Kalau
besichkking ada kekeliruan maka dapat dibetulkan oleh yang bertanggung jawab oleh
siapa yang memutuskan,
Untuk regulling
jika belum ada kesempurnaan maka dapat menjadi tanggung jawab semua pihak
sebagaimana yang diatur dalam regulling, tidak semata-semata menjadi tanggung
jawab yang menandatanganinya.
kenapa demikian?.
Karena regulling mengatur semua pihak.
kenapa demikian?.
Karena regulling mengatur semua pihak.
Jadi siapa saja, memiliki hak yang sama untuk dapat memberikan masukan, sanggahan atau komentar terkait dengan regulling.
Tentu berbeda dengan besichking yang sifatnya khusus untuk pihak-pihak yang diatur dan disebutkan di dalamnya.
Jadi....
merdekalah dalam "pengaturan".
No comments:
Post a Comment