:::Catatannya The Echo:::: Opini : Menegaskan Keabsahan Dokumen Resmi Negara dengan Istilah "Departemen" pada Periode Transisi 2002–2010

Thursday, June 05, 2025

Opini : Menegaskan Keabsahan Dokumen Resmi Negara dengan Istilah "Departemen" pada Periode Transisi 2002–2010

OPINI 

Judul: Menegaskan Keabsahan Dokumen Resmi Negara dengan Istilah "Departemen" pada Periode Transisi 2002–2010

Oleh: Eko Susilo

Perubahan ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen UUD 1945 membawa implikasi besar terhadap nomenklatur kelembagaan. Salah satu perubahan signifikan adalah peralihan istilah dari "Departemen" menjadi "Kementerian Negara", sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 17 UUD 1945 dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Namun, dalam kurun waktu 2002 hingga 2010—periode transisi sebelum pengesahan UU No. 39 Tahun 2008 dan harmonisasi regulasi secara menyeluruh—masih terdapat sejumlah dokumen resmi negara yang menggunakan nomenklatur lama, yaitu "Departemen". Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai keabsahan hukum dokumen-dokumen tersebut, terutama ketika digunakan sebagai dasar kebijakan atau dalam proses hukum di kemudian hari.

Penting untuk dipahami bahwa dalam konteks hukum administrasi, bentuk tidak selalu menggugurkan substansi. Selama dokumen tersebut diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, dalam kerangka hukum yang berlaku pada masanya, dan untuk kepentingan umum, maka keabsahan substantif dokumen tersebut seharusnya tetap diakui. Oleh karena itu, diperlukan kerangka hukum yang mampu memberikan kepastian atas dokumen-dokumen transisional tersebut.

Salah satu pendekatan yang dapat diadopsi adalah prinsip pemaafan administratif atau dalam konsep hukum Belanda dikenal sebagai "vergeven voor de staat". Prinsip ini memberikan ruang bagi negara untuk mengakui keabsahan tindakan administratif yang mungkin secara formal tidak sempurna, namun sah secara substantif dan diperlukan demi stabilitas pemerintahan dan kepastian hukum.

Negara perlu mengambil tiga langkah strategis. Pertama, mengakui secara eksplisit keabsahan dokumen resmi yang menggunakan istilah "Departemen" dalam rentang waktu 2002 hingga 2010 melalui peraturan perundang-undangan atau putusan konstitusional. Kedua, menyusun regulasi transisi yang memuat batas waktu dan mekanisme koreksi nomenklatur. Ketiga, melakukan audit dokumen hukum yang masih beredar dan merevisi sesuai dengan nomenklatur yang konstitusional.

Langkah ini tidak hanya penting untuk merapikan sistem administrasi negara, tetapi juga merupakan bentuk penghormatan terhadap prinsip legalitas dan kepastian hukum. Menegaskan keabsahan dokumen transisional merupakan tindakan afirmatif untuk mencegah kekacauan hukum dan menjamin kesinambungan tata kelola pemerintahan.

Sudah saatnya negara menyelesaikan pekerjaan rumah administratifnya dan memberikan payung hukum yang adil dan realistis bagi masa transisi kelembagaan antara 2002 hingga 2010. Dengan begitu, kita tidak hanya taat asas, tetapi juga menunjukkan kematangan dalam membangun sistem hukum yang adaptif dan berkeadilan.

No comments:

Opini : Menegaskan Keabsahan Dokumen Resmi Negara dengan Istilah "Departemen" pada Periode Transisi 2002–2010

OPINI  Judul: Menegaskan Keabsahan Dokumen Resmi Negara dengan Istilah "Departemen" pada Periode Transisi 2002–2010 Oleh: Eko ...