Frasa kata
dalam tata cara membuat akte perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-undang
nomor 40 Tahun 2007 disebutkan dengan frasa sebagai berikut ini: Perseroan
Terbatas ini bernama PT............(sesuai namanya)"...maka sudah
semestinya dalam setiap dokumen....ditulis pula nama tersebut dengan nama
sesuai yang tercantum dalam akte pendiriannya. Ditegaskan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 di Pasal 8 ayat (1) yang berbunyi :
"Pemakaian Nama Perseroan
harus didahului dengan frase ”Perseroan Terbatas” atau disingkat ”PT”.
Contoh :
"PT.XYZ"
Contoh :
"PT.XYZ"
No comments:
Post a Comment