Friday, February 22, 2019

Penjelasan Pasal 10 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008

Penjelasan Pasal 10

Ketentuan ini mengatur tentang cara penilaian harta, termasuk persediaan, dalam rangka
menghitung penghasilan sehubungan dengan penggunaan harta dalam perusahaan, menghitung keuntungan atau kerugian apabila terjadi penjualan atau pengalihan harta, dan penghitungan penghasilan dari penjualan barang dagangan.

No comments:

Tanda Tangan