Wednesday, October 24, 2012

KLU BARU

KLU BARU sesuai dengan Ketentuan Yang Diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:233/PJ./2012 tanggal 10 Juli 2012 dan atau peraturan perubahannya.

No comments:

Ketika dikurangi dapat menjadi minimum 75% atau 80% maka pembayarannya dapat diberikan "fleksibel" minimum 80% dari tahun atau bulan sebelumnya.

 Ketika dikurangi dapat menjadi minimum 75% atau 80% maka pembayarannya dapat diberikan "fleksibel" minimum 80% dari tahun atau bu...