Sumbangan apakah merupakan pengjasilan?.
Bantuan atau sumbangan dari pemerintah → dikecualikan dari objek pajak.
Lalu di lapkeu bagaimana?.
Dipisah..dan dikoreksi fiskal. Oleh siapa?.
Wajib Pajak.
Jadi laporan keuangan ada berapa?. Ada 2 yaitu lapkeu komersial dan lapkeu fiskal.
Jika sudah disampaikan maka dilakukan koreksi fiskal lagi sesuai dengan ketentuan perpajakan jika belum sesuai.
Lalu :
Diatur oleh siapa?. Menteri...seperti di Menteri Koperasi dan UMKM soal Koperasi
Tujuannya ? : efisiensi dan fokus di akun pada pos posnya.
No comments:
Post a Comment