inovasi dan kreatifitas untuk suatu hal terkait pekerjaan yang diatur oleh UU dan peraturan pelaksanaannya adalah dengan cara menyesuaikan dengan aturannya. Jika aturannya ada bagian yang dianggap belum sempurna, dilakukan analisis (RIA analysis).
Jika sudah diatur, dilaksanakan saja,jika belum silahkan dengan inovasinya.
Jika ada diskresi, maka harus ada panduan secara tertulis
Eko Susilo, S.T, C.FAP, C.RM, C.FLS.. (akademik dan non akademik- 081535327473) Tidak merasa lebih tahu, tapi berusaha untuk tahu itu adalah baik. Anggota IAI, (Anggota IRMAPA/GRC (Indonesia Risk Management Professional Association-Governance, Risk, & Compliance), Anggota IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Anggota ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) : tulisannya : apa aja dalam Catatanku ini
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
-
Daftar Pajak Masukan Dan PPn BM Yang Memperoleh Pembayaran Pendahuluan Dari BAPEKSTA Keuangan, ini the best.....dan perubahannya. ini menj...
-
Konsepsi : Rasio Pajak dan TKD (dll) dengan Visualisasi Peta Sebuah visualisasi dalam konsep dengan Web Map / GIS untuk sajian data interak...
-
Ketentuan Peralihan https://www.topmediai.com/app/ai-music/shared/d44dcc20-6081-11ef-ac39-00163e06a7e3
No comments:
Post a Comment