Friday, April 10, 2026

Sumbangan apakah penghasilan?.

Sumbangan apakah merupakan pengjasilan?.

Bantuan atau sumbangan dari pemerintah → dikecualikan dari objek pajak.

Lalu di lapkeu bagaimana?.

Dipisah..dan dikoreksi fiskal. Oleh siapa?.

Wajib Pajak.

Jadi laporan keuangan ada berapa?. Ada 2 yaitu lapkeu komersial dan lapkeu fiskal.

Jika sudah disampaikan maka dilakukan koreksi fiskal lagi sesuai dengan ketentuan perpajakan jika belum sesuai.

Lalu :

Diatur oleh siapa?.  Menteri...seperti di Menteri Koperasi dan UMKM soal Koperasi 

Tujuannya ? : efisiensi dan fokus di akun pada pos posnya.




No comments:

Masalahnya bukan itu....

Masalahnya bukan itu.... Trus masalahnya apa?. Yang itu aja enggak terselesaikan... Kok aneh ya...??? Itu saja dulu.