Tuesday, October 11, 2016

Tepuk pajak.....

Tepuk pajak.....

(Tepuk tangan...3x)...
Kemudian formasi tangan membentuk huruf....p....a...j...a...k...( diantara teriak huruf diselingi tepuk tangan 3x)...
Kemudian...teriak pajak dan tepuk tangan 3x...
Kemudian teriak horeeee...sambil kedua tangan mengepal ke atas...


:::Dariku tercipta untuk Anak-anak Indonesia:::

No comments:

Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur

Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang prinsip dasar penyelenggaraan perekonomian nasio...