Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 74 tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
Pasal 9
(1) Wajib Pajak wajib
membayar atau menyetor pajak yang
terutang dengan menggunakan
Surat Setoran Pajak ke kas negara melalui tempat
pembayaran.
(2) Pembayaran dan penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) juga dapat dilakukan dengan menggunakan sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan
Surat Setoran Pajak.
(3) Ketentuan mengenai sarana administrasi lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan.