Friday, November 08, 2019

Jadi begini ya...

inovasi dan kreatifitas untuk suatu hal terkait pekerjaan yang diatur oleh UU dan peraturan pelaksanaannya  adalah dengan cara menyesuaikan dengan aturannya. Jika aturannya ada bagian yang  dianggap belum sempurna, dilakukan analisis (RIA analysis).
Jika sudah diatur, dilaksanakan saja,jika belum silahkan dengan inovasinya.
Jika ada diskresi, maka harus ada panduan secara tertulis

No comments:

Tanda Tangan