Ketika dikurangi dapat menjadi minimum 75% atau 80% maka pembayaran angsurannya dapat diberikan "fleksibel" minimum 80% dari tahun atau bulan sebelumnya atas kemauab sendiri.
Misal :
Ketika onset menurun maka kemauan sendiri dapat mrlakukan angsuran dengan minimum sampai 80%
sebelum : Rp2.000.000 maka angsuran tanpa surat keputusan dapat menjadi minimum Rp1.600.000
dengan syarat peredaran usaha menurun menpai 20%.
Atau kalimatnya berubah menjadi : ............
Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir pembayaran atau berdasarkan surat keputusan tahun pajak yang lalu.
No comments:
Post a Comment