merumuskan dan melaksanakan kebijakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
...menurut saya:
tidak diperlukan norma baru selain yang ditentukan dalam tugas pokok dan fungsinya kecuali terkait dengan IT, SDM dan Biaya serta prosedur-prosedur yang terkait dengan kebijakan yang harus dilaksanakan.
Jika ada norma baru selain yang sudah diatur dalam pasal-pasal dalam Undang-undang, maka diperlukan pengaturan berupa PP atau Perppu misalnya.
Apalagi jika menafsirkan dengan membuat norma hukum baru yang berasal dari yang sudah diatur oleh Undang-undang serta peraturan pelaksanaannya.
Eko Susilo, S.T, M.A.P. Berusaha untuk tahu tentang ilmu adalah baik. Anggota IAI, (Anggota IRMAPA/GRC (Indonesia Risk Management Professional Association-Governance, Risk, Compliance), Anggota IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Anggota ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) : tulisannya : apa aja dalam Catatanku ini Seluruh data kasus, skema, dan simulasi yang digunakan mrpkn dummy cfm data publik dan bersifat dummy Damodar N.Gujarati dan disusun untuk tujuan penelitian.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Koyok opo wae kerjane nek pas ujian yo ora ngaruh...
Koyok opo wae kerjane nek pas ujian yo ora ngaruh....ora jelas komposisine. Dhuwur pangkate nek ora oleh ".........." tur ora gele...
-
https://youtu.be/RUrr1GkB1N Gratifikasi Yang Tidak Wajib ("Perlu") Dilaporkan Apakah itu merupakan penghasilan? Ya, sepanjang s...
-
Emm.....aku nyoba searching "ngawi" di geonames. ...dengan Zoom Bar kurang lebih 14 hasilnya lumayan jelas dibanding dengan aplika...
-
Frasa dalam Pajak Penghasilan Pasal 23 ayat (1) UUU PPh dan perubahannya : Konsep Oleh : Eko Susilo, S.T.,M.A.P 22 tahun lebih bekerja. CALL...
No comments:
Post a Comment