Monday, May 15, 2017

Tambah satu (1) hari

Secara jabatan atau secara permohonan itu sama perlakuannya. Kenapa demikian ya karena saat mulainya peristiwa adalah saat terjadinya penyerahan bkp atau jkp. Tata caranya kalau untuk secara jabatan satuan hari di tambah dengan 1 (satu)...incase untuk yang berlaku surut.
Contoh :
Tanggal pengukuhan karena permohonan secara surut diberlakukan sejak 1 April 2014, maka secara jabatan ditentukan harinya ditambah 1 (satu) hari kerja menjadi tanggal 2 April 2014.

Kenapa Demikian?.
Karena peristiwa secara jabatan akan dimulai setelah peristiwa secara permohonan tidak dilakukan.

Demikian, terima kasih.

No comments:

Tanda Tangan