Kegotongroyongan
nasional melalui sistem menghitung, memperhitungkan, dan membayar sendiri pajak
yang terhutang.
Eko Susilo, S.T, M.A.P. Berusaha untuk tahu tentang ilmu adalah baik. Anggota IAI, (Anggota IRMAPA/GRC (Indonesia Risk Management Professional Association-Governance, Risk, Compliance), Anggota IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Anggota ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) : tulisannya : apa aja dalam Catatanku ini Seluruh data kasus, skema, dan simulasi yang digunakan mrpkn dummy cfm data publik dan bersifat dummy Damodar N.Gujarati dan disusun untuk tujuan penelitian.
Friday, December 04, 2015
Tuesday, November 17, 2015
dan karenanya dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara umum
Pernyataan :
dan karenanya dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara umum...berbeda artinya dengan
maka atas putusan selanjutnya menjadi tidak sah dan tidak berlaku secara umum.
pernyataan pertama berlaku surut...pernyataan kedua berlaku untuk yang akan datang...(cttn:selanjutnya).
pengertian dari sah adalah dilakukan menurut hukum (undang-undang, peraturan) yang berlaku. Peraturan yang berlaku saat itu adalah yang dinyatakan sah pada saat itu. Jika kemudian berlaku "surut' atas keputusan yang diuji setelah berlakuknya, maka atas keputusan yang sudah diputuskan tersebut tidak semestinya 'dianggap" tidak sah, namun lebih merujuk ke "dapat dibatalkan".
Jika peraturan tersebut bertentangan di peraturan yang lebih tinggi maka peraturan tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum yang mengikat dan dengan sendirinya jika dijadikan sebagai pedoman maka atas semua produk hukumnya menjadi tidak sah sejak saat dinyatakan bahwa peraturan tersebut secara nyata bertentangan.
Lain halnya jika pernyataan menjadi "tidak sah dan tidak berlaku secara umum dengan syarat".
Lain halnya jika pernyataan menjadi "tidak sah dan tidak berlaku secara umum dengan syarat".
Thursday, November 05, 2015
Wednesday, October 28, 2015
Sumpah Pemuda-27-28 Oktober 1928 di Batavia (Jakarta)- Kongres Pemuda Kedua
Pertama:
Kami poetra dan poetri Indonesia, mengakoe bertoempah darah jang satoe, tanah Indonesia.
Kedoea:
Kami poetra dan poetri Indonesia mengakoe berbangsa jang satoe, bangsa Indonesia.
Ketiga:
Kami poetra dan poetri Indonesia mendjoendjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia.
27-28 Oktober 1928 di Batavia (Jakarta)- Kongres Pemuda Kedua
oleh eko susilo
Kami poetra dan poetri Indonesia, mengakoe bertoempah darah jang satoe, tanah Indonesia.
Kedoea:
Kami poetra dan poetri Indonesia mengakoe berbangsa jang satoe, bangsa Indonesia.
Ketiga:
Kami poetra dan poetri Indonesia mendjoendjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia.
27-28 Oktober 1928 di Batavia (Jakarta)- Kongres Pemuda Kedua
Katakan....!!!
(catatan-20 mei 2009)
Ya...bangkit itu adalah bangun
bangun dari keterpurukan
ya...bangkit itu adalah semangat
ya...bangkit itu adalah semangat
semangat untuk mengisi pembangunan
ya...bangkit itu adalah harapan
ya...bangkit itu adalah harapan
harapan untuk masa depan
ya...bangkit itu adalah kekuatan
ya...bangkit itu adalah kekuatan
kekuatan untuk membangun
ya...bangkit itu adalah hidup
ya...bangkit itu adalah hidup
hidup untuk kehidupan
oleh eko susilo
puisi tercipta 08/10/2008
ditulis ulang: 27-4-2012
Wednesday, October 21, 2015
Kutipan Sebagian : Syarat Diskresi
- Pejabat yang menggunakan diskresi wajib menguraikan maksud, tujuan, substansi, serta dampak administrasi dan keuangan.
- Pejabat yang menggunakan diskresi wajib menyampaikan permohonan persetujuan secara tertulis kepada atasan pejabat.
- Dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah berkas permohonan diterima, atasan pejabat menetapkan persetujuan, petunjuk perbaikan atau penolakan.
- Apabila atasan pejabat melakukan penolakan, atasan pejabat tersebut harus memberikan alasan penolakan secara tertulis.
catatan :
Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
Tuesday, October 20, 2015
Peraturan Pemerintah Vs UU Vs Perppu
Peraturan Pemerintah yang mengatur "mengenai" suatu hal yang tidak diatur di UU dan UU itu sudah mengalami perubahan yang kesekian kalinya dan itu merupakan kesepakatan antara Pemerintah dan Rakyatnya, dan materi dalam Peraturan Pemerintah itu tidak mengalami perubahan yang signifikan dengan UU, maka materi dalam Peraturan Pemerintah itu dapat menjadi materi dalam UU perubahan selanjutnya.
Ini terkait dengan usia diterbitkannya Peraturan Pemerintah tersebut pada saat dibuat.Kenapa demikian, jika dibandingkan dengan adanya peraturan pelaksanaan yang sebenarnya secara materi bertentangan dengan UU, namun masih menjadi landasan pelaksanaan di tahun dan kejadian yang berbeda.
Kecuali dalam UU yang baru menyebutkan hal "yang berbeda" di bagian penutup. Untuk bagian penutup, tentunya juga berbeda, dapat saya buat 2 kriteria :
1. untuk hal-hal yang terjadi pada masa lalu
2. untuk aturan pelaksanaan yang mengatur di masa lalu
dan jika ada hal-hal yang "mendesak" dan "perlu" kenapa tidak dibuat PERRPU?.
dan jika ada hal-hal yang "mendesak" dan "perlu" kenapa tidak dibuat PERRPU?.
Lalu permasalahan apa yang sebenarnya muncul?.
- bagaimana kita dapat dapat menjadikan dasar merujuk ke PP yang merujuk ke UU lama sementara di UU yang baru tidak mengatur mengenai hal yang diatur dalam PP?. atau materi di PP bertentangan dengan UU yang lama?.
Kalau demikian adanya telah terjadi kekosongan "delegated legislation" pasca adanya UU yang baru...iya khan?. hukum di Indonesia adalah hukum positif.
nah kalau terjadi demikian...maka kondisi yang demikian dapat disebut sebagai "UU adalah segalanya". iya khan?.....karena tidak memenuhi "delegasi perundang-undangan" tersebut untuk diterapkan.
Tapi......
iya ada tapinya.....
tentunya jika materi tersebut tidak bertentangan dengan hal-hal yang di atur di UU yang baru.
Monday, October 19, 2015
Sunday, October 11, 2015
tepuk pajak..
Tepuk pajak.....
(Tepuk tangan...3x)...
Kemudian formasi tangan membentuk huruf....p....a...j...a...k...( diantara teriak huruf diselingi tepuk tangan 3x)...
Kemudian...teriak pajak dan tepuk tangan 3x...
Kemudian teriak horeeee...sambil kedua tangan mengepal ke atas...
(Tepuk tangan...3x)...
Kemudian formasi tangan membentuk huruf....p....a...j...a...k...( diantara teriak huruf diselingi tepuk tangan 3x)...
Kemudian...teriak pajak dan tepuk tangan 3x...
Kemudian teriak horeeee...sambil kedua tangan mengepal ke atas...
Monday, September 28, 2015
Wednesday, September 23, 2015
Menggelorakan GNMP dan (harus) Membahana dari Ujung Barat sampai Timur NKRI
Menggelorakan GNMP dan (harus) Membahana dari Ujung Barat sampai Timur NKRI...Merdeka!!!.
Tuesday, September 22, 2015
Wednesday, September 09, 2015
kutipan sebagian...puisi aku ingin mencintaimu dengan sederhana...
Aku ingin mencintaimu dengan sederhana,
Dengan kata yang tak sempat diucapkan kayu kepada api yang menjadikannya abu...
Aku ingin mencintaimu dengan sederhana,
Dengan isyarat yang tak sempat disampaikan awan kepada hujan yang menjadikannya tiada...
(kutipan sebagian puisi ciptaan Sapardi Djoko Damono).
Dengan kata yang tak sempat diucapkan kayu kepada api yang menjadikannya abu...
Aku ingin mencintaimu dengan sederhana,
Dengan isyarat yang tak sempat disampaikan awan kepada hujan yang menjadikannya tiada...
(kutipan sebagian puisi ciptaan Sapardi Djoko Damono).
Monday, August 10, 2015
Why, kenapa baru sekarang?.
karena soal lima tahun, jika dan karena baru sekarang...waktu 10 tahun itu lho...
nah karena itulah kenapa?.
dan perjuangan itu tak akan menyerah...
Wednesday, July 29, 2015
vergeven voor de staat
vergeven voor de staat-----
untuk amanat UUD 1945 amandemen keempat periode 11 Agustus 2002 sampai dengan adanya UU mengenai nomenklatur....Amin.
Ini saya,eko susilo memperingati hari kebangkitan nasional pada tanggal 20 Mei 2015....Alhamdulillah..
verklaarde op 20 mei 2015
Thursday, July 09, 2015
Penyesuaian PTKP cfm PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 122 /PMK.010/2015 TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK
Besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi sebagai
berikut:
a. Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) untuk diri Wajib Pjak orang pribadi;
b. Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c. Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan
penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pjak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan )ndaig-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
d. Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis
keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
dikutip :
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyesuaian besarnya penghasilan
tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai
berlaku pada Tahun Pajak 2015.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya
Penghasilan Tidak Kena Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Juni 2015
MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGAA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 966
Tuesday, July 07, 2015
satu atau dua kolom di database
satu atau dua kolom harus ditambahkan ke struktur database.kode itu namanya adalah nak atau kode kantor...NAK adalah Nomor Administrasi Kantor atau kode kantor....sukses dah....
Monday, July 06, 2015
Saturday, June 13, 2015
Thursday, May 21, 2015
Subscribe to:
Posts (Atom)
Untuk kinerja individu : lintasannya harus berimbang
Untuk kinerja individu : lintasannya harus berimbang. Jangan berat sebelah. Kalau tidak adil dan pilih-pilih...ya sudahlah itu jelas ketidak...
-
Emm.....aku nyoba searching "ngawi" di geonames. ...dengan Zoom Bar kurang lebih 14 hasilnya lumayan jelas dibanding dengan aplika...
-
Model hibrid dinamis angsuran PPh Pasal 25 adalah pendekatan gabungan antara indikator administratif (omzet) dan indikator substantif fiskal...
-
Frasa dalam Pajak Penghasilan Pasal 23 ayat (1) UUU PPh dan perubahannya : Konsep Oleh : Eko Susilo, S.T.,M.A.P 22 tahun lebih bekerja. CALL...







