Thursday, February 21, 2019

kekeliruan suatu keputusan dan pengaturan


Kalau besichkking ada kekeliruan maka dapat dibetulkan oleh yang bertanggung jawab oleh siapa yang memutuskan,
Untuk regulling jika belum ada kesempurnaan maka dapat menjadi tanggung jawab semua pihak sebagaimana yang diatur dalam regulling, tidak semata-semata menjadi tanggung jawab yang menandatanganinya.
kenapa demikian?.
Karena regulling mengatur semua pihak.

Jadi siapa saja, memiliki hak yang sama untuk dapat memberikan masukan, sanggahan atau komentar terkait dengan regulling
Tentu berbeda dengan besichking yang sifatnya khusus untuk pihak-pihak yang diatur dan disebutkan di dalamnya.

Jadi....
merdekalah dalam "pengaturan".

No comments:

Tanda Tangan