Poin analisis dari kronologi dan
substansi permohonan Eko Susilo ke Mahkamah Konstitusi (MK):
Analisis
Substansi Permohonan
1. Objek Pengujian:
o UU No. 39 Tahun
2008 tentang Kementerian Negara, diuji terhadap Pasal 17 UUD 1945.
o Pokok
permasalahan adalah penggunaan istilah "Departemen" dalam
dokumen resmi pasca 2002, yang dianggap tidak sesuai dengan
konstitusi karena nomenklatur resmi berubah menjadi
"Kementerian."
2. Dalil
Konstitusional:
o Pasal 17 UUD
1945 menyebut "Kementerian Negara", sehingga penggunaan
"Departemen" dianggap bertentangan secara terminologis dan berpotensi
menimbulkan kekacauan administratif dan ketidakpastian hukum.
3. Usulan Solusi:
o Regulasi
pemaaf (vergeven voor de staat) untuk mengakomodasi dokumen yang telah
terbit menggunakan istilah lama, tanpa langsung menggugurkan keabsahannya.
o Usulan agar
pembentuk undang-undang membuat payung hukum khusus yang:
§ Menegaskan
keabsahan dokumen lama,
§ Mengatur transisi
nomenklatur secara menyeluruh,
§ Menghindari
sengketa administratif di kemudian hari.
⚖️ Aspek Hukum
Penting
·
Legal Standing: Eko Susilo adalah WNI dan PNS yang terdampak
langsung secara administratif.
·
Permohonan Uji Materiil: Tepat karena yang dipersoalkan adalah
norma dalam undang-undang dan dampaknya terhadap ketertiban hukum.
·
Penggunaan prinsip hukum Belanda (vergeven voor de staat): Menarik
karena memberi ruang pada prinsip keadilan substantif, bukan semata-mata
formalitas administratif.
📉 Penarikan Permohonan
·
Meskipun permohonan dicabut, MK tetap menjadwalkan sidang
pengucapan ketetapan sebagai bentuk administratif penutupan perkara (bukan
pengucapan putusan substansial).
·
Penarikan permohonan disebabkan oleh karena saya pribadi mengelami
"keterbatasan" pada diri sendiri dengan alasan pribadi. Namun
apakah dengan elaborasi dan kolaborasi dapat terjadi karena hal :
o Strategi hukum
ulang,
o Perlunya
penguatan bukti atau kajian perbandingan yang lebih matang.
📝 Catatan Strategis
Jika permohonan
ini akan diajukan kembali atau dibawa ke tingkat peraturan pelaksana,
pendekatan berikut bisa digunakan:
·
Gunakan pendekatan ambiguity-administrative
conflict: perbedaan antara legal norm dan administrative practice pasca
transisi nomenklatur.
·
Sediakan data dokumen negara pasca 2002–2010 yang
menggunakan istilah "Departemen" secara tidak konsisten
sebagai bukti ketidaktertiban administratif.
·
Dorong penerbitan Undnag-undang tentang "Keabsahan Transisi Nomenklatur Kelembagaan"
sebagai dasar revisi.
No comments:
Post a Comment