengelami "keterbatasan" pada diri sendiri dengan alasan pribadi.  Namun apakah dengan elaborasi dan kolaborasi dapat terjadi karena hal : 

o    Strategi hukum ulang,

o    Perlunya penguatan bukti atau kajian perbandingan yang lebih matang.

📝 Catatan Strategis

Jika permohonan ini akan diajukan kembali atau dibawa ke tingkat peraturan pelaksana, pendekatan berikut bisa digunakan:

·         Gunakan pendekatan ambiguity-administrative conflict: perbedaan antara legal norm dan administrative practice pasca transisi nomenklatur.

·         Sediakan data dokumen negara pasca 2002–2010 yang menggunakan istilah "Departemen" secara tidak konsisten sebagai bukti ketidaktertiban administratif.

·         Dorong penerbitan Undnag-undang tentang "Keabsahan Transisi Nomenklatur Kelembagaan" sebagai dasar revisi.

 


No comments:

Opini : Menegaskan Keabsahan Dokumen Resmi Negara dengan Istilah "Departemen" pada Periode Transisi 2002–2010

OPINI  Judul: Menegaskan Keabsahan Dokumen Resmi Negara dengan Istilah "Departemen" pada Periode Transisi 2002–2010 Oleh: Eko ...