Wednesday, January 25, 2017

Tata Cara Pembayaran Pajak

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 74 tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Pasal 9 
(1) Wajib Pajak wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke kas negara melalui tempat pembayaran.
(2) Pembayaran dan penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dilakukan dengan menggunakan sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak.
(3) Ketentuan mengenai sarana administrasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

No comments:

Tanda Tangan