inovasi dan kreatifitas untuk suatu hal terkait pekerjaan yang diatur oleh UU dan peraturan pelaksanaannya adalah dengan cara menyesuaikan dengan aturannya. Jika aturannya ada bagian yang dianggap belum sempurna, dilakukan analisis (RIA analysis).
Jika sudah diatur, dilaksanakan saja,jika belum silahkan dengan inovasinya.
Jika ada diskresi, maka harus ada panduan secara tertulis
Eko Susilo, S.T, M.A.P. Berusaha untuk tahu tentang ilmu adalah baik. Anggota IAI, (Anggota IRMAPA/GRC (Indonesia Risk Management Professional Association-Governance, Risk, Compliance), Anggota IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Anggota ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) : tulisannya : apa aja dalam Catatanku ini Seluruh data, angka, ilustrasi, tabel, contoh kasus, skema, dan simulasi yang digunakan dalam tulisan ini bersifat dummy dan disusun semata-mata untuk tujuan penelitian.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Lama Dianggap Baru : jangan akal-akaan
Harus bersyarat : 1. Continuity of Business 2. Continuity of Control 3. Continuity of Assets & Economics Jadi ujinya tidak asal. Ada d...
-
Emm.....aku nyoba searching "ngawi" di geonames. ...dengan Zoom Bar kurang lebih 14 hasilnya lumayan jelas dibanding dengan aplika...
-
Frasa dalam Pajak Penghasilan Pasal 23 ayat (1) UUU PPh dan perubahannya : Konsep Oleh : Eko Susilo, S.T.,M.A.P 22 tahun lebih bekerja. CALL...
-
Entity on invoice = entity on bank account = entity in financial statements. Itu Modalnya berapa ya?, Perputaran Uang dan Saldonya ?. kalau ...
No comments:
Post a Comment