Monday, February 11, 2019

Melaksanakan UU sebelum diubah tanpa ada norma baru

merumuskan dan melaksanakan kebijakan sesuai ketentuan  peraturan perundang-undangan yang berlaku

...menurut saya:
tidak diperlukan norma baru selain yang ditentukan dalam tugas pokok dan fungsinya kecuali terkait dengan IT, SDM dan Biaya serta prosedur-prosedur yang terkait dengan kebijakan yang harus dilaksanakan.


Jika ada norma baru selain yang sudah diatur dalam pasal-pasal dalam Undang-undang, maka diperlukan pengaturan berupa PP atau Perppu misalnya.

Apalagi jika menafsirkan dengan membuat norma hukum baru yang berasal dari yang sudah diatur oleh Undang-undang serta peraturan pelaksanaannya.

No comments:

Tanda Tangan