Dasar hukum yang mengatur dan Dasar hukum
yang berkaitan.
Dasar hukum yang mengatur memiliki arti undang-undang atau
peraturan pemerintah pengganti undang-undang serta peraturan pelaksanaannya yang isinya mengatur suatu hal
sebagaimana dimaksud.
Dasar hukum yang berkaitan memiliki arti undang-undang atau peraturan
pemerintah pengganti undang-undang serta peraturan pelaksanannya yang isinya mengenai suatu hal "berkaitan" dengan undang-undang
atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang serta peraturan pelaksanannya lainnya yang mengatur "suatu hal
yang sama".
Ketentuan yang mengatur mengenai
"suatu hal" disebutkan dengan cara menuliskan :
1. Ketentuan yang mengatur mengenai hal
tersebut diatur dalam :
No comments:
Post a Comment