:::Catatannya The Echo:::: 09/01/2019 - 10/01/2019

Sunday, September 29, 2019

setidaknya

setidaknya, sekarang banyak orang ramai, riuh rendah, membaca, tahu soal RUU, itu makna yang baik.
Dulu, para pendiri negara, setidaknya sudah memikirkan, KUHP peninggalan Belanda itu di "tamengi" dengan nilai-nilai Pancasila sehingga meminimalisir itikad pelanggaran atas hukum karena sesuai dengan UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum.
Setidaknya jika akan berbuat dapat didahului dengan musyawarah mufakat, mediasi, atau kata damai (damai berkeadilan). Jadi berterima kasih pada pendiri negara.

Friday, September 27, 2019

The Convenience of Implementing of Regulation

soal PERPPU again

Undang-undang lama terdiri atas 20 pasal
Kemudian ada PERPPU dan PERPPU tersebut isinya menambah materi di Undang-undang sebanyak 2 pasal...
Maka di Undang-undang yang baru menjadi 22 pasal.


Jadi di UU yang baru akan ada 22 pasal dengan materi yang isinya sama dengan Undang-undang dan materi dari PERPPU.

1. UU Nomor 1 tahun 200X...20 pasal
2. Perppu nomor 99 tahun 200X...2 pasal
3. UU nomor 1000 tahun 20XX...22 pasal

kenapa saya menulis ini?.
untuk kenyamanan menjalankan atau mematuhi Undang-undang atau
the convenience of implementing the law

Tuesday, September 17, 2019

Biaya perjalanan dinas

Uang perjalanan dinas, jika ada saldo atau dibelikan suatu barang maka itu penghasilan dan itu diperhitungkan dan dihitung dalam pelaporan SPT Tahunan.
Jadi penghasilan, dalam hal ini tidak terbatas pada seberapa besar yang diterima dan tidak material mempengaruhi penerimaan negara. .

Pasal 6 ayat (1) :

Dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya, menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenai Pajak Penghasilan bersifat final di luar penghasilan tetap dan teratur yang menjadi beban APBN atau APBD, penghasilan lain tersebut digunggungkan dengan penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan.
mengurai Pasal 6 ayat (1) PP Nomor 80 tahun 2010 :
  1. Pejabat Negara , PNS, Anggota TNI, Anggota Polri dan Pensiunannya menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenai pajak penghasilan bersifat final diluar penghasilan tetap dan teratur yang menjadi beban APBN atau APBD
  2. Penghasilan lain tersebut digunggungkan dengan penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dalam SPT Tahunan.
Selaras dengan hal tersebut dipertegas dalam ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keungan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pensiunannya atas penghasilan yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diatur dalam Pasal 3 yang mengatur sebagai berikut ini :
"Atas penghasilan selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apa pun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong PPh Pasal 21 dan bersifat final, tidak termasuk biaya perjalanan dinas". 

Dengan tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas biaya perjalanan dinas, maka tidak serta merta merupakan pengecualian atas objek pajak penghasilan. Sehingga atas biaya perjalanan dinas yang diterima oleh setiap subyek pajak yang disebutkan dalam PP 80 tahun 2010 tersebut merupakan penghasilan lainnya yang diperhitungkan dan dihitung dalam SPT Tahunan.

Apakah tulisan diatas membahayakan negara?.
Oh....tentu tidak, saya menganalisis berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku.
Apakah tulisan tersebut mempengaruhi orang lain?.
oh...bisa saja, bagi yang tidak sependapat dengan saya, dan tentunya tidak menuruti ketentuan pemerintah.












Best FIT :

  Tabel Perbandingan Metode dalam Administrasi Publik Pendekatan Metode Deskripsi Kelebihan Kelemahan Relevansi dalam Administrasi Publik Sk...