Penghargaan
Pasal 82
PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan.
Pasal 83
Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dapat berupa pemberian:
a. tanda kehormatan;
b. kenaikan pangkat istimewa;
c. kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau
d. kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.
Eko Susilo, S.T, M.A.P. Berusaha untuk tahu tentang ilmu adalah baik. Anggota IAI, (Anggota IRMAPA/GRC (Indonesia Risk Management Professional Association-Governance, Risk, Compliance), Anggota IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Anggota ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) : tulisannya : apa aja dalam Catatanku ini Seluruh data, angka, ilustrasi, tabel, contoh kasus, skema, dan simulasi yang digunakan dalam tulisan ini bersifat dummy dan disusun semata-mata untuk tujuan edukasi,
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Uang Tunainya??.....
Uang Tunainya??..... masak di per 31 Desember ......di akhir tahun tidak ada uang tunai?. Lalau malam tahu baru tidak ada uang di dompet a...
-
Emm.....aku nyoba searching "ngawi" di geonames. ...dengan Zoom Bar kurang lebih 14 hasilnya lumayan jelas dibanding dengan aplika...
-
Penyusunan ulang konsep regulasi yang fokus pada pengelolaan pajak melalui KPP Pratama dan KPP Madya, disertai dasar hukum mengenai perimban...
-
Frasa dalam Pajak Penghasilan Pasal 23 ayat (1) UUU PPh dan perubahannya : Konsep Oleh : Eko Susilo, S.T.,M.A.P 22 tahun lebih bekerja. CALL...
No comments:
Post a Comment